Maylany
Ika Putri 11/317807/SP/24697
Magna
Carta
Salah satu momen terpenting di abad
pertengahan adalah Magna Carta. Magna Carta merupakan sebuah dokumen yang ditandatangani
oleh King John of England (1166-1216). Raja John terpaksa menandatangani
dokumen tersebut karena isinya dapat mengurangi kekuasaannya sebagai raja
Inggris dan itu berarti mengizinkan pembentukan parlemen yang lebih berkuasa.
Tujuan Magna Carta adalah untuk
mengepung Raja John dan membuatnya harus taat kepada hukum Inggris yang telah
ada sebelum kedatangan bangsa Normandia. Magna Carta merupakan kumpulan dari 37
hukum Inggris. Magna Carta menunjukkan bahwa kekuasaan raja dapat dibatasi oleh
pengakuan tertulis.
Naskah Magna Carta dirancang oleh Uskup
Stephen Langton dan para Baron yang berkuasa di Inggris. Raja John
menandatangani dokumen yang semula bernama ‘Articles of Barons’ tersebut pada
tanggal 10 Juni 1215. Para baron kemudian memperbaharui sumpah setia (Oath of
Fealty) Raja John pada 15 Juni 1215. Pihak kearsipan kerajaan kemudian membuat
hibah kerajaan berdasarkan persetujuan yang disepakati di Runnymede, yang
sekarang dikenal sebagai Magna Carta. Salinan Magna Carta tersebut lalu
disebarluaskan kepada para uskup, sherif, dan orang-orang penting lainnya di
seluruh pelosok Inggris.
Magna Carta adalah hal yang penting
dan terkenal bagi sejarah Inggris karena dianggap sebagai awal mula
pemerintahan konstitusional di Inggris. Magna Carta juga penting bagi sejarah
Amerika karena dianggap sebagai dokumen kebebasan Inggris dan oleh karena itu
juga merupakan kebebasan Amerika dari kolonialisme Inggris. Hal tersebut dapat
dilihat dari Pasal 21 Bill of Rights pada Konstitusi Maryland tahun 1776 yang
berbunyi:
"That no freeman ought to be taken, or
imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or
outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life,
liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the
land."
Isi dari pasal tersebut persis sama seperti
yang ada pada Pasal 39 Magna Carta. Hal ini menunjukkan bahwa Magna Carta
memang menjadi dasar dan inspirasi bagi kemerdekaan Amerika.
Magna
Carta merupakan salah satu sumber formal Hak Asasi Manusia (HAM) selain Bill of
Rights, The American Declaration of Independence (1776), Revolusi Perancis
(1789), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948). HAM sendiri
merupakan hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia. Berdasarkan
dua teori HAM, Magna Carta mencakup kedua teori tersebut, yaitu The
Liberty-based Theory dan The Rights-based Theory. Magna Carta masuk ke dalam
The Liberty-based Theory karena dilandasi oleh pemikiran bahwa individu (dalam
hal ini rakyat Inggris) bebas dari tindakan semena-mena negara (raja). Magna
Carta juga termasuk dalam The Rights-based Theory karena dilandasi oleh
pemikiran bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, dalam hal ini rakyat berhak menuntut bahkan memenjarakan
rajanya jika ia memang terbukti bersalah karena tidak ada satu orang pun yang
dapat luput dari hukum.
Adanya Magna Carta
tidak hanya mengubah keadaan rakyat di Inggris dan Amerika, tetapi juga seluruh
manusia di belahan bumi ini. Magna Carta didasari oleh kesewenang-wenangan Raja
John dalam kebijakan luar negeri dan penerapan pajak yang sangat menyiksa
rakyat Inggris dan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Dengan adanya Magna Carta,
maka tidak ada satu orang pun, bahkan seorang Raja, yang berada di atas hukum
atau kebal hukum.
Penyusunan
Magna Carta sendiri juga menunjukkan bahwa rakyat Inggris pada saat itu sudah
sangat peka terhadap hukum yang memang seharusnya ditaati oleh semua orang dari
seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berarti rakyat Inggris telah maju dalam hal
sosial dan hukum. Beberapa aturan lain mengenai perpajakan dan pemilihan uskup
gereja juga diatur dalam Magna Carta sehingga cukup komprehensif untuk
dijadikan sebagai pedoman hukum HAM[1]
3. Agussalim,
Dafri. Power Point Materi Pengantar Studi HAM pada tanggal 28 Februari 2012.
0 komentar:
Posting Komentar