Senin, 05 Maret 2012

REVIEW MAGNA CARTA


Dunia barat, seperti Eropa sering dianggap sebagai tonggak awal ditegakkannya hak asasi manusia. Salah satu contohnya adalah Magna Carta yang merupakan salah satu piagam tentang HAM yang terkenal berasal dari kerajaan Inggris. Magna Carta sendiri dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215, diakibatkan oleh tindakan sewenang-wenang dari Raja John Lackland yang menyalahkan kekuasaannya. Beliau menganggap raja sebagai pusat segalanya bahkan melampaui kekuatan hukum sehingga tindakannya banyak merugikan rakyat. Tindakan raja inilah yang memicu para bangsawan-bangsawan untuk melawan raja dengan cara membentuk Magna Carta.

Beberapa isi Magna Carta yang paling menonjol antara lain :
  • Kemerdekaan dan hak gereja Inggris dijamin dan dihormati oleh raja dan keluarganya.
  • Raja berjanji kepada penduduk untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
  1. Petugas kerajaan seperti keamanan dan pajak menghormati hak-hak penduduk.
  2. Penegak keadilan tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  3. Seseorang yang bebas (bukan budak) tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan alasan hukum sebagai dasar.
  4. Raja harus mempertimbangkan apabila seseorang dihukum tanpa perlindungan.

Dari isi tersebut terlihat bahwa hak-hak yang pada masa kini diperjuangkan tidak jauh berbeda dengan masa Raja John dulu. Hak-hak untuk mendapat keadilan hukum dan kebebasan beragama masih diperjuangkan hingga sekarang. Keberadaan Magna Carta memang memberikan acuan sekaligus pencerahan bagi kebebasan rakyat yang selama ini diidam-idamkan. Akan tetapi masih saja dapat ditemui pelanggaran-pelanggaran HAM di masa kini yang sebenarnya juga sudah diatur di masa lampau. Magna Carta atau piagam-piagam HAM lain memang banyak tetapi adanya keputusan tertulis tersebut masih belum bisa menjamin terpenuhinya HAM. Kesadaran dari pemerintah maupun rakyat sendiri sebenarnya merupakan faktor utama yang lebih menjamin terpenuhinya HAM karena piagam seolah hanya berfungsi sebagai acuan, bukan penuntut.

sumber :



http://www.legislation.gov.uk/aep/Edw1cc1929/25/9/contents

Disusun oleh :
Nama : Oktavolama Akbar Budi Santosa
NIM : 11/317768/SP/24661

0 komentar:

Posting Komentar