Review Magna Charta
M. Irfan Ardhani
11/311451/SP/24387
Sebagaimana kita ketahui, Magna Carta adalah salah satu dokumen
terpenting dalam sejarah perkembangan hak asasi manusia. Magna Carta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan
Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai
imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.[1] Meskipun
begitu, Magna Carta tidak hanya bisa
dipahami sebagai dokumen mengenai HAM . Dalam hal ini, Magna Carta juga bisa dipahami dari perspektif konstitusi. Oleh
karena itu, review ini akan membahas tentang peran Magna Carta sebagai manifestasi dari konstitusionalisme yang mampu
melindungi hak asasi manusia.
Sebelum menginjak pada pembahasan utama,
sebaiknya kita pahami dulu kandungan dari Magna
Carta. Secara garis besar, Magna Carta
berisi dua hal penting. Hal pertama
ialah janji raja untuk menghormati hak-hak gereja di Inggris. Hal kedua ialah
janji raja untuk menghormati hak-hak penduduk. Hak-hak penduduk yang dimaksud
di sini seperti penghormatan penagih pajak terhadap hak-hak penduduk, polisi
dan jaksa yang tidak boleh menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah,
kesediaan raja untuk mengoreksi kesalahan ketika ada orang yang terlanjur ditahan tanpa perlindungan hukum, dan
sebagainya.
Dalam hal ini, kita mengetahui bahwa
Raja John pada masa itu adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Inggris.
Sebagai raja, kekuasaan yang dimiliki John tidak terbatas atau dengan kata lain
absolute. Oleh karena itu, bisa kita
maknai bahwa John adalah representasi dari negaranya.
Setiap negara pasti memiliki tujuan tertentu. Salah satunya
adalah pendapat yang dikemukakan oleh Roger H. Soltau. Beliau berpendapat bahwa
tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin.”[2] Di
samping itu, menurut Miriam Budiardjo, negara memiliki fungsi-fungsi yang
mutlak perlu diselenggarakan, yaitu: melaksanakan penertiban (law and order); mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.
Mustahil rasanya bagi rakyat untuk
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin tanpa adanya sebuah perlindungan
yang memiliki kepastian. Apalagi jika rakyatnya hidup dalam negara yang
dipimpin oleh raja yang kekuasaannya absolute. Karena seperti yang kita tahu,
“Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalagunakan kekuasaan itu,
tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan yang terbatas pasti akan
menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.”[3] Oleh
sebab itu, dibutuhkan sebuah hukum yang mampu menjamin kebebasan daya cipta
rakyat. Dalam hal ini, konstitusionalisme mampu menampung gagasan tersebut. Ide
pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi
kekuasaannya (the limited state), agar
penyelenggaraannya tidak sewenang-wenang.[4]
Di sini konstitusionalisme menjadi ide
yang mampu menjaga hak-hak rakyat, tidak terkecuali HAM. Negara sebagai
institusi utama yang dituntut untuk mampu memberikan HAM pada rakyatnya dapat
terakomodasi oleh konstitusionalisme. Dengan adanya pembatasan kekuasaan
melalui dokumen tertulis, hak-hak masyarakat khususnya mengenai HAM akan jelas
wujudnya. Selain itu, akan ada kejelasan akan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan terdapat HAM itu sendiri.
Pada tahun 1215, Magna Carta hadir sebagai sebuah dokumen yang mampu membatasi
hak-hak seorang raja. Hal ini tercermin pada berbagai pasal Magna Carta yang garis besarnya telah
dipaparkan di atas. Ini adalah sebuah terobosan besar pada zamannya. Meskipun belum sempurna, Magna Carta di dunia Barat dipandang sebagai awal gagasan
konstitusionalisme serta pengakuan terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.
Di samping itu, dokumen yang bisa dimaknai sebagai dokumen kenegaraan ini
menegaskan bahwa negaralah organisasi yang mampu menjamin tersedianya HAM bagi
rakyatnya.
Pada akhirnya, kita bisa menyimpulkan
bahwa Magna Carta merupakan tonggak
utama dalam pembatasan kekuasaan seorang raja. Dengan adanya Magna Carta, negara dimungkinkan untuk
memenuhi fungsinya yakni melaksanakan penertiban. Di samping itu, tugas negara,
untuk memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin bisa dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar