REVIEW MAGNA CHARTA
Chairanisa
11/313985/SP/24595
Ham
merupakan hak setiap manusia yang mereka dapat sejak lahir dan tidak di
lepaskan dari manusia itu sendiri. Ham juga tidak mengenal siapa yang kaya dan
siapa yang miskin, siapa yang mempunyai kekuasaan dan siapa yang tidak. Awal mula
topik ham mulai di perjuangkan ketika piagam magna charta di cetuskan pada 15
Juni 1215.[1] Tercetusnya
piagam ini bermula ketika Raja John Lackland yang menggantikan Raja Richard
berprilaku sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Karena pada saat itu masih
berlaku sistem kerajaan absolut dimana seorang raja yang membuat aturan hukum
namun ia tidak terikat dengan aturan itu sendiri,[2]
maka rakyat pun tidak bisa memprotes atau memberontak Raja John pada saat itu. Para
bangsawan pun mulai tidak senang dengan prilaku Raja John lalu mereka berhasil
membuat Raja John menandatangani piagam magna charta. Secara garis besar dari
63 pasal piagam ini berisi tentang pembatasan kekusaan dan hak raja terhadap
rakyatnya yaitu raja tidak bisa merampas kekayaan milik rakyatnya tanpa proses
hukum terlebih dahulu, [3] raja
memberikan kebebasan terhadap gereja inggris, petugas pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
Magna
charta menjadi awal ham mulai diperjuangkan di dunia. Setelah magna charta di
cetuskan bill of rights juga dicetuskan pada tahun 1989, juga terjadi banyaknya
pelanggaran ham selama perang maka
setelah perang dunia kedua lahirlah rumusan ham yang bersifat universal yang
kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang ciptakan
oleh PBB tahun 1948[4].
Piagam magna charta juga mempengaruhi ikut mempengaruhi undang-undang
Indonesia, salah satunya terdapat pada pasal 28I ayat 2 yang berisi
“Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.[5]
Jika kita lihat secara baik-baik maka isi dari
pasal 28I ini hampir sama dengan salah satu pasal yang berada pada magna charta
yaitu raja ridak boleh menahan rakyatnya tanpa proses hukum terlebih dahulu. Bedanya
pada pasal 28I ini lebih menekankan pada masalah kebebasan dari perlakuan diskriminatif
bagi semua rakyat tanpa terkecuali. Walaupun pada kenyataannya dalam
memperjuangkan ham itu sangat susah, seperti di Indonesia meskipun sudah ada
undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia tapi tetap saja masih
banyak terjadi pelanggaran hak asasi dimana-mana.
Setidaknya magna charta telah
berhasil menjadi contoh yang real bagi rakyat untuk mau memperjuangkan hak nya
masing-masing dan juga magna charta menjadi seperti tonggak penegakkan ham di
dunia karena isi dari piagam itu tersebut seperti memberikan inspirasi bagi
seluruh masyarakat di dunia untuk bangkit dan memperjuangkan hak nya
masing-masing
[1] http://www.scribd.com/doc/55415343/Hak-Asasi-Manusia-Adalah-Hak
diunduh pada tanggal 4 Maret pukul 21.30
[2] http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080624220536AAxJHtI
diunduh pada tanggal 4 Maret pukul 22.00
[3] http://www.scribd.com/doc/55415343/Hak-Asasi-Manusia-Adalah-Hak
diunduh pada tanggal 4 Maret pukul 21.30
[4] http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080624220536AAxJHtI
diunduh pada tanggal 4 Maret pukul 22.00
[5] http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II
diunduh pada tanggal 4 Maret pukul 22.10
0 komentar:
Posting Komentar