Senin, 05 Maret 2012

Review “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”


Nama     : Krisnamurti Dewi
Nim       : 11/312443/SP/24551
Review “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”
Setiap orang yang hidup di dunia ini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh setiap manusia agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi. Seperti halnya bekerja, mendapatkan pendidikan, berpenghasilan yang layak. Semua hal tersebut termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia, mengingat bahwa alasan terpenting dari  hak tersebut adalah perlunya perlindungan dengan peraturan hukum, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dibuat sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.1
Deklarasi yang terdiri dari 30 pasal tersebut sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia untuk dapat hidup sejahtera di dunia ini. Akan tetapi di dalam kehidupan yang semakin maju ini permasalah yang ada di dunia  juga kian meningkat. Hak Asasi Manusia di beberapa kasus di dunia ini di pandang rendah dan mengakibatkan timbulnya suatu tindakan yang keji dan menumbuhkan amarah dalam hati umat manusia. Sebagai contoh adalah permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Banyak sekali permasalahan yang timbul dari kasus ini, seperti halnya kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada tenaga kerja Indonesia. TKI kita dilakukan semena-mena apabila tidak melakukan pekerjaan seperti yang dikehendaki oleh majikannya. Seperti kebanyakan kasus TKI yang ada, banyak TKI yang  diperlakukan tidak wajar seperti dipukul, disiram air panas, disetrika,  disulut rokok, dan pelecehan seksual. Tindakan tersebut tidak manusiawi dan bertolak belakang dengan DUHAM pada  pasal 4 dan 5, yang demikian isinya:
Pasal 4 : ”Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.”
Pasal 5 : ”Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.”
Di kedua pasal tersebut sangat jelas tertulis bahwa seorang tidak boleh diperbudak dan diperlakukan secara tidak wajar dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dalam hal ini Hak Asasi Manusia dalam prakteknya masih direndahkan dan tidak dihormati.
Dalam menyelesaikan permasalah TKI tersebut, tentu diperlukan adanya perlindungan hukum dari Indonesia bagi TKI kita yang menjadi korban kekerasan. Perlindungan hukum ini harusnya diberikan kepada siapa tanpa perkecualian dalam rangka menjaga kesejahteraan rakyat. Hal tersebut juga tertera di dalam DUHAM pasal 7, yang berbunyi:
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.”
Pemerintah Indonesia di beberapa kasus memang sudah tampak memberikan perlindungan hukum bagi para TKI yang menjadi korban di luar negeri. Akan tetapi dari kebanyakan kasus yang ada, pemerintah kita dianggap lambat dan kurang tegas dalam pengambilan keputusan. Sehingga bebrapa TKI kita di luar negeri ada yang mendapatkan hukuman gantung atau hukum mati. Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah, bahwa perlindungan hukum masih perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain apabila permasalahan TKI ini kita tinjau dari sudut yang berbeda kita dapat melihat dan mencari tahu faktor apa saja yang menyebabkan maraknya dan meningkatnya korban TKI di luar negeri. Salah satunya adalah karena faktor kurangnya pendidikan yang diberikan kepada TKI kita, hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah.2 Di antaranya adalah tenaga kerja tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, banyak hal yang tidak dimengerti, banyak melakukan kesalahan, malas bekerja, berakhlak buruk, tidak punya inisiatif, tidak jujur atau bahkan rindu kampung halaman. Kejadian tersebut juga dapat memicu ketidakpuasaan dari majikan, bahkan dapat memancing emosi dari majikan. Oleh karenanya diperlukan adanya pendidikan yang cukup bagi para TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, dengan tujuan menguasai banyak pengetahuan dan mempunyai bekal untuk bekerja dengan standar yang layak serta dapat dipertanggung jawabkan. Pemenuhan dalam bidang pendidikan ini juga kiranya diberikan kepada seluruh warga negara dalam menunjang pengetahun yang dimilikinya tanpa terkecuali. Hal ini seperti yang tertulis di dalam DUHAM  pasal 26 ayat 1, yang berbunyi:
”Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan”
              Dari kedua ayat di atas sangat jelas di tuliskan bahwa pendidikan berhak diperoleh bagi setiap orang, sehingga setiap warga negara tanpa terkecuali dapat memperoleh pendidikan yang layak. Pemberian pendidikan ini kiranya diberikan bagi semua warga baik yang mampu maupun tidak mampu, karena sejauh ini banyak orang yang tidak mampu tidak dapat bersekolah, padahal hak mendapatkan pendidikan sendiri di atur dalam Duham. Kiranya pendidikan dapat diberikan kepada siapa saja hingga menjangkau ke desa maupun pelosok.
 Pada dasarnya seluruh kehidupan manusia di dunia ini berdasarkan DUHAM, didukung keberhasilannya agar setiap manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan layak dan dengan baik. Selain itu,pengertian dan pemaknaan dari Hak Asasi Manusia pasti berbeda di setiap negara, oleh karena ini  dengan adanya DUHAM ini diharapkan agar Hak Asasi Manusia dapat dimaknai secara sama oleh semua bangsa dan negara di dunia ini. Sehingga Hak Asasi Manusia dapat dijalankan dengan baik, dihargai dan dihormati satu sama lain di dalam kehidupan dunia ini.

1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ; diunduh dari www.kelaspshama2012.blogspot.com
2Himsataki M.Yunus Yamani: “Permasalahan TKI di Luar Negeri Akibat Pendidikan Rendah
di unduh pada hari Jumat, 2 Maret 2012 pukul 19.26

0 komentar:

Posting Komentar