Senin, 05 Maret 2012

Review : DUHAM

Arvie Karinayani
11/11475/SP/24393

REVIEW : DUHAM

            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang terdeklarasi pada tanggal 10 Desember 1948. Disusun demi menuniversalkan persepsi HAM yang ada di dunia juga karena traumatik pasca PD II.  DUHAM memuat 30 pasal yang memposisikan HAM lebih baik dan universal tanpa memandang atau memihak bangsa manapun.
DUHAM antara lain mencakup beberapa poin penting yaitu, hak persamaan dan kebebasan dari diskriminasi dalam bentuk apapun, hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum , hak kemerdekaan dan keamanan, hak bekerja dan beristirahat, hak beragama, hak di dalam politik dan pemerintahan, dan hak memperoleh pendidikan.
Ada satu yang menjadi perhatian saya, yaitu pasal 16, yang berbunyi :
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka  mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Hal yang ingin saya soroti adalah dukungan saya terhadap pasal ini terlepas dari status saya sebagai seorang muslim, yang kebanyakan beranggapan bahwa pasal ini adalah bentuk penyimpangan “kaum barat” terhadap Islam. Mengapa hal merupakan penyimpangan? Tidak ada yang terganggu dengan pernikahan beda agama selain orang-orang yang berpendapat bahwa bahwa perbuatan tersebut tercela atau merupakan bentuk penyimpangan terhadap keyakinan dan berusaha untuk membenarkan-dengan sisi benar dalam perspektif mereka.
Kembali lagi terhadap hak kebebasan beragama  dan berkeyakinan adalah kembali kepada setiap individunya, karena pada akhirnya nanti setiap individu tersebutlah yang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya terhadap Tuhan-nya. Tuhan adalah satu, segala bentuk agama dan keyakinan adalah insterpretasi manusia terhadap Tuhannya.
Baik-buruk sesuatu hal adalah pandangan masing-masing individu, benar menurut satu belum tentu benar untuk yang lain. Agama dan kepercayaan adalah zona yang sangat sensitif dan pribadi, tidak dapat diganggu maupun dicampuri, karena hal ini hanya meliputi dua, individu dan Tuhannya.

0 komentar:

Posting Komentar