Senin, 05 Maret 2012

REVIEW : MAGNA CHARTA


Nama     : Zamzamiyah Fatihuddin
NIM       : 11/312106/SP/24491


                 
            Upaya penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia semakin nyata dengan lahirnya berbagai pernyataan dan jaminan tentang hak asasi manusia. Pernyataan – pernyataan  tersebut dituangkan dalam piagam yang bersifat universal yang telah ada sangat lama berabad yang lalu. Salah satunya, Magna Charta (Piagam Agung)  yaitu suatu piagam yag dikeluarkan oleh kalangan bangsawan Inggris pada 15 Juni 1215 pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Mengapa Magna Charta yang dianggap penting sebagai simbol awal penegakan hak asasi manusia secara universal yang utama tentu karena dianggap usianya yang telah lahor dan telah ada lama sebelum adanya perang – perang besar di dunia ini.

Berawal dari kepemimpinan Raja Richard yang adil dan bijaksana berganti ke kepemimpinan Raja John Lackland yang diktator dan sangat otoriter terhadap rakyat – rakyatnya dan para bangsawan. Yang pada akhirnya para bangsawan risau dengan kepemimpinan Raja John yang semena – mena tersebut, akhirnya berhasil membuat sebuah kesepahaman atau perjanjian Magna Charta tersebut. Diantaranya isi dari piagam tersebut kurang lebih membatasi kekuasaan Raja termasuk tidak boleh memungut pajak tanpa seizin dewan penasihat Raja Inggris. Yang memang sebelumnya diceritakan kesewenangan Raja memungut pajak para rakyatnya. Dan dalam piagam tersebut juga menjamin bahwa hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja. Dibuktikan dengan adanya isi yang lainnya tentang pelaranagan penahanan termasuk penghukuman dan perampasan benda secara sewenang – wenang tanpa dasar hukum.

Dengan disepakatinya piagam Magna Charta tersebut bisa dikatakan lambang awal adanya penegakan hak asasi manusia dan kekuasaan Raja dibatasi pada abad ke 13, yang kedua prinsip itu sudah dipegang oleh pemerintah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan adanya Magna Charta tersebut hak asasi manusia derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan.
Dengan dijadikan Magna Charta sebagai salah satu instrumen penegakan hak asasi manusia yang universal yang lahir di kawasan  Eropa tentang pembatasan kekuasaan Raja dan tingginya penghormatan terhadap hak asasi manusia pada zaman itu. Saya sependapat dengan beberapa fakta sejarah, yang mengatakan bahwa doktrin tersebut yang mendorong munculnya sistem pemerintahan monarki konstitusional. Yang dimana Raja hanya sebagai simbol kekuasaan suatu negara atau pemerintahan. Dan Raja masih terikat dengan hukum – hukum yang berlaku di negara tersebut. Dan perkembangan setelah lahirnya magna charta diikuti dengan perkembangan yang lebih konkret Bill of Rights ( Pernyataan Hak Asasi Manusia ) di Inggris pada tahun 1689.

0 komentar:

Posting Komentar