Arvie Karinayani
11/11475/SP/24393
REVIEW
: DUHAM
Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, yang terdeklarasi pada tanggal 10 Desember 1948. Disusun demi menuniversalkan persepsi
HAM yang ada di dunia juga karena traumatik pasca PD II. DUHAM memuat 30 pasal yang memposisikan HAM
lebih baik dan universal tanpa memandang atau memihak bangsa manapun.
DUHAM antara lain mencakup
beberapa poin penting yaitu, hak persamaan dan kebebasan dari diskriminasi
dalam bentuk apapun, hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum ,
hak kemerdekaan dan keamanan, hak bekerja dan beristirahat, hak beragama, hak
di dalam politik dan pemerintahan, dan hak memperoleh pendidikan.
Ada satu yang menjadi
perhatian saya, yaitu pasal 16, yang berbunyi :
(1) Laki-laki dan Perempuan yang
sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama,
berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,
di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
Hal yang ingin saya soroti adalah
dukungan saya terhadap pasal ini terlepas dari status saya sebagai seorang
muslim, yang kebanyakan beranggapan bahwa pasal ini adalah bentuk penyimpangan “kaum
barat” terhadap Islam. Mengapa hal merupakan penyimpangan? Tidak ada yang
terganggu dengan pernikahan beda agama selain orang-orang yang berpendapat
bahwa bahwa perbuatan tersebut tercela atau merupakan bentuk penyimpangan
terhadap keyakinan dan berusaha untuk membenarkan-dengan sisi benar dalam
perspektif mereka.
Kembali lagi
terhadap hak kebebasan beragama dan
berkeyakinan adalah kembali kepada setiap individunya, karena pada akhirnya
nanti setiap individu tersebutlah yang akan mempertanggungjawabkan segala
perbuatannya terhadap Tuhan-nya. Tuhan adalah satu, segala bentuk agama dan
keyakinan adalah insterpretasi manusia terhadap Tuhannya.
Baik-buruk
sesuatu hal adalah pandangan masing-masing individu, benar menurut satu belum
tentu benar untuk yang lain. Agama dan kepercayaan adalah zona yang sangat
sensitif dan pribadi, tidak dapat diganggu maupun dicampuri, karena hal ini
hanya meliputi dua, individu dan Tuhannya.
0 komentar:
Posting Komentar