Minggu, 04 Maret 2012

Tugas Review Magna Carta


Nama:Shangrila Rosiana Djehadut
NIM:11/312128/SP/24495

Dalam pembelajaran tentang Hak Asasi Manusia,kita diajarkan tentang hal-hal yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia,seperti tentang definisi HAM,asal-usul HAM,cakupan HAM,tokoh-tokoh pejuang HAM,sifat dan konsep HAM.Namun ada satu hal lagi yang tak kalah pentingnya dalam pembelajaran tentang HAM,yaitu pembahasan tentang Sumber Formal dari Hak Asasi Manusia.

Salah satu jenis dari sumber formal Hak Asasi Manusia yang menarik untuk dibahas adalah Magna Carta atau juga dapat disebut Magna Carta Libertatum,yang dalam bahasa Latin dapat diartikan sebagai “Piagam Besar”.Magna Carta merupakan piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215,piagam ini ada sebagai perwujudan dari pembatasan monarki raja Ingggris yang pada saat itu dipimpin oleh Raja John dari kekuasaan absolutnya.Pada saat itu Raja John dipaksa untuk menandatangani piagam itu yang pada dasarnya berisi tentang keharusan bagi raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, serta untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.Magna Carta sendiri akhirnya dijadikan sebagai dasar bagi hak-hak warga negara Inggris,yang secara jelas dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari piagam Magna Carta adalah untuk mengekang Raja dan membuat dia memerintah dengan hukum Inggris lama yang telah lama berlaku.

Magna Carta adalah koleksi dari 37 Undang-Undang Inggris(beberapa disalin,beberapa teringat/recollected,beberapa lama dan beberapa baru),yang isinya dirancang oleh Uskup Agung Stephen Langton dan Barons paling kuat dari Inggris.Awalnya Magna Carta disebut sebagai “Artikel dari Barons” yang ditandatangani oleh Raja John pada tanggal 10 Juni 1215,yang kemudian diperbaharui oleh para Baron menjadi Magna Carta dan ditandatangani raja John pada tanggal 15 Juni 1215 di Runnymede di Egham, Surrey, Selatan Inggris.Kemudian salinan dari Magna Carta didistribusikan ke uskup, sheriff dan orang-orang penting lainnya di seluruh Inggris.

Magna Carta merupakan piagam yang sangat penting bagi perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia ini karena memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM.Sehingga pada akhirnya kekuasaan-kekuasaan yang semula sangat absolute dalam pemerintahan yang ada di Inggris dimana hak-hak raja yang paling diutamakan dan dispesialkan kemudian bisa didobrak dengan sebuah piagam hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya yang pada akhirnya melahirkan keputusan-keputusan yang bisa memberikan hak-hak yang adil bukan hanya bagi kerajaan namun bagi rakyat-rakyatnya pun bisa merasakan keadilan dalam pemerintahan dimana kepentingan-kepentingan raja akan dibatasi oleh hukum.Salah satu ringkasan dari Magna Carta berisi tentang; kebebasan gereja dalam menjalankan otoritasnya tanpa campur tangan kerajaan terutama dalam pemilihan uskup,tidak adanya pajak kecuali iuran feodal biasa yang menjadi pungutan wajib, kecuali dengan persetujuan dari Dewan Agung, atau Parlemen.Dan hal itu jelas sekali bisa membuat rakyat lega dan merasakan keadilan dalam pemerintahan.

Magna Carta sangat penting bagi sejarah Amerika,mengapa demikian? Ternyata Magna Carta dianggap sebagai dokumen pendirian kebebasan Inggris dan juga kebebasan Amerika. Pengaruh Magna Carta dapat dilihat di United States Constitution and the Bill of Rights.Selain itu juga dapat kita pahami dalam pasal 21 dari Deklarasi Hak Asasi dalam UUD Maryland tahun 1776 berbunyi:

"That no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the land."

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa pengaruh dari Magna Carta sangat besar bagi negara-negara di dunia khususnya bagi negara-negara besar seperti Inggris dan Amerika untuk mendobrak pemerintahan monarki yang absolut atau pemerinthan yang otoriter dimana mereka yang berkuasa dalam pemerintahan/kerajaan kepentingan dan hak-haknya lebih ditinggikan dan diutamakan dari rakyat-rakyatnya,dengan kata lain berkat Magna Carta hak-hak dan kebebasan bisa dirasakan dan dimiliki oleh semua lapisan masyarakat secara adil tanpa adanya pembedaan.

Referensi:
(1)http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.30
(2) http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm&ei=hZVTT5j1BcrYrQeE_NjQDQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=8&ved=0CHUQ7gEwBw&prev=/search%3Fq%3Dmagna%2Bcarta%26hl%3Did%26biw%3D1280%26bih%3D578%26prmd%3Dimvns,diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pk.12.50




0 komentar:

Posting Komentar