Lingga Acyuta Putra
11/317955/SP/24837
Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut HAM adalah
hak yang dimiliki setiap individu sejak lahir, bersifat universal, hakiki,
tidak dapat dicabut,tidak dapat dibagi, dan saling tergantung. HAM muncul sejak abad ke-13 di Eropa,
munculnya konsep tentang HAM saat itu masih dianggap sebagai konsep doktrin
religious. Namun seiring berkembangnya
jaman, HAM sekarang ini dianggap sebagai konsep yang memiliki prinsip-prinsip tersendiri
dan harus dilindungi.
Pada tanggal 10 Desember 1948
dibentuklah Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) sebagai hasil dari
pertemuan para anggota PBB yang dilangsungkan di Paris, Perancis. Munculnya DUHAM dilatar belakangi oleh Perang
Dunia ke 2 yang secara nyata melanggar HAM dan untuk mencegah terulangnya
pelanggaran HAM yang serupa, misalnya adalah kemerdekaan negara-negara kolonial
yang menjadi isu hangat saat itu Maka
dibentuklah suatu ketentuan atau aturan dengan tujuan melindungi hak-hak asasi
manusia secara universal. DUHAM sendiri
didasari oleh four freedoms yaitu
dasar yang digunakan sekutu saat perang berlangsung. DUHAM terdiri dari 30 pasal, yang secara umum
seluruh pasal tersebut sudah mencakup hak-hak yang berhubungan dengan seluruh
aspek kehidupan, seperti hak social, ekonomi maupun budaya.
Pasal 1 sampai dengan pasal 5 membahas tentang hak asasi setiap individu
yang pada dasarnya merdek, bebas dari segala bentuk perbudakan dan tindakan
tidak manusiawi yang ada, serta memiliki martabat yang sama di mata dunia.
Pada pasal 6 sampai dengan pasal 11
dijabarkan bagaimana hak-hak manusia pada ranah hukum dan peradilan. Seperti hak atas pengakuan pribadi dan
perlindungan hukum yang tanpa
diskriminasi (pasal 6 dan 7), hak atas pemulihan efektif dan persamaan yang penuh,
adil terbuka, dan tidak semena-mena dalam peradilan (pasal 8 dan 9). Serta dilarangnya menangkap, menahan, dan
mengasingkan siapapun dengan sewenang-wenang. (pasal 10 dan 11).
Pada
pasal 12 sampai dengan pasal 26 diaturlah hak sipil, politik, dan social yang
teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti pelarangan mengganggu urusan pribadi dan pencemaran nama baik
(pasal 12), hak dalam perpindahan dan untuk mendapatkan suaka di negara lain
(pasal 13 dan 14). hak untuk mendapatkan kewarganegaraan (pasal 15), hak untuk
menikah dan berkeluarga (pasal 16), hak untuk memiliki harta (pasal 17), hak
dalam kebebasan berpikir,hati nurani dan agama (pasal 18), hak yang mengaatur kebebesan
berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19 dan 20), hak untuk turut serta
dalam pemerintahan negaranya (pasal 21), hak atas jaminan social, hak-hak
ekonomi social dan budaya (pasal 22), hak yang menjamin kebebasan memilih
pekerjaan,pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23 dan 24), hak
untuk memiliki tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
bagi diri dan keluarganya (pasal 25), dan hak untuk memperoleh pendidikan yang
layak (pasal 26).
Sementara pada pasal 27 dan pasal 28berfokus
pada kebebasan untuk nengikuti suatu kebudayaan masyarakat serta tatanan dalam
masyarakat social dan internasional.
Sementara pasal 29 membahas tentang hak dan kewajiban atas hukum
demokratis dalam masyarakat.
Pasal terakhir dalam deklarasi ini
menegaskan bahwa tidak satupun pihak baik itu dalam bentuk negara, kelompok,
atau individu untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak
yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.
Pasal
terakhir inilah yang mungkin sekarang dapat kita rasakan tidak lagi mempunyai
kekuatan, karena di masa sekarang ini pelanggaran HAM begitu mudahnya dilakukan
oleh entitas-entitas yang memiliki tujuan yang bertentangan dengan hak orang
lain. Mereka yang memiliki power lebih
dari yang lain dengan mudahnya melenggang bebas dari jeratan hukum atas
pelanggaran HAM, dengan alasan untuk memenuhi hak mereka juga. Bisa kita ambil contoh bagaimana beberapa
perusahaan besar di Indonesia
secara tidak langsung merampas tempat tinggal, mata pencaharian, fasilitas
hidup, dan masa depan mereka yang berada di daerah produktif bagi perusahaan
tersebut, mereka bahkan tidak sadar hak asasi mereka yang dahulu diperjuangkan
seluruh bangsa-bangsa di dunia direnggut dengan mudahnya.
DUHAM memang sebuah awal dari deklarasi formal
bagaimana dunia memperjuangkan untuk melindungi HAK asasi manusia, cakupannya yang
luas sudah dianggap mewakili hampir seluruh aspek kehidupan yang bersinggunggan
dengan hak asasi manusia. Kekurangan terbesarnya
adalah lemahnya kekuatan hukum untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri,
selama masih ada kepentingan satu pihak yang ada di atas tegaknya HAM selama
itu pula HAM tidak akan berlaku secara universal kepada setiap individu.
0 komentar:
Posting Komentar