Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta

Evani Pertika Raharjo
11/311868/24447                               
Review Magna Carta
Magna Carta merupakan dokumen penting dalam sejarah perjuangan, penghormatan dan  penegakkan  Hak Asasi Manusia (HAM). Magna Carta atau The Great Charter adalah piagam resmi Inggris yang di tanda tangani tahun 1215 antara Raja John Lackland  para bangsawan Inggris. Piagam ini di latar belakangi atas tindakan sewenang-wenang Raja John Lackland terhadap rakyatnya sehingga membuat rakyat menjadi menderita. Salah satunya yaitu penetapan pajak tinggi tanpa persetujuan para bangsawan yang dianggap melanggar hukum feudal. Tindakan Raja John ini menyebabkan rasa tidak senang  paus  dan para bangsawan. Paus, yang marah oleh perilaku John, melarang semua pelayanan gereja di Inggris pada 1207[1].Kemudian para bangsawan  mengajak raja john untuk berunding yang dilakasanakan di Runnymede di dekat  winsdor castil. Setelah Raja John dan para bangsawan menyetujui ketentuan final dan perubahan kata-kata tambahan, mereka mengeluarkan versi resmi pada tanggal 19 Juni dan inilah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta[2]. Prinsip dasar terbentuknya 63 pasal dalam  magna Carta merupakan  upaya yang dilakukan para bangsawan untuk membatasi Raja John agar tidak menyalagunakan kekuasaannya dan untuk membentuk sebuah parlemen yang berkuasa.
            Magna Carta dapat disebut sebagai tonggak  awal dalam perjuangan penjaminan Hak Asasi Manusia. Walaupun pada kenyataanya magna Carta merupakan dokumen kenegaraan yang di keluarkan oleh Inggris yang memuat hak-hak warga negara dan tidak secara resmi  dinyatakan sebagai deklarasi yang khusus mengatur Hak Asasi Manusia.  Namun melalui  piagam ini,  sejak tahun 1215 telah ada bentuk perjuangan resmi  tentang hak-hak asasi yang dalam hal ini dilakukan oleh para bangsawan Inggris dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan raja dan untuk penjaminan hak-hak rakyat
                Pada konteks isi dan kententuan dalam 63 pasal Magna Carta secara umum telah memuat  berbagai macam bentuk Hak Asasi Manusia. Misalnya hak asasi manusia tentang  kepemilikian, seperti yang tercantum dalam pasal 28 “No constable or other bailiff of ours shall take the corn or other chattels of any one except he straightway give money for them, or can be allowed a respite in that regard by the will of the seller.  Dan pasal 30 ; “No sheriff nor bailiff of ours, nor any one else, shall take the horses or carts of any freeman for transport, unless by the will of that freeman.[3] Magna Carta juga mengatur hak para janda, hak kebebasan, hak para ahli waris, masalah perpajakan dan juga berkaitan dengan keagamaan yaitu memberi kebebasan kepada gereja di Inggris. Magna Carta juga dapat dijadikan sumber pemikiran bahwa penguasa tidak bisa berlaku sewenang-wenang dan kekuasaannya dibatasi oleh hukum.  Sehingga Magna Carta  sangat memadai dijadikan sebagai salah satu sumber formal tentang HAM di dunia.
        Magna Carta juga berpengaruh kepada negara lain.  Selama revolusi Amerika, Magna Carta melayani untuk menjadi inspirasi dan juga pemenaran aksi untuk mempertahankan kebebasaan Amerika[4]. Artikel dari The Declaration of Right di Konstitusi Maryland 1776 yang berbunyi “That no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the land." [5] memiliki isi yang sama dengan pasal 39 dalam Magna Carta. Dapat dikatakan bahwa Magna Carta menjadi salah satu sumber inspirasi untuk kemerdekaan Amerika Serikat.
          Setelah lahirnya Magna Carta pembicaraan tentang HAM menjadi intensif dan meningkat. Dibuktikan dengan munculnya dokumen-dokumen tentang HAM dari berbagai negara di dunia. Seperti menjadi inspirasi dalam The bill of right tahun 1689, Declaration of independence (Amerika Serikat) tahun 1776, hingga terbentuk deklarasi resmi tentang HAM yang disetujui hampir seluruh negara dunia melalui PBB yaitu Universal Declaration of human right tahun 1948 .
Walaupun masih ada pelanggaran  terhadap HAM yang terjadi berbagai negara di dunia. Namun dengan lahirnya Magna Charta secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa HAM sudah mulai diakui dan juga dijunjung tinggi di berbagai penjuru dunia. Masyarakat dunia sudah mulai sadar bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang diberikan Tuhan yang harus dilindungi bersama dan tidak bisa dihilangkan karena HAM selalu melekat dalam diri manusia. Kemudian, akan jauh lebih baik jika penjaminan HAM ini bukan hanya sebatas kegiatan tertulis saja, akan tetapi dapat direalisasikan dengan sebenar-benarnya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.










[1] History Learning Siter, Medieval England, Magna Carta diakses  di www.historylearningsite.co.uk/magna_carta pada 1 Maret 2012
[2] Magna Carta and Its American Legacy, diakses dari http://www.archives.gov/exhibits/featured_documents/magna_carta/legacy.html pada 1 Maret 2012
[3]Magna Carta,  diakses di http://www.constitution.org/eng/magnacar.htm. pada 1 Maret 2012
[4] Magna Carta 1215 diakses di http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm pada 5 maret 2012
[5] Fact about Constitution, diakses di www.facts-about.org.uk/facts-about-the-constitution.htm, pada 4Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar