Nama:Shangrila
Rosiana Djehadut
NIM:11/312128/SP/24495
Dalam
pembelajaran tentang Hak Asasi Manusia,kita diajarkan tentang hal-hal yang
berhubungan dengan Hak Asasi Manusia,seperti tentang definisi HAM,asal-usul HAM,cakupan
HAM,tokoh-tokoh pejuang HAM,sifat dan konsep HAM.Namun ada satu hal lagi yang
tak kalah pentingnya dalam pembelajaran tentang HAM,yaitu pembahasan tentang
Sumber Formal dari Hak Asasi Manusia.
Salah
satu jenis dari sumber formal Hak Asasi Manusia yang menarik untuk dibahas
adalah Magna Carta atau juga dapat disebut Magna Carta Libertatum,yang dalam bahasa
Latin dapat diartikan sebagai “Piagam Besar”.Magna Carta merupakan piagam yang
dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215,piagam ini ada sebagai
perwujudan dari pembatasan monarki raja Ingggris yang pada saat itu dipimpin
oleh Raja John dari kekuasaan absolutnya.Pada saat itu Raja John dipaksa untuk
menandatangani piagam itu yang pada dasarnya berisi tentang keharusan bagi raja
untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, serta untuk
menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.Magna Carta sendiri
akhirnya dijadikan sebagai dasar bagi
hak-hak warga negara Inggris,yang secara jelas dapat kita simpulkan bahwa
tujuan dari piagam Magna Carta adalah untuk mengekang Raja dan membuat dia
memerintah dengan hukum Inggris lama yang telah lama berlaku.
Magna Carta adalah
koleksi dari 37 Undang-Undang Inggris(beberapa disalin,beberapa
teringat/recollected,beberapa lama dan beberapa baru),yang isinya dirancang oleh
Uskup Agung Stephen Langton dan Barons paling kuat dari Inggris.Awalnya Magna Carta disebut sebagai “Artikel dari
Barons” yang ditandatangani oleh Raja John pada tanggal 10 Juni 1215,yang
kemudian diperbaharui oleh para Baron menjadi Magna Carta dan ditandatangani
raja John pada tanggal 15 Juni 1215 di Runnymede di Egham, Surrey, Selatan
Inggris.Kemudian salinan dari Magna Carta didistribusikan ke uskup, sheriff dan
orang-orang penting lainnya di seluruh
Inggris.
Magna Carta merupakan piagam yang sangat
penting bagi perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia ini karena memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM.Sehingga pada akhirnya kekuasaan-kekuasaan yang semula sangat absolute dalam
pemerintahan yang ada di Inggris dimana hak-hak raja yang paling diutamakan dan
dispesialkan kemudian bisa didobrak dengan sebuah piagam hasil dari
perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya
yang pada akhirnya melahirkan keputusan-keputusan yang bisa memberikan hak-hak
yang adil bukan hanya bagi kerajaan namun bagi rakyat-rakyatnya pun bisa
merasakan keadilan dalam pemerintahan dimana kepentingan-kepentingan raja akan dibatasi
oleh hukum.Salah satu ringkasan dari Magna Carta berisi tentang; kebebasan
gereja dalam menjalankan otoritasnya tanpa campur tangan kerajaan terutama
dalam pemilihan uskup,tidak adanya pajak
kecuali iuran feodal biasa yang menjadi pungutan wajib, kecuali dengan
persetujuan dari Dewan Agung, atau Parlemen.Dan hal itu jelas sekali
bisa membuat rakyat lega dan merasakan keadilan dalam pemerintahan.
Magna Carta sangat
penting bagi sejarah Amerika,mengapa demikian? Ternyata Magna Carta dianggap
sebagai dokumen pendirian kebebasan Inggris dan juga kebebasan Amerika. Pengaruh
Magna Carta dapat dilihat di United States Constitution and the Bill of Rights.Selain
itu juga dapat kita pahami dalam pasal 21 dari Deklarasi Hak Asasi dalam UUD
Maryland tahun 1776 berbunyi:
"That no
freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold,
liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed,
or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his
peers, or by the law of the land."
Sehingga dapat kita
simpulkan bahwa pengaruh dari Magna Carta sangat besar bagi negara-negara di
dunia khususnya bagi negara-negara besar seperti Inggris dan Amerika untuk
mendobrak pemerintahan monarki yang absolut atau pemerinthan yang otoriter dimana
mereka yang berkuasa dalam pemerintahan/kerajaan kepentingan dan hak-haknya
lebih ditinggikan dan diutamakan dari rakyat-rakyatnya,dengan kata lain berkat
Magna Carta hak-hak dan kebebasan bisa dirasakan dan dimiliki oleh semua lapisan
masyarakat secara adil tanpa adanya pembedaan.
Referensi:
(1)http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.30
(2) http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm&ei=hZVTT5j1BcrYrQeE_NjQDQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=8&ved=0CHUQ7gEwBw&prev=/search%3Fq%3Dmagna%2Bcarta%26hl%3Did%26biw%3D1280%26bih%3D578%26prmd%3Dimvns,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.50
Referensi:
(1)http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.30
(2) http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm&ei=hZVTT5j1BcrYrQeE_NjQDQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=8&ved=0CHUQ7gEwBw&prev=/search%3Fq%3Dmagna%2Bcarta%26hl%3Did%26biw%3D1280%26bih%3D578%26prmd%3Dimvns,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.50
0 komentar:
Posting Komentar