Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Charta - Detin Novitasari


Detin Novitasari
                                                                                                                           11/320262/SP/24957
Magna Charta
REVIEW
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam perjuangan hak asasi manusia ini terdapat salah satu dokumen yang membuktikan perjuangan tersebut, salah satunya adalah Magna Charta. Piagam Magna Charta merupakan sumber formal dari hak asasi manusia itu sendiri. Magna Charta dibuat 15 Juni 1215 yang didalamnya memuat sejumlah prinsip yang kemudian diasopsi menjadi prinsip dasar dari hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu antara lain adalah seperti prinsip property rights, pembatasan kekuasaan raja. hak kebebasan, dan lain-lain.
Dalam piagam Magna Charta dijelaskan bahwa hak asasi lebih penting apabila dibandingkan dengan kekuasaan dan kedaulatan dari seorang raja. Hal ini menurut saya sangat baik karena pada masa tersebut raja dapat berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat dibawah pimpinannya, dengan kesewang-wenangan raja ini maka hak asasi dari rakyat yang menjadi bagian dari kerajaan tersebut justru terabaikan. Raja memiliki anggapan bahwa rakyat hanyalah merupakan property dari kerajaan yang bisa diperlakukan sesuai dengan kehendak raja. Dengan adanya piagam Magna Charta ini raja tidak diperbolehkan untuk merampas hak asasi manusia seperti memenjarakan, mengambil kekayaannya, mengasingkan rakyatnya, ataupun melakukan hal lainnya yang dianggap dapat merampas hak asasi dari rakyatnya. Hal ini hanya diperbolehkan dilakukan oleh raja apabila salah seorang rakyat tersebut melakukan suatu kejahatan atau kesalahan, tetapi hal tersebut juga harus dibuktikan kebenarannya dan tetap berdasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut. Dengan adanya aturan dalam piagam Magna Charta tersebut maka nasib dari rakyat dalam suatu kerajaan dapat lebih terjamin karena raja tidak dapat bertindak sesuka hati lagi.
Piagam Magna Charta ini merupakan lambang dari munculnya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Piagam tersebut juga dapat dikatakan sebagai awal munculnya ajaran bahwa hukum derajatnya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kekuasaan raja. Hukum menjadi memiliki porsi yang cukup besar dalam suatu pemerintahan. Dengan adanya piagam Magna Charta ini maka tingkah laku raja maupun rakyatnya masih dapat diatur oleh hukum yang berlaku. Maka dari itu, hak-hak asasi menjadi lebih terlindungi dan tidak terampas oleh siapapun juga karena adanya hukum yang mengikat.

0 komentar:

Posting Komentar