Nama : Pricylia Wulandari
NIM : 10/296556/SP/23850
Hak Asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar (natural rights) yang dimiliki manusia secara alamiah. HAM bersifat universal, dimana HAM tidak dapat dibagi dan saling tergantung satu dengan yang lain. HAM juga bersifat hakiki dimana hak-hak dasar yang melekat tersebut tidak dapat dicabut dari diri manusia itu.
HAM diperkenalkan secara umum ke seluruh dunia oleh PBB pada 10 Desember 1948 di Prancis melalui sebuah deklarasi universal resmi yang disebut ”Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM). Namun, sesungguhnya, jauh sebelum deklarasi itu dinyatakan, peraturan mengenai HAM telah ada sejak dahulu kala di berbagai daerah di dunia, yang dimuat dalam aturan-aturan agama maupun nilai-nilai dan norma-norma adat budaya lokal. Jadi, sekalipun aturan HAM secara resmi dirumuskan oleh Dunia Barat, namun HAM bukanlah produk Barat. HAM adalah nilai-nilai universal dan Dunia Barat hanya merangkum dan mengesahkan nilai-nilai tersebut menjadi seperangkat aturan baku dengan kekuatan hukum.
DUHAM yang lahir pasca Perang Dunia II itu dilatarbelakangi oleh trauma akan kehancuran akibat perang yang kemudian membuat para petinggi negara anggota PBB sadar akan pentingnya pencegahan perang dan pemeliharaan perdamaian di muka Bumi dengan saling menghormati dan melindungi HAM.
DUHAM yang seluruhnya berjumlah 30 pasal tersusun sedemikian rupa dan saling berkaitan, sesuai dengan sifat HAM itu sendiri yang merupakan satu kesatuan, saling tergantung dan tak dapat dipisahkan. Pasal 1-5 menjelaskan mengenai rincian hak-hak dasar manusia, yaitu bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama (pasal 1) sehingga berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tanpa terkecuali (pasal 2), hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan (pasal 3), pelarangan perbudakan (pasal 4) serta pelarangan penyiksaan, perlakuan, hukuman dan hinaan secara tidak manusiawi.
Posisi individu di depan hukum dan peradilan diatur dalam pasal selanjutnya yaitu hak atas pengakuan di depan hukum (pasal 6), dimana semua orang sama dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), Hak atas pemulihan yang efektif (pasal 8), larangan penangkapan, penahan atau pembuangan dengan sewenang-wenang (pasal 9), hak atas peradilan yang adil dan terbuka serta bebas dan tidak memihak (pasal 10), asas praduga tak bersalah dan jaminan pembelaan (pasal 11).
Kehidupan pribadi masyarakat maupun bernegara juga mendapatkan perlindungan seperti tidak seorang pun boleh diganggu mengenai urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya dan larangan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya (pasal 12), bebas bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara dan meninggalkan atau kembali ke suatu negeri (pasal 13), hak mencari dan mendapatkan suaka (pasal 14), hak atas suatu kewarganegaraan dan larangan pencabutan atau penolakan suatu kewarganegaraan dengan semena-mena (pasal 15), hak untuk menikah dan membentuk keluarga serta perlindungan keluarga oleh negara sebagai bagian dari masyarakat (pasal 16), hak memiliki harta yang dilarang dirampas dengan semena-mena (pasal 17), kebebasan pikiran, hati nurani dan agama (pasal 18), bebas berpendapat (pasal 19), bebas berkumpul dan berserikat (pasal 20), hak turut serta dalam pemerintahan, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas serta hak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan dimana kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah (pasal 21), aturan mengenai hak sosial, ekonomi dan budaya (pasal 22), hak dan kebebasan bekerja, perlindungan dari pengangguran serta syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan (pasal 23, 24 dan 25), hak memperoleh pendidikan (pasal 26), hak turut serta dalam kehidupan seni, budaya dan ilmu pengetahuan serta perlindungan hak cipta terhadap suatu karya (pasal 27).
Tiga pasal terakhir merupakan disclaimer yang memposisikan keseimbangan hak dan kewajiban dan menegaskan supremasi dari seperangkat aturan dalam deklarasi ini. Pasal-pasal tersebut mencakup hak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak dan kebebasan yang termaktub di dalam deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya (pasal 28), setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat sebagai tempat mengembangkan kepribadiannya dimana dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada undang-undang yang tujuannya untuk menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain (pasal 29), lalu tidak sesuatu pun di dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang termaktub di dalam deklarasi ini (pasal 30).
Aturan-aturan mengenai HAM dalam deklarasi ini memang sederhana dan agak berkesan terlalu apa adanya sehingga terkadang menimbulkan kontroversi saat dijadikan acuan dalam suatu kasus tertentu yang membutuhkan pendalaman lebih mengenai makna dalam pasal-pasalnya, seperti kontroversi hukuman mati, gender abu-abu, pernikahan dari penyimpangan orientasi seksual dan lain-lain. Namun, sebagai starting point, DUHAM ini dapat dikatakan sebagai salah satu wujud ekspresi hati nurani manusia yang tertinggi karena membawa kemajuan yang signifikan dalam mempromosikan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan. DUHAM sudah cukup baik untuk menjadi pelopor dalam perumusan aturan-aturan seputar perlindungan HAM yang lahir setelahnya.
Referensi:
Universal Declaration of Human Rights, United Nations, 1948
0 komentar:
Posting Komentar