Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta

M. Angga Krisna
11/311749/SP/24428

Hak asasi manusia adalah hak yang pasti dimiliki oleh setiap manusia. Tentu saja hak-hak ini tidak timbul dengan sendirinya, ada peristiwa yang terjadi yang menyebabkan hak-hak asasi ini tercetuskan. Salah satu event sejarah yang berkaitan dengan pencetusan hak asasi manusia adalah penandatanganan Magna Carta. Magna Carta, atau sering juga disebut Magna Carta Libertatum, adalah piagam yang dibuat di Inggris yang berisi tuntutan hak-hak rakyat.
Piagam ini dibentuk pada tahun 1215 sebagai bentuk perlawanan para Baron dan gereja katolik Roma terhadap Raja John. Pada saat itu Inggris mempunyai tanah yang berada di Perancis, untuk melindungi wilayah ini Raja John mendapatkan bantuan finansial dan tentara dari para Baron. Menurut peraturan feudal, sebelum Raja menaikan pajak dan menambahkan jumlah tentara harus diadakan konsultasi terlebih dahulu dengan para Baron. Pada saat pemerintahan John, dia gagal dalam berkampanye militer di luar negeri, hal ini menyebabkan dia memaksa baron member, tambahan uang dan tambahan orang. Pemaksaan ini membuat marah para Baron, sehingga mereka tidak memenuhi permintaan Raja John. Akibatnya adalah Inggris kehilangan wilayahnya yang berada di Perancis, untuk menutupi kerugian, Raja John menaikkan pajak secara sepihak yang melanggar aturan feudal.
Selain membuat marah para Baron, Raja John juga membuat kesalahan lain, yaitu menyita seluruh peralatan gereja ketika usulannya tentang archbishop ditolak. Tindakan Raja John tidak disukai oleh gereja dan membuat mereka marah dan mengekskomunikasi Raja John, yang berarti dia tidak dapat masuk surga hingga hukuman itu diangkat. Melihat ini Raja John akhirnya mengalah dan mengakui kekuasaan gereja Roma dan memberinya hak istimewa pada tahun 1214.
Pada tahun yang sama Raja John mengalami kekalahan militer kembali dan kembali ke London untuk meminta pajak kembali. Para Baron tidak mengabulkan permintaan ini, justru mereka memberontak dan menguasai London. Akhirnya tahun 1215 keduabelah pihak setuju untuk bertemu dan membahas konflik ini. Hasil dari diskusi ini adalah Magna Carta. Dapat dilihat disini bahwa Magna Carta dapat ditandatangani karena Raja John telah kehilangan kekuasaanya.
Isi dari Magna Carta terbagi menjadi tiga bagian, pertama tentang posisi gereja katolik di Inggris, kedua tentang himbauan agar Raja bersikap lebih ramah pada para Baron, dan bagian terakhir berisi klausa-klausa tentang sitem legal di Inggris. Isi dari piagam ini seperti jaminan agar Raja Inggris tidak bertindak semena-mena terhadap bangsawan Inggris dan rakyat lainnya. Hak asasi yang terkandung disini adalah bahwa seluruh manusia tidak peduli apapun jabatan dan tingkatan sosialnya memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, dan tidak ada seorangpun dapat dihukum atau dipenjarakan tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum yang legal.

0 komentar:

Posting Komentar