Nama : Krisnamurti Dewi
Nim : 11/312443/SP/24551
Review “Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia”
Setiap orang yang hidup di dunia ini memiliki hak dan
kewajibannya masing-masing, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Banyak hal
yang dapat dilakukan oleh setiap manusia agar kebutuhan hidupnya dapat
terpenuhi. Seperti halnya bekerja, mendapatkan pendidikan, berpenghasilan yang layak.
Semua hal tersebut termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia, mengingat bahwa alasan
terpenting dari hak tersebut adalah perlunya
perlindungan dengan peraturan hukum, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa
memproklamasikan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dibuat sebagai
suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua dengan tujuan
agar setiap orang dan setiap badan
di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh
bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari
wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.1
Deklarasi yang
terdiri dari 30 pasal tersebut sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia untuk dapat hidup sejahtera di dunia ini. Akan tetapi di dalam
kehidupan yang semakin maju ini permasalah yang ada di dunia juga kian meningkat. Hak Asasi Manusia di
beberapa kasus di dunia ini di pandang rendah dan mengakibatkan timbulnya suatu
tindakan yang keji dan menumbuhkan amarah dalam hati umat manusia. Sebagai
contoh adalah permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Banyak sekali
permasalahan yang timbul dari kasus ini, seperti halnya kekerasan yang dilakukan
oleh majikan kepada tenaga kerja Indonesia. TKI kita dilakukan semena-mena apabila tidak
melakukan pekerjaan seperti yang dikehendaki oleh majikannya. Seperti
kebanyakan kasus TKI yang ada, banyak TKI yang diperlakukan tidak wajar seperti dipukul,
disiram air panas, disetrika, disulut
rokok, dan pelecehan seksual. Tindakan tersebut tidak manusiawi dan bertolak belakang dengan DUHAM
pada pasal 4 dan 5, yang demikian
isinya:
Pasal 4 : ”Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk
apa pun mesti dilarang.”
Pasal 5 : ”Tidak seorang pun boleh disiksa
atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi
atau dihina.”
Di kedua pasal tersebut sangat jelas
tertulis bahwa seorang tidak boleh diperbudak dan diperlakukan secara tidak
wajar dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dalam hal ini Hak Asasi Manusia
dalam prakteknya masih direndahkan dan tidak dihormati.
Dalam menyelesaikan
permasalah TKI tersebut, tentu diperlukan adanya perlindungan hukum dari
Indonesia bagi TKI kita yang menjadi korban kekerasan. Perlindungan hukum ini
harusnya diberikan kepada siapa tanpa perkecualian dalam rangka menjaga kesejahteraan
rakyat. Hal tersebut juga tertera di dalam DUHAM pasal 7, yang berbunyi:
”Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.”
Pemerintah
Indonesia di beberapa kasus memang sudah tampak memberikan perlindungan hukum
bagi para TKI yang menjadi korban di luar negeri. Akan tetapi dari kebanyakan
kasus yang ada, pemerintah kita dianggap lambat dan kurang tegas dalam
pengambilan keputusan. Sehingga bebrapa TKI kita di luar negeri ada yang
mendapatkan hukuman gantung atau hukum mati. Hal ini dapat menjadi pembelajaran
bagi pemerintah, bahwa perlindungan hukum masih perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain apabila
permasalahan TKI ini kita tinjau dari sudut yang berbeda kita dapat melihat dan
mencari tahu faktor apa saja yang menyebabkan maraknya dan meningkatnya korban TKI
di luar negeri. Salah satunya adalah karena faktor kurangnya pendidikan yang
diberikan kepada TKI kita, hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah.2
Di antaranya adalah tenaga kerja tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik, banyak hal yang tidak dimengerti, banyak melakukan kesalahan, malas
bekerja, berakhlak buruk, tidak punya inisiatif, tidak jujur atau bahkan rindu
kampung halaman. Kejadian tersebut juga dapat memicu ketidakpuasaan dari
majikan, bahkan dapat memancing emosi dari majikan. Oleh karenanya diperlukan
adanya pendidikan yang cukup bagi para TKI yang akan diberangkatkan ke luar
negeri, dengan tujuan menguasai banyak pengetahuan dan mempunyai bekal untuk
bekerja dengan standar yang layak serta dapat dipertanggung jawabkan. Pemenuhan
dalam bidang pendidikan ini juga kiranya diberikan kepada seluruh warga negara
dalam menunjang pengetahun yang dimilikinya tanpa terkecuali. Hal ini seperti
yang tertulis di dalam DUHAM pasal 26
ayat 1, yang berbunyi:
”Setiap orang berhak memperoleh
pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan
sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan
pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan”
Dari
kedua ayat di atas sangat jelas di tuliskan bahwa pendidikan berhak diperoleh
bagi setiap orang, sehingga setiap warga negara tanpa terkecuali dapat memperoleh
pendidikan yang layak. Pemberian pendidikan ini kiranya diberikan bagi semua
warga baik yang mampu maupun tidak mampu, karena sejauh ini banyak orang yang
tidak mampu tidak dapat bersekolah, padahal hak mendapatkan pendidikan sendiri
di atur dalam Duham. Kiranya pendidikan dapat diberikan kepada siapa saja
hingga menjangkau ke desa maupun pelosok.
Pada dasarnya seluruh kehidupan manusia di
dunia ini berdasarkan DUHAM, didukung keberhasilannya agar setiap manusia dapat
menjalankan kehidupannya dengan layak dan dengan baik. Selain itu,pengertian
dan pemaknaan dari Hak Asasi Manusia pasti berbeda di setiap negara, oleh
karena ini dengan adanya DUHAM ini
diharapkan agar Hak Asasi Manusia dapat dimaknai secara sama oleh semua bangsa
dan negara di dunia ini. Sehingga Hak Asasi Manusia dapat dijalankan dengan
baik, dihargai dan dihormati satu sama lain di dalam kehidupan dunia ini.
2Himsataki M.Yunus
Yamani: “Permasalahan
TKI di Luar Negeri Akibat Pendidikan Rendah”
di unduh pada hari Jumat, 2 Maret 2012
pukul 19.26
0 komentar:
Posting Komentar