Evani Pertika Raharjo
11/311868/24447
Review
Magna Carta
Magna Carta merupakan
dokumen penting dalam sejarah perjuangan, penghormatan dan penegakkan
Hak Asasi Manusia (HAM). Magna Carta atau The Great Charter adalah piagam resmi Inggris yang di tanda tangani
tahun 1215 antara Raja John Lackland
para bangsawan Inggris. Piagam ini di latar belakangi atas tindakan
sewenang-wenang Raja John Lackland terhadap rakyatnya sehingga membuat rakyat
menjadi menderita. Salah satunya yaitu penetapan pajak tinggi tanpa persetujuan
para bangsawan yang dianggap melanggar hukum feudal. Tindakan Raja John ini menyebabkan
rasa tidak senang paus dan para bangsawan. Paus,
yang marah oleh perilaku John, melarang semua pelayanan gereja di Inggris pada
1207[1].Kemudian para bangsawan mengajak raja john untuk berunding yang
dilakasanakan di Runnymede di dekat winsdor
castil. Setelah Raja John
dan para bangsawan menyetujui
ketentuan final dan perubahan kata-kata tambahan, mereka mengeluarkan versi
resmi pada tanggal 19 Juni dan inilah dokumen yang kemudian dikenal sebagai
Magna Carta[2]. Prinsip
dasar terbentuknya 63 pasal dalam magna
Carta merupakan upaya yang dilakukan
para bangsawan untuk membatasi Raja John agar tidak menyalagunakan kekuasaannya
dan untuk membentuk sebuah parlemen yang berkuasa.
Magna Carta dapat disebut sebagai tonggak awal dalam perjuangan penjaminan Hak Asasi
Manusia. Walaupun pada kenyataanya magna Carta merupakan dokumen kenegaraan
yang di keluarkan oleh Inggris yang memuat hak-hak warga negara dan tidak
secara resmi dinyatakan sebagai
deklarasi yang khusus mengatur Hak Asasi Manusia. Namun melalui
piagam ini, sejak tahun 1215
telah ada bentuk perjuangan resmi tentang hak-hak asasi yang dalam hal ini
dilakukan oleh para bangsawan Inggris dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan
raja dan untuk penjaminan hak-hak rakyat
Pada konteks isi dan kententuan dalam 63 pasal Magna Carta secara umum telah
memuat berbagai macam bentuk Hak Asasi
Manusia. Misalnya hak asasi manusia tentang
kepemilikian, seperti yang tercantum dalam pasal 28 “No constable or other bailiff of ours shall
take the corn or other chattels of any one except he straightway give money for
them, or can be allowed a respite in that regard by the will of the seller. Dan pasal 30 ; “No sheriff nor bailiff of ours, nor any one else, shall take the horses
or carts of any freeman for transport, unless by the will of that freeman”.[3] Magna Carta juga mengatur hak para
janda, hak kebebasan, hak para ahli waris, masalah perpajakan dan juga
berkaitan dengan keagamaan yaitu memberi kebebasan kepada gereja di Inggris. Magna
Carta juga dapat dijadikan sumber pemikiran bahwa penguasa tidak bisa berlaku
sewenang-wenang dan kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Sehingga Magna Carta sangat memadai dijadikan sebagai salah satu
sumber formal tentang HAM di dunia.
Magna
Carta juga berpengaruh kepada negara lain. Selama revolusi Amerika, Magna Carta melayani
untuk menjadi inspirasi dan juga pemenaran aksi untuk mempertahankan kebebasaan
Amerika[4]. Artikel dari The Declaration of Right di Konstitusi
Maryland 1776 yang berbunyi “That no
freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold,
liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed,
or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his
peers, or by the law of the land." [5]
memiliki isi yang sama dengan pasal 39 dalam Magna Carta. Dapat dikatakan bahwa
Magna Carta menjadi salah satu sumber inspirasi untuk kemerdekaan Amerika
Serikat.
Setelah lahirnya Magna Carta pembicaraan
tentang HAM menjadi intensif dan meningkat. Dibuktikan dengan munculnya dokumen-dokumen
tentang HAM dari berbagai negara di dunia. Seperti menjadi inspirasi dalam The bill of right tahun 1689, Declaration of independence (Amerika
Serikat) tahun 1776, hingga terbentuk deklarasi resmi tentang HAM yang disetujui
hampir seluruh negara dunia melalui PBB yaitu Universal Declaration of human right tahun 1948 .
Walaupun masih ada
pelanggaran terhadap HAM yang terjadi
berbagai negara di dunia. Namun dengan lahirnya Magna Charta secara tidak
langsung mengisyaratkan bahwa HAM sudah mulai diakui dan juga dijunjung tinggi
di berbagai penjuru dunia. Masyarakat dunia sudah mulai sadar bahwa HAM
merupakan hak-hak dasar yang diberikan Tuhan yang harus dilindungi bersama dan
tidak bisa dihilangkan karena HAM selalu melekat dalam diri manusia. Kemudian,
akan jauh lebih baik jika penjaminan HAM ini bukan hanya sebatas kegiatan
tertulis saja, akan tetapi dapat direalisasikan dengan sebenar-benarnya di
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
[1] History
Learning Siter, Medieval England, Magna Carta diakses di www.historylearningsite.co.uk/magna_carta
pada 1 Maret 2012
[2]
Magna Carta and Its American Legacy, diakses dari http://www.archives.gov/exhibits/featured_documents/magna_carta/legacy.html
pada 1 Maret 2012
[3]Magna Carta, diakses di http://www.constitution.org/eng/magnacar.htm. pada 1
Maret 2012
[5] Fact about Constitution, diakses di www.facts-about.org.uk/facts-about-the-constitution.htm,
pada 4Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar