Detin Novitasari
11/320262/SP/24957
Magna
Charta
REVIEW
Inggris
merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam
perjuangan hak asasi manusia ini terdapat salah satu dokumen yang membuktikan
perjuangan tersebut, salah satunya adalah Magna Charta. Piagam Magna Charta
merupakan sumber formal dari hak asasi manusia itu sendiri. Magna Charta dibuat
15 Juni 1215 yang didalamnya memuat sejumlah prinsip yang kemudian diasopsi
menjadi prinsip dasar dari hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu antara lain
adalah seperti prinsip property rights, pembatasan kekuasaan raja. hak
kebebasan, dan lain-lain.
Dalam
piagam Magna Charta dijelaskan bahwa hak asasi lebih penting apabila
dibandingkan dengan kekuasaan dan kedaulatan dari seorang raja. Hal ini menurut
saya sangat baik karena pada masa tersebut raja dapat berlaku sewenang-wenang
terhadap rakyat dibawah pimpinannya, dengan kesewang-wenangan raja ini maka hak
asasi dari rakyat yang menjadi bagian dari kerajaan tersebut justru terabaikan.
Raja memiliki anggapan bahwa rakyat hanyalah merupakan property dari kerajaan
yang bisa diperlakukan sesuai dengan kehendak raja. Dengan adanya piagam Magna
Charta ini raja tidak diperbolehkan untuk merampas hak asasi manusia seperti
memenjarakan, mengambil kekayaannya, mengasingkan rakyatnya, ataupun melakukan
hal lainnya yang dianggap dapat merampas hak asasi dari rakyatnya. Hal ini
hanya diperbolehkan dilakukan oleh raja apabila salah seorang rakyat tersebut
melakukan suatu kejahatan atau kesalahan, tetapi hal tersebut juga harus dibuktikan
kebenarannya dan tetap berdasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku di
kerajaan tersebut. Dengan adanya aturan dalam piagam Magna Charta tersebut maka
nasib dari rakyat dalam suatu kerajaan dapat lebih terjamin karena raja tidak
dapat bertindak sesuka hati lagi.
Piagam
Magna Charta ini merupakan lambang dari munculnya perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Piagam tersebut juga dapat dikatakan sebagai awal munculnya
ajaran bahwa hukum derajatnya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan
kekuasaan raja. Hukum menjadi memiliki porsi yang cukup besar dalam suatu
pemerintahan. Dengan adanya piagam Magna Charta ini maka tingkah laku raja
maupun rakyatnya masih dapat diatur oleh hukum yang berlaku. Maka dari itu,
hak-hak asasi menjadi lebih terlindungi dan tidak terampas oleh siapapun juga
karena adanya hukum yang mengikat.
0 komentar:
Posting Komentar