M. Angga Krisna
11/311749/SP/24428
Hak asasi manusia adalah hak yang pasti dimiliki oleh setiap manusia. Tentu
saja hak-hak ini tidak timbul dengan sendirinya, ada peristiwa yang terjadi
yang menyebabkan hak-hak asasi ini tercetuskan. Salah satu event sejarah yang
berkaitan dengan pencetusan hak asasi manusia adalah penandatanganan Magna
Carta. Magna Carta, atau sering juga disebut Magna Carta Libertatum, adalah piagam yang dibuat di Inggris yang berisi
tuntutan hak-hak rakyat.
Piagam ini dibentuk pada tahun 1215 sebagai
bentuk perlawanan para Baron dan gereja katolik Roma terhadap Raja John. Pada saat
itu Inggris mempunyai tanah yang berada di Perancis ,
untuk melindungi wilayah ini Raja John mendapatkan bantuan finansial dan
tentara dari para Baron. Menurut peraturan feudal, sebelum Raja menaikan pajak
dan menambahkan jumlah tentara harus diadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
para Baron. Pada saat pemerintahan John ,
dia gagal dalam berkampanye militer di luar negeri, hal ini menyebabkan dia
memaksa baron member, tambahan uang dan tambahan orang. Pemaksaan ini membuat
marah para Baron, sehingga mereka tidak memenuhi permintaan Raja John. Akibatnya
adalah Inggris kehilangan wilayahnya yang berada di Perancis ,
untuk menutupi kerugian, Raja John menaikkan pajak secara sepihak yang
melanggar aturan feudal.
Selain membuat marah para Baron, Raja John
juga membuat kesalahan lain, yaitu menyita seluruh peralatan gereja ketika
usulannya tentang archbishop ditolak. Tindakan Raja John tidak disukai oleh gereja
dan membuat mereka marah dan mengekskomunikasi Raja John, yang berarti dia tidak
dapat masuk surga hingga hukuman itu diangkat. Melihat ini Raja John akhirnya
mengalah dan mengakui kekuasaan gereja Roma dan memberinya hak istimewa pada
tahun 1214.
Pada tahun yang sama Raja John mengalami
kekalahan militer kembali dan kembali ke London
untuk meminta pajak kembali. Para Baron tidak mengabulkan permintaan ini,
justru mereka memberontak dan menguasai London .
Akhirnya tahun 1215 keduabelah pihak setuju untuk bertemu dan membahas konflik
ini. Hasil dari diskusi ini adalah Magna Carta. Dapat dilihat disini bahwa
Magna Carta dapat ditandatangani karena Raja John telah kehilangan kekuasaanya.
Isi dari Magna Carta terbagi menjadi tiga
bagian, pertama tentang posisi gereja katolik di Inggris ,
kedua tentang himbauan agar Raja bersikap lebih ramah pada para Baron, dan
bagian terakhir berisi klausa-klausa tentang sitem legal di
Inggris . Isi dari piagam ini seperti jaminan agar Raja Inggris tidak
bertindak semena-mena terhadap bangsawan Inggris dan rakyat lainnya. Hak asasi
yang terkandung disini adalah bahwa seluruh manusia tidak peduli apapun jabatan
dan tingkatan sosialnya memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, dan tidak
ada seorangpun dapat dihukum atau dipenjarakan tanpa terlebih dahulu melalui
proses hukum yang legal.
0 komentar:
Posting Komentar