Senin, 05 Maret 2012

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia



Lingga Acyuta Putra
11/317955/SP/24837

            Hak Asasi  Manusia atau yang biasa disebut HAM adalah hak yang dimiliki setiap individu sejak lahir, bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut,tidak dapat dibagi, dan saling tergantung.  HAM muncul sejak abad ke-13 di Eropa, munculnya konsep tentang HAM saat itu masih dianggap sebagai konsep doktrin religious.  Namun seiring berkembangnya jaman, HAM sekarang ini dianggap sebagai konsep yang memiliki prinsip-prinsip tersendiri dan harus dilindungi.
            Pada tanggal 10 Desember 1948 dibentuklah Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) sebagai hasil dari pertemuan para anggota PBB yang dilangsungkan di Paris, Perancis.  Munculnya DUHAM dilatar belakangi oleh Perang Dunia ke 2 yang secara nyata melanggar HAM dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM yang serupa, misalnya adalah kemerdekaan negara-negara kolonial yang menjadi isu hangat saat itu  Maka dibentuklah suatu ketentuan atau aturan dengan tujuan melindungi hak-hak asasi manusia secara universal.  DUHAM sendiri didasari oleh four freedoms yaitu dasar yang digunakan sekutu saat perang berlangsung.  DUHAM terdiri dari 30 pasal, yang secara umum seluruh pasal tersebut sudah mencakup hak-hak yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan, seperti hak social, ekonomi maupun budaya.
            Pasal 1 sampai dengan pasal 5  membahas tentang hak asasi setiap individu yang pada dasarnya merdek, bebas dari segala bentuk perbudakan dan tindakan tidak manusiawi yang ada, serta memiliki martabat yang sama di mata dunia.
            Pada pasal 6 sampai dengan pasal 11 dijabarkan bagaimana hak-hak manusia pada ranah hukum dan peradilan.  Seperti hak atas pengakuan pribadi dan perlindungan hukum yang  tanpa diskriminasi (pasal 6 dan 7), hak atas pemulihan efektif dan persamaan yang penuh, adil terbuka, dan tidak semena-mena dalam peradilan (pasal 8 dan 9).  Serta dilarangnya menangkap, menahan, dan mengasingkan siapapun dengan sewenang-wenang. (pasal 10 dan 11).
Pada pasal 12 sampai dengan pasal 26 diaturlah hak sipil, politik, dan social yang teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.  Seperti pelarangan mengganggu urusan pribadi dan pencemaran nama baik (pasal 12), hak dalam perpindahan dan untuk mendapatkan suaka di negara lain (pasal 13 dan 14). hak untuk mendapatkan kewarganegaraan (pasal 15), hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16), hak untuk memiliki harta (pasal 17), hak dalam kebebasan berpikir,hati nurani dan agama (pasal 18), hak yang mengaatur kebebesan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19 dan 20), hak untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21), hak atas jaminan social, hak-hak ekonomi social dan budaya (pasal 22), hak yang menjamin kebebasan memilih pekerjaan,pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23 dan 24), hak untuk memiliki tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi diri dan keluarganya (pasal 25), dan hak untuk memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).
            Sementara pada pasal 27 dan pasal 28berfokus pada kebebasan untuk nengikuti suatu kebudayaan masyarakat serta tatanan dalam masyarakat social dan internasional.  Sementara pasal 29 membahas tentang hak dan kewajiban atas hukum demokratis dalam masyarakat.
            Pasal terakhir dalam deklarasi ini menegaskan bahwa tidak satupun pihak baik itu dalam bentuk negara, kelompok, atau individu untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak yang telah dituangkan dalam deklarasi ini. 
Pasal terakhir inilah yang mungkin sekarang dapat kita rasakan tidak lagi mempunyai kekuatan, karena di masa sekarang ini pelanggaran HAM begitu mudahnya dilakukan oleh entitas-entitas yang memiliki tujuan yang bertentangan dengan hak orang lain.  Mereka yang memiliki power lebih dari yang lain dengan mudahnya melenggang bebas dari jeratan hukum atas pelanggaran HAM, dengan alasan untuk memenuhi hak mereka juga.  Bisa kita ambil contoh bagaimana beberapa perusahaan besar di Indonesia secara tidak langsung merampas tempat tinggal, mata pencaharian, fasilitas hidup, dan masa depan mereka yang berada di daerah produktif bagi perusahaan tersebut, mereka bahkan tidak sadar hak asasi mereka yang dahulu diperjuangkan seluruh bangsa-bangsa di dunia direnggut dengan mudahnya.
 DUHAM memang sebuah awal dari deklarasi formal bagaimana dunia memperjuangkan untuk melindungi HAK asasi manusia, cakupannya yang luas sudah dianggap mewakili hampir seluruh aspek kehidupan yang bersinggunggan dengan hak asasi manusia.  Kekurangan terbesarnya adalah lemahnya kekuatan hukum untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri, selama masih ada kepentingan satu pihak yang ada di atas tegaknya HAM selama itu pula HAM tidak akan berlaku secara universal kepada setiap individu.

0 komentar:

Posting Komentar