Senin, 05 Maret 2012

REVIEW : MAGNA CARTA


Bela Orvis Handini
11/311986/SP/24469
Review Magna Carta

            Magna Carta diawali dari kesewenang – wenangan Raja John yang pada akhirnya menyebabkan pemberontakan oleh para bangsawan yang memaksanya untuk membuat suatu perjanjian.[1] Perjanjian tersebut dikenal dengan istilah Magna Carta atau Piagam Agung.[2] Magna Carta dicetuskan pada 15 Juni 1215.[3] Magna Carta dianggap sebagai pencetus lahirnya hak asasi manusia (HAM). Hal ini tergambar jelas karena setelah lahirnya Magna Carta ini kemudian bermunculan perjanjian – perjanjian yang mengatur mengenai ham.

Magna Carta merupakan salah satu perjanjian yang dianggap penting, karena di dalamnya terdapat nilai – nilai yang menjunjung tinngi ham. Seperti pada salah satu pasal yang disebutkan bahwa raja beserta keturunannya harus menghomati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris. Hal tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa seseorang yang bebas memiliki hak untuk melakukan ibadah dan memeluk agama. Magna Carta ini juga mencanangkan diubahnya asumsi bahwa raja memiliki kekuasaan yang absolut menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Hal tersebut tentu saja sangat menguntungkan bagi rakyatnya. Terutama para budak yang hidup di jaman itu yang memang kurang mendapat perlakuan yang adil dari raja dan penegak hukum.

Magna Carta secara keseluruhan mengatur mengenai hak – hak para warga negara yang sebelumnya diabaikan. Berawal dari Magna Carta inilah hak – hak asasi manusia lebih dijujung tinggi dan mendapat perhatian lebih, sehingga diatur secara detail di dalam perjanjian tersebut. di dalam perjanjian ini sangat jelas menentang adanya kerja paksa. Seperti yang disebutkan pada pasal 23 dalam perjanjian ini, bahwa tidak ada desa ataupun individu akan terdorong untuk membuat sebuah jembatan di tepi sungai, kecuali mereka yang memang sejak dulu telah terikat hukum untuk melakukannya.
Magna Carta memahami betapa pentingnya hukum yang adil harus ditegakkan. Para penegak hukum harus harus benar – benar memiliki bukti dan saksi yang sah. Istilah saat ini yang tepat untuk pernyataan tersebut adalah penggunaan azas praduga tak bersalah. Hal ini memang harus benar – benar digunakan secara bijaksana oleh para penegak hukum. Seperti yang sudah banyak terjadi tidak hanya pada masa itu, namun pada masa ini para penegak hukum mengadili orang yang tidak bersalah.

Magna Carta ini memang suatu titik balik dijunjungnya hak – hak asasi atas manusia. Terutama hak beragama, hak untuk hidup, mengeluarkan pendapat, hak atas hukum dan masih banyak lagi. Untuk itu sudah selayaknya hak atas manusia lebih dihormati lagi dan tidak hanya dijadikan isu – isu penting tanpa pelaksanaan yang berarti. Karena memang hak asasi suatu isu yang sangat sensitif.


[1] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA
[2] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA
[3] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA

0 komentar:

Posting Komentar