Emharis Gigih Pratama
11/314087/SP/24597
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
Setelah dunia memasuki pasca-perang
dunia I dan II, pencapain kelayakan hak asasi manusia menjadi hal yang tren
untuk diperbincangkan. Setelah berakhirnya masa penindasan dan perang dimana
banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang mengabaikan hak dan martabat manusia,
seperti pembunuhan, perbudakan, penjarahan, dan lain sebagainya. Setelah era
tersebut banyak pemikir dan pejuang hak asasi manusia hingga keluarlah aturan
dan batasan yang jelas seperti Bill of Right dan lain semacamnya.
Deklarasi-deklarasi seperti itulah yang menjadi tonggak awal munculnya
deklarasi secara universal yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB dengan nama
Universal Declaration of Human Right dan disepakati oleh hampir seluruh negara
di dunia.
Secara keseluruhan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, dalam hal ini disingkat dengan Duham, mengatur tentang standart
dan macam-macam hak asasi manusia yang harus didapatkan. Duham juga semacam
memberi aturan hukum tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
setiap individu. Dalam bagian pendahuluan disebutkan bahwa HAM dimiliki oleh setiap
orang dan melekat sehingga tidak ada yang mampu mencabut dengan dasara
pemikiran bahwa penghormatan martabat setiap individu merupakan wujud dari
kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Dari bagian pembukaan sudah
bisa kita lihat bahwa tujuan dari dicetuskanya Duham ini untuk peningkatan
kualitas hak asasi manusia dalam hal pengormatan. Selain itu, deklarasi ini tidak
hanya mengatur tentang nilai dan etika interaksi antar individu, tetapi juga
antar negara, bangsa, etnik, gender, dan sebagainya.
Pasal demi pasal nampak menjelaskan
segala sesuatunya dengan detail dan terperinci, akan tetapi didapati bahwa
ternyata kedetailan tersebut menjadi celah tersendiri untuk terjadinya
pelanggaran-pelanggaran ham yang terjadi. Selain itu dalam deklarasi yang sudah
diratifikasi oleh berbagai negara ini nampaknya tidak mengantisipasi bagaimana
jika ada pelanggaran di salah satu pasalnya, maka dapat kita lihat tidak ada
aturan tentang hukuman atau semacam denda bagaimana jika ada aktor yang
melakukan tindak deskriminasi ham. Hal ini juga bisa diindasikan mengapa
setelah munculnya deklarasi universal ini masih banyak praktek-praktek
kejahatan ham di dunia.
Selain itu masih banyak kekurangan dalam
pasal-pasal yang tercantum dalam deklarasi tersebut, baik secara relevansi isi
maupun kejelasan isi. Pasal kedua mengatakan bahwa tidak ada pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, dll, dalam pasal ini ternyata tidak relevan dengan
latarbelakang budaya yang terjadi di negara-negara Arab, dimana hak-hak
perempuan belum dianggap setara dengan laki-laki karena adanya doktrin-doktrin
relegiusitas. Bahkan i Arab Saudi hak perempuan untuk mengeluarkan suara dalam
pemilu saja masih dianggap sesuatu yang haram dan baru disyahkan pada tahun
2015 mendatang. Ketidakrelevansian pasal dengan culture di negara-negara yang
berbeda-beda ini menjadi penghambat pencapaian tujuan Duham, sehingga banyak
deskriminasi dan perampasan ham masih kerap terjadi.
Selain itu di dalam pasal 26 disebutkan
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan pendidikan harus diberikan
secara cuma-cuma, dari isi pasal ini terdapat kejanggalan. Duham secara
universal diterima oleh semua negara dan tidak ada satupun yang menolaknya,
baik negara maju, berkembang, maupun negara terpuruk. Dari pasal tersebut perlu
yang perlu digarisbawahi adalah kata “cuma-cuma”. Secara analisis Duham dikeluarkan
secara resmi tertulis tanggal 10 Desember 1948, secara logika pada tahun-tahun
tersebut banyak negara-negara yang masih dalam tahap bahkan masih berjuang
melawan kolonialisme untuk kemerdekaan dan barang tentu negara-negara di dunia
masih dalam keadaan unsecure, lalu
bagaimana mungkin negara yang unsecure
tadi akan melayani rakyat dengan pendidikan yang gratis, bahkan negara kita,
Indonesia, saja baru bisa menggratiskan pendidikan akhir-akhir ini. maka terlihat
jelas bahwa banyak kekurangan pasal-pasal dalam Duham yang dapat kita temukan,
meskipun menggunakan judul “universal” nampaknya isi dari setiap pasal belum
dipertimbangkan dan dilihat dari sisi yang benar-benar universal. Akan tetapi,
terlepas dari keinginan untuk menghujat dan mengkritik, secara umum Duham
meberikan terobosan baru sebagai promotor penghormatan hak asasi manusia di
seluruh dunia.
0 komentar:
Posting Komentar