Minggu, 04 Maret 2012

Review Magna Carta

Maylany Ika Putri       11/317807/SP/24697
Magna Carta
            Salah satu momen terpenting di abad pertengahan adalah Magna Carta. Magna Carta merupakan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh King John of England (1166-1216). Raja John terpaksa menandatangani dokumen tersebut karena isinya dapat mengurangi kekuasaannya sebagai raja Inggris dan itu berarti mengizinkan pembentukan parlemen yang lebih berkuasa.
            Tujuan Magna Carta adalah untuk mengepung Raja John dan membuatnya harus taat kepada hukum Inggris yang telah ada sebelum kedatangan bangsa Normandia. Magna Carta merupakan kumpulan dari 37 hukum Inggris. Magna Carta menunjukkan bahwa kekuasaan raja dapat dibatasi oleh pengakuan tertulis.
            Naskah Magna Carta dirancang oleh Uskup Stephen Langton dan para Baron yang berkuasa di Inggris. Raja John menandatangani dokumen yang semula bernama ‘Articles of Barons’ tersebut pada tanggal 10 Juni 1215. Para baron kemudian memperbaharui sumpah setia (Oath of Fealty) Raja John pada 15 Juni 1215. Pihak kearsipan kerajaan kemudian membuat hibah kerajaan berdasarkan persetujuan yang disepakati di Runnymede, yang sekarang dikenal sebagai Magna Carta. Salinan Magna Carta tersebut lalu disebarluaskan kepada para uskup, sherif, dan orang-orang penting lainnya di seluruh pelosok Inggris.
            Magna Carta adalah hal yang penting dan terkenal bagi sejarah Inggris karena dianggap sebagai awal mula pemerintahan konstitusional di Inggris. Magna Carta juga penting bagi sejarah Amerika karena dianggap sebagai dokumen kebebasan Inggris dan oleh karena itu juga merupakan kebebasan Amerika dari kolonialisme Inggris. Hal tersebut dapat dilihat dari Pasal 21 Bill of Rights pada Konstitusi Maryland tahun 1776 yang berbunyi:
"That no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the land."
Isi dari pasal tersebut persis sama seperti yang ada pada Pasal 39 Magna Carta. Hal ini menunjukkan bahwa Magna Carta memang menjadi dasar dan inspirasi bagi kemerdekaan Amerika.
            Magna Carta merupakan salah satu sumber formal Hak Asasi Manusia (HAM) selain Bill of Rights, The American Declaration of Independence (1776), Revolusi Perancis (1789), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948). HAM sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia. Berdasarkan dua teori HAM, Magna Carta mencakup kedua teori tersebut, yaitu The Liberty-based Theory dan The Rights-based Theory. Magna Carta masuk ke dalam The Liberty-based Theory karena dilandasi oleh pemikiran bahwa individu (dalam hal ini rakyat Inggris) bebas dari tindakan semena-mena negara (raja). Magna Carta juga termasuk dalam The Rights-based Theory karena dilandasi oleh pemikiran bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, dalam hal ini  rakyat berhak menuntut bahkan memenjarakan rajanya jika ia memang terbukti bersalah karena tidak ada satu orang pun yang dapat luput dari hukum.
Adanya Magna Carta tidak hanya mengubah keadaan rakyat di Inggris dan Amerika, tetapi juga seluruh manusia di belahan bumi ini. Magna Carta didasari oleh kesewenang-wenangan Raja John dalam kebijakan luar negeri dan penerapan pajak yang sangat menyiksa rakyat Inggris dan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Dengan adanya Magna Carta, maka tidak ada satu orang pun, bahkan seorang Raja, yang berada di atas hukum atau kebal hukum.
            Penyusunan Magna Carta sendiri juga menunjukkan bahwa rakyat Inggris pada saat itu sudah sangat peka terhadap hukum yang memang seharusnya ditaati oleh semua orang dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berarti rakyat Inggris telah maju dalam hal sosial dan hukum. Beberapa aturan lain mengenai perpajakan dan pemilihan uskup gereja juga diatur dalam Magna Carta sehingga cukup komprehensif untuk dijadikan sebagai pedoman hukum HAM[1]
             



Referensi:
3.       Agussalim, Dafri. Power Point Materi Pengantar Studi HAM pada tanggal 28 Februari 2012.

0 komentar:

Posting Komentar