Minggu, 04 Maret 2012


Emharis Gigih Pratama
11/314087/SP/24597

                                Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Setelah dunia memasuki pasca-perang dunia I dan II, pencapain kelayakan hak asasi manusia menjadi hal yang tren untuk diperbincangkan. Setelah berakhirnya masa penindasan dan perang dimana banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang mengabaikan hak dan martabat manusia, seperti pembunuhan, perbudakan, penjarahan, dan lain sebagainya. Setelah era tersebut banyak pemikir dan pejuang hak asasi manusia hingga keluarlah aturan dan batasan yang jelas seperti Bill of Right dan lain semacamnya. Deklarasi-deklarasi seperti itulah yang menjadi tonggak awal munculnya deklarasi secara universal yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB dengan nama Universal Declaration of Human Right dan disepakati oleh hampir seluruh negara di dunia.
Secara keseluruhan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dalam hal ini disingkat dengan Duham, mengatur tentang standart dan macam-macam hak asasi manusia yang harus didapatkan. Duham juga semacam memberi aturan hukum tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap individu. Dalam bagian pendahuluan disebutkan bahwa HAM dimiliki oleh setiap orang dan melekat sehingga tidak ada yang mampu mencabut dengan dasara pemikiran bahwa penghormatan martabat setiap individu merupakan wujud dari kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Dari bagian pembukaan sudah bisa kita lihat bahwa tujuan dari dicetuskanya Duham ini untuk peningkatan kualitas hak asasi manusia dalam hal pengormatan. Selain itu, deklarasi ini tidak hanya mengatur tentang nilai dan etika interaksi antar individu, tetapi juga antar negara, bangsa, etnik, gender, dan sebagainya.
Pasal demi pasal nampak menjelaskan segala sesuatunya dengan detail dan terperinci, akan tetapi didapati bahwa ternyata kedetailan tersebut menjadi celah tersendiri untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran ham yang terjadi. Selain itu dalam deklarasi yang sudah diratifikasi oleh berbagai negara ini nampaknya tidak mengantisipasi bagaimana jika ada pelanggaran di salah satu pasalnya, maka dapat kita lihat tidak ada aturan tentang hukuman atau semacam denda bagaimana jika ada aktor yang melakukan tindak deskriminasi ham. Hal ini juga bisa diindasikan mengapa setelah munculnya deklarasi universal ini masih banyak praktek-praktek kejahatan ham di dunia.
Selain itu masih banyak kekurangan dalam pasal-pasal yang tercantum dalam deklarasi tersebut, baik secara relevansi isi maupun kejelasan isi. Pasal kedua mengatakan bahwa tidak ada pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, dll, dalam pasal ini ternyata tidak relevan dengan latarbelakang budaya yang terjadi di negara-negara Arab, dimana hak-hak perempuan belum dianggap setara dengan laki-laki karena adanya doktrin-doktrin relegiusitas. Bahkan i Arab Saudi hak perempuan untuk mengeluarkan suara dalam pemilu saja masih dianggap sesuatu yang haram dan baru disyahkan pada tahun 2015 mendatang. Ketidakrelevansian pasal dengan culture di negara-negara yang berbeda-beda ini menjadi penghambat pencapaian tujuan Duham, sehingga banyak deskriminasi dan perampasan ham masih kerap terjadi.
Selain itu di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan pendidikan harus diberikan secara cuma-cuma, dari isi pasal ini terdapat kejanggalan. Duham secara universal diterima oleh semua negara dan tidak ada satupun yang menolaknya, baik negara maju, berkembang, maupun negara terpuruk. Dari pasal tersebut perlu yang perlu digarisbawahi adalah kata “cuma-cuma”. Secara analisis Duham dikeluarkan secara resmi tertulis tanggal 10 Desember 1948, secara logika pada tahun-tahun tersebut banyak negara-negara yang masih dalam tahap bahkan masih berjuang melawan kolonialisme untuk kemerdekaan dan barang tentu negara-negara di dunia masih dalam keadaan unsecure, lalu bagaimana mungkin negara yang unsecure tadi akan melayani rakyat dengan pendidikan yang gratis, bahkan negara kita, Indonesia, saja baru bisa menggratiskan pendidikan akhir-akhir ini. maka terlihat jelas bahwa banyak kekurangan pasal-pasal dalam Duham yang dapat kita temukan, meskipun menggunakan judul “universal” nampaknya isi dari setiap pasal belum dipertimbangkan dan dilihat dari sisi yang benar-benar universal. Akan tetapi, terlepas dari keinginan untuk menghujat dan mengkritik, secara umum Duham meberikan terobosan baru sebagai promotor penghormatan hak asasi manusia di seluruh dunia.

0 komentar:

Posting Komentar