Bela Orvis Handini
11/311986/SP/24469
Review
Magna Carta
Magna
Carta diawali dari kesewenang – wenangan Raja John yang pada akhirnya
menyebabkan pemberontakan oleh para bangsawan yang memaksanya untuk membuat
suatu perjanjian.[1]
Perjanjian tersebut dikenal dengan istilah Magna Carta atau Piagam Agung.[2]
Magna Carta dicetuskan pada 15 Juni 1215.[3]
Magna Carta dianggap sebagai pencetus lahirnya hak asasi manusia (HAM). Hal ini
tergambar jelas karena setelah lahirnya Magna Carta ini kemudian bermunculan perjanjian
– perjanjian yang mengatur mengenai ham.
Magna Carta merupakan salah satu
perjanjian yang dianggap penting, karena di dalamnya terdapat nilai – nilai
yang menjunjung tinngi ham. Seperti pada salah satu pasal yang disebutkan bahwa
raja beserta keturunannya harus menghomati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris. Hal tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa seseorang yang
bebas memiliki hak untuk melakukan ibadah dan memeluk agama. Magna Carta ini
juga mencanangkan diubahnya asumsi bahwa raja memiliki kekuasaan yang absolut
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban atas
tindakannya. Hal tersebut tentu saja sangat menguntungkan bagi rakyatnya.
Terutama para budak yang hidup di jaman itu yang memang kurang mendapat perlakuan
yang adil dari raja dan penegak hukum.
Magna Carta secara keseluruhan mengatur
mengenai hak – hak para warga negara yang sebelumnya diabaikan. Berawal dari
Magna Carta inilah hak – hak asasi manusia lebih dijujung tinggi dan mendapat
perhatian lebih, sehingga diatur secara detail di dalam perjanjian tersebut. di
dalam perjanjian ini sangat jelas menentang adanya kerja paksa. Seperti yang
disebutkan pada pasal 23 dalam perjanjian ini, bahwa tidak ada desa ataupun
individu akan terdorong untuk membuat sebuah jembatan di tepi sungai, kecuali
mereka yang memang sejak dulu telah terikat hukum untuk melakukannya.
Magna Carta memahami betapa pentingnya
hukum yang adil harus ditegakkan. Para penegak hukum harus harus benar – benar memiliki bukti dan saksi yang
sah. Istilah saat ini yang tepat untuk pernyataan tersebut adalah penggunaan
azas praduga tak bersalah. Hal ini memang harus benar – benar digunakan secara
bijaksana oleh para penegak hukum. Seperti yang sudah banyak terjadi tidak
hanya pada masa itu, namun pada masa ini para penegak hukum mengadili orang
yang tidak bersalah.
Magna Carta ini memang suatu titik balik
dijunjungnya hak – hak asasi atas manusia. Terutama hak beragama, hak untuk
hidup, mengeluarkan pendapat, hak atas hukum dan masih banyak lagi. Untuk itu
sudah selayaknya hak atas manusia lebih dihormati lagi dan tidak hanya
dijadikan isu – isu penting tanpa pelaksanaan yang berarti. Karena memang hak
asasi suatu isu yang sangat sensitif.
[1] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA
[2] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA
[3] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA
0 komentar:
Posting Komentar