Senin, 05 Maret 2012

Magna Carta


Mirza Amilia Hasan
11/311653/SP/24412

REVIEW : MAGNA CARTA
Hak asasi merupakan hal krusial dalam hidup manusia yang perihalnya telah banyak disebutkan dan diatur dalam ayat-ayat kitab suci agama.[1] Keberadaannya menjadi sangat penting mengingat perannya sebagai pemberi keharmonisan dalam hubungan sosial antarmanusia. Definisi hak asasi manusia sebagai jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang perorangan/kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan, memunculkan alasan kepada setiap individu untuk memperjuangkan hak asasinya masing-masing.
Begitu pula pada masa pemerintahan monarki Inggris pada masa itu. Dibuatlah piagam Magna Carta pada tahun 1215 sebagai sumber hukum formal Hak Asasi Manusia.  Piagam ini dibentuk untuk membatasi kekuasaan Raja John, raja Inggris pada masa itu yang sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Magna Carta muncul sebagai simbol perjuangan hak asasi manusia rakyat Inggris pada masa itu.
Piagam ini berisikan 63 pasal yang memuat beragam aturan mengenai bagaimana seharusnya hak dan kewajiban raja dan rakyat dijalankan. Isi darinya mengutarakan banyak hal, diantaranya memberikan kebebasan kepada Gereja Inggris, pengaturan mengenai kepemilikan tanah dan pajak, kebebasan kehidupan laki-laki maupun perempuan termasuk di dalamnya janda, mengenai hutang maupun hutang budi sekaligus bantuan dan pinjaman, tentang sewa-menyewa, serta jual-beli. Disebutkan di dalamnya pula tentang sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran dalam kehidupan bernegara, bahwa akan diterapkan sanksi adil baik terhadap anggota pemerintahan maupun rakyat.
Piagam Magna Carta banyak berbicara mengenai kebebasan bagi setiap individu dalam hidupnya, tercermin dalam pasal 63 piagam Magna Carta yang berbunyi :
“Wherefore we will and firmly order that the English Church be free, and that the men in our kingdom have and hold all the aforesaid liberties, rights, and concessions, well and eaceably, freely and quietly, fully and wholly, for themselves and their heirs, of us and our heirs, in all respects and in all places forever, as is aforesaid. An oath, moreover, has been taken, as well on our part as on the art of the barons, that all these conditions aforesaid shall be kept in good faith and without evil intent.”[2]

Terdapat nilai-nilai dari piagam Magna Carta yang masih diterapkan hingga sekarang, yakni penetapan hukum/undang-undang sebagai sumber yang paling tinggi dibanding yang lain. Bahwa tidak ada seorang pun yang berhak dicabut atau dikurangi kebebasannya kecuali telah ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hukum dalam Magna Carta menjadi penting karena isi pasalnya dapat dipertanggungjawabkan dan sedikit-banyak tidak memihak pada satu pihak saja. Dalam penerapannya, tidak ada pembedaan waktu, cara, proses, maupun penutupan kasus kepada siapa pun termasuk anggota kerajaan. Karena menerima perlakuan sesuai hukum yang berlaku merupakan hak asasi setiap individu, maka hukum dibuat untuk diterapkan kepada semua  tanpa pandang bulu.
Magna Carta menjadi inspirasi untuk Amerika selama Revolusi Amerika. Piagam ini dijadikan pegangan dalam rangka membenarkan tindakan dalam rangka memperjuangkan kebebasan di Amerika. Para kolonis percaya bahwa mereka memiliki hak yang sama seperti Inggris, hak yang dijamin dalam piagam Magna Carta. Selanjutnya mereka tetapkan hak tersebut dalam hukum negara mereka dan Bill of Rights.[3]
Hal ini membuktikan bahwa Magna Carta mampu menginspirasi banyak negara dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka. Keberadaannya penting menjadi soko guru pembelaan hak asasi manusia. Dan hingga saat ini meskipun telah mengalami cetak ulang berkali-kali, Magna Carta tetap menjadi sumber hukum formal Hak Asasi Manusia dan menjadi salah satu sejarah penting dalam kehidupan individu di seluruh dunia.


"The democratic aspiration is no mere recent phase in human history . . . It was written in Magna Carta."
--Franklin Delano Roosevelt, 1941 Inaugural addres[4]



[1] Dikutip dalam kuliah umum Pengantar Studi Hak Asasi Manusia oleh Drs. Dafri Agussalim, MA pada tanggal 28 Februari 2012.
[2] http://www.kelaspshama2012.blosgpot.com diunduh pada tanggal 03 Maret 2012
[4] Ibid.,

0 komentar:

Posting Komentar