Mirza Amilia Hasan
11/311653/SP/24412
REVIEW : MAGNA CARTA
Hak asasi merupakan hal
krusial dalam hidup manusia yang perihalnya telah banyak disebutkan dan diatur
dalam ayat-ayat kitab suci agama.[1]
Keberadaannya menjadi sangat penting mengingat perannya sebagai pemberi
keharmonisan dalam hubungan sosial antarmanusia. Definisi hak asasi manusia
sebagai jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang
perorangan/kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan, memunculkan
alasan kepada setiap individu untuk memperjuangkan hak asasinya masing-masing.
Begitu pula pada masa
pemerintahan monarki Inggris pada masa itu. Dibuatlah piagam Magna Carta pada
tahun 1215 sebagai sumber hukum formal Hak Asasi Manusia. Piagam ini dibentuk untuk membatasi kekuasaan
Raja John, raja Inggris pada masa itu yang sewenang-wenang dalam menjalankan
kekuasaannya. Magna Carta muncul sebagai simbol perjuangan hak asasi manusia
rakyat Inggris pada masa itu.
Piagam ini berisikan 63
pasal yang memuat beragam aturan mengenai bagaimana seharusnya hak dan
kewajiban raja dan rakyat dijalankan. Isi darinya mengutarakan banyak hal,
diantaranya memberikan kebebasan kepada Gereja Inggris, pengaturan mengenai
kepemilikan tanah dan pajak, kebebasan kehidupan laki-laki maupun perempuan
termasuk di dalamnya janda, mengenai hutang maupun hutang budi sekaligus
bantuan dan pinjaman, tentang sewa-menyewa, serta jual-beli. Disebutkan di
dalamnya pula tentang sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran dalam kehidupan
bernegara, bahwa akan diterapkan sanksi adil baik terhadap anggota pemerintahan
maupun rakyat.
Piagam Magna Carta
banyak berbicara mengenai kebebasan bagi setiap individu dalam hidupnya,
tercermin dalam pasal 63 piagam Magna Carta yang berbunyi :
“Wherefore
we will and firmly order that the English Church be free, and that the men in
our kingdom have and hold all the aforesaid liberties, rights, and concessions,
well and eaceably, freely and quietly, fully and wholly, for themselves and
their heirs, of us and our heirs, in all respects and in all places forever, as
is aforesaid. An oath, moreover, has been taken, as well on our part as on the
art of the barons, that all these conditions aforesaid shall be kept in good
faith and without evil intent.”[2]
Terdapat nilai-nilai dari piagam Magna Carta yang
masih diterapkan hingga sekarang, yakni penetapan hukum/undang-undang sebagai
sumber yang paling tinggi dibanding yang lain. Bahwa tidak ada seorang pun yang
berhak dicabut atau dikurangi kebebasannya kecuali telah ditindak sesuai hukum
yang berlaku. Hukum dalam Magna Carta menjadi penting karena isi pasalnya dapat
dipertanggungjawabkan dan sedikit-banyak tidak memihak pada satu pihak saja.
Dalam penerapannya, tidak ada pembedaan waktu, cara, proses, maupun penutupan
kasus kepada siapa pun termasuk anggota kerajaan. Karena menerima perlakuan
sesuai hukum yang berlaku merupakan hak asasi setiap individu, maka hukum
dibuat untuk diterapkan kepada semua tanpa
pandang bulu.
Magna Carta menjadi inspirasi untuk Amerika selama
Revolusi Amerika. Piagam ini dijadikan pegangan dalam rangka membenarkan tindakan
dalam rangka memperjuangkan kebebasan di Amerika. Para kolonis percaya bahwa
mereka memiliki hak yang sama seperti Inggris, hak yang dijamin dalam piagam
Magna Carta. Selanjutnya mereka tetapkan hak tersebut dalam hukum negara mereka
dan Bill of Rights.[3]
Hal ini membuktikan bahwa Magna Carta mampu
menginspirasi banyak negara dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka. Keberadaannya
penting menjadi soko guru pembelaan hak asasi manusia. Dan hingga saat ini
meskipun telah mengalami cetak ulang berkali-kali, Magna Carta tetap menjadi
sumber hukum formal Hak Asasi Manusia dan menjadi salah satu sejarah penting
dalam kehidupan individu di seluruh dunia.
"The democratic aspiration is no mere recent phase in human history . . . It was written in Magna Carta."
[1] Dikutip
dalam kuliah umum Pengantar Studi Hak Asasi Manusia oleh Drs. Dafri Agussalim,
MA pada tanggal 28 Februari 2012.
[2] http://www.kelaspshama2012.blosgpot.com
diunduh pada tanggal 03 Maret 2012
[3] http://www.archives.gov/exhibits/featured_documents/magna_carta/
diakses pada tanggal 04 Maret 2012
[4] Ibid.,
0 komentar:
Posting Komentar