Senin, 05 Maret 2012

Eka Wibisana, 317827 - 24715


Eka Wibisana 317827 -24715
Magna Carta

[Pengantar Studi HAM]

Magna carta merupakan piagam hak asasi manusia pertama. Dibuat pada tahun 1215 dan mengalami beberapa kali revisi. Magna carta merupakan tuntutan para bangsawan kepada Raja John I, yang intinya bahwa tidak ada siapapun termasuk raja yang berada diatas hukum. Dengan begitu hak hak bangsawan dan rakyat lebih terjamin.
Magna Carta terdiri dari 63 pasal. Pasal-pasal tersebut mencerminkan kondisi masyarakat pada saat itu. Pasal pertama dan terakhir merupakan penegasan mengenai masalah kemerdekaan gereja di Inggris. Beberapa pasal memperlihatkan bahwa penguasa atau orang yang punya jabatan, sering melakukan kesewenangan. Kesewenangan yang terjadi terkait janda, prajurit rendahan dan anak dibawah umur. Mereka sadar bahwa orang orang ini perlu dibela. Maka hal ini diatur di pasal pasal awal, yaitu pasal 2 – 12 dan pasal – pasal selanjutnya.
Selain pembelaan warga negara, Magna Carta juga memberi cara atau solusi penegakan hukum. Orang yang bersalah pantas mendapat hukuman, namun tetap menghormati haknya sebagai manusia. Hukuman tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa membawa saksi. Lebih dari itu, proses penegakan hukum tidak memihak siapapun. Dikatakan bahwa di setiap kota terdapat semacam dewan yang bertugas mengurusi penegakan hukum. Masalah hukuman berupa denda juga dikatakan dalam beberapa pasal Magna Carta. Kala itu denda dapat berlipat secara tidak wajar.
Kebebasan transportasi dijunjung tinggi. Setiap orang berhak masuk dan keluar negara Inggris dengan selamat. Begitu juga dengan tawanan – tawanan perang, berhak kembali ke negaranya. Pembebasan ini juga sekaligus menjadi tanda perdamaian dan permintaan maaf atas kesewenangan yang terjadi selama ini.
Isi Magna Carta merupakan perkembangan yang menarik dalam dunia internasional pada saat itu. Perlahan muncul deklarasi - deklarasi penerus Magna Carta. Sekarang Magna Carta sudah tidak relevan, namun beberapa pasal dapat dijadikan acuan sehingga diadopsi di berbagai hukum yang diberlakukan di dunia.

sumber: e book Magna Carta, http://www.4shared.com/office/Q4RHUPhk/magnacarta.html dari halaman www.kelaspshama2012.blogspot.com diakses pada 5 Maret 2012, pukul 17:59

0 komentar:

Posting Komentar