Senin, 05 Maret 2012

review DUHAM


Ihsanulamal
11/317854/SP/24741
DUHAM

DUHAM merupakan deklarasi pertama mengenai HAM, dan dipercaya sebagai acuan universal untuk HAM di seluruh dunia. Dalam pasal 1 deklarasi  ini disebutkan bahwa, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Disini di jelaskan bahwa setiap manusia tidak memandang laki laki atau perempuan, sempurna ataupun cacat, dari bangsa mana pun, dari ras manapun, termasuk satus dari anak tersebut. Dikriminasi terhadap manusia lain terutama karena dia berbeda dengan kita tidak boleh dilakukan karena jelas melanggar HAM seperti yang di cantumkan dalam deklarasi ini.
Namun tetap saja sering kita jumpai diskriminasi terhadap beberapa kelompok yang sedikit berbeda dari orang kebanyakan. Sebut saja anak haram. Dari peberian istilah sudah sangat menunjukan dikriminasi yang di tujukan pada mereka. Seakan-akan anak anak yang kurang beruntung ini di-haram-kan untuk ada di dunia ini. Padahal jika kata telaah lagi, itu sama sekali bukan salah mereka. Anak-anak kurang beruntung ini bisa saja akibat tindak pemerkosaan atau kekerasan salam pacaran. Tapi tetap saja kita menyebutnya anak haram.
Kadang orang tua dari anak haram ini terlalu takut untuk mengakui keberadaan anak ini. Takut akan di perolok oleh tetangga dan masyarakat tempat ia tinggal. Ketakutan ini sering berkahir pada pembuangan anak, atau lebih tragis lagi aborsi.
Dalam deklarasi ini pula, dalam pasal 25 ayat 2, di sebebutkan bahwa semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama. Seperti anak anak yang lain, anak yang lahir diluar perkawinan juga harus mendapat perlindungan sosial yang sama seperti anak anak yang lain. Perlindungan sosial disini tidak hanya perlindungan sosial dari pemerintah. Tentunya masyarakat juga harus turut berperan memberikan perlindungan sosial bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan ini.
Masyarakat sebagai harusnya menjaga agar dikriminasi terhadap anak-anak ini tidak terjadi, bukan malah turut mendiskriminasi anak-anak ini. Seharusnya masyrakat turut membantu ibu dan anak yang lahir di luar pernikahan ini dan memberikan hak hak yang seharunya di dapatkannya. Seperti ibu ibu dan anak anak lainnya. Tak ada bedanya anak ini dengan anak yang lahir dalam pernikahan. Mereka juga merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Sudah seharusanya kitra bersikap lebih perhatian pada anak anak kurang beruntung ini. Mereka punya hak yang sama dengan anak-anak yang lain, dan kita harus memperjuangkan ini. Bukanya malah ikut mendiskriminasikanya.

sumber:
bahan DUHAM pada blog kelas, http://www.4shared.com/office/nDrM42OC/UDHR.html, di akses 4 Maret 2012, 20.30
bahan DUHAM, http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf, di akses 5 Maret 2012, 11.45

0 komentar:

Posting Komentar