Nama : Zamzamiyah Fatihuddin
NIM : 11/312106/SP/24491
NIM : 11/312106/SP/24491
Upaya penegakan hak
asasi manusia di berbagai belahan dunia semakin nyata dengan lahirnya berbagai
pernyataan dan jaminan tentang hak asasi manusia. Pernyataan – pernyataan tersebut dituangkan dalam piagam yang
bersifat universal yang telah ada sangat lama berabad yang lalu. Salah satunya,
Magna Charta (Piagam Agung) yaitu suatu
piagam yag dikeluarkan oleh kalangan bangsawan Inggris pada 15 Juni 1215 pada
masa pemerintahan Raja John Lackland. Mengapa Magna Charta yang dianggap
penting sebagai simbol awal penegakan hak asasi manusia secara universal yang
utama tentu karena dianggap usianya yang telah lahor dan telah ada lama sebelum
adanya perang – perang besar di dunia ini.
Berawal dari kepemimpinan Raja Richard yang adil dan
bijaksana berganti ke kepemimpinan Raja John Lackland yang diktator dan sangat
otoriter terhadap rakyat – rakyatnya dan para bangsawan. Yang pada akhirnya
para bangsawan risau dengan kepemimpinan Raja John yang semena – mena tersebut,
akhirnya berhasil membuat sebuah kesepahaman atau perjanjian Magna Charta
tersebut. Diantaranya isi dari piagam tersebut kurang lebih membatasi kekuasaan
Raja termasuk tidak boleh memungut pajak tanpa seizin dewan penasihat Raja Inggris.
Yang memang sebelumnya diceritakan kesewenangan Raja memungut pajak para
rakyatnya. Dan dalam piagam tersebut juga menjamin bahwa hak asasi manusia
lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja. Dibuktikan dengan adanya
isi yang lainnya tentang pelaranagan penahanan termasuk penghukuman dan
perampasan benda secara sewenang – wenang tanpa dasar hukum.
Dengan disepakatinya piagam Magna Charta tersebut bisa
dikatakan lambang awal adanya penegakan hak asasi manusia dan kekuasaan Raja
dibatasi pada abad ke 13, yang kedua prinsip itu sudah dipegang oleh
pemerintah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan adanya Magna Charta
tersebut hak asasi manusia derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan.
Dengan dijadikan Magna Charta sebagai salah satu
instrumen penegakan hak asasi manusia yang universal yang lahir di kawasan Eropa tentang pembatasan kekuasaan Raja dan
tingginya penghormatan terhadap hak asasi manusia pada zaman itu. Saya
sependapat dengan beberapa fakta sejarah, yang mengatakan bahwa doktrin
tersebut yang mendorong munculnya sistem pemerintahan monarki konstitusional.
Yang dimana Raja hanya sebagai simbol kekuasaan suatu negara atau pemerintahan.
Dan Raja masih terikat dengan hukum – hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dan perkembangan setelah lahirnya magna charta diikuti dengan perkembangan yang
lebih konkret Bill of Rights (
Pernyataan Hak Asasi Manusia ) di Inggris pada tahun 1689.
0 komentar:
Posting Komentar