Dunia
barat, seperti Eropa sering dianggap sebagai tonggak awal
ditegakkannya hak asasi manusia. Salah satu contohnya adalah Magna
Carta yang merupakan salah satu piagam tentang HAM yang terkenal
berasal dari kerajaan Inggris. Magna Carta sendiri dicetuskan pada
tanggal 15 Juni 1215, diakibatkan oleh tindakan sewenang-wenang dari
Raja John Lackland yang menyalahkan kekuasaannya. Beliau menganggap
raja sebagai pusat segalanya bahkan melampaui kekuatan hukum sehingga
tindakannya banyak merugikan rakyat. Tindakan raja inilah yang memicu
para bangsawan-bangsawan untuk melawan raja dengan cara membentuk
Magna Carta.
Beberapa
isi Magna Carta yang paling menonjol antara lain :
- Kemerdekaan dan hak gereja Inggris dijamin dan dihormati oleh raja dan keluarganya.
- Raja berjanji kepada penduduk untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
- Petugas kerajaan seperti keamanan dan pajak menghormati hak-hak penduduk.
- Penegak keadilan tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bebas (bukan budak) tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan alasan hukum sebagai dasar.
- Raja harus mempertimbangkan apabila seseorang dihukum tanpa perlindungan.
Dari isi tersebut terlihat bahwa hak-hak yang pada masa kini
diperjuangkan tidak jauh berbeda dengan masa Raja John dulu. Hak-hak
untuk mendapat keadilan hukum dan kebebasan beragama masih
diperjuangkan hingga sekarang. Keberadaan Magna Carta memang
memberikan acuan sekaligus pencerahan bagi kebebasan rakyat yang
selama ini diidam-idamkan. Akan tetapi masih saja dapat ditemui
pelanggaran-pelanggaran HAM di masa kini yang sebenarnya juga sudah
diatur di masa lampau. Magna Carta atau piagam-piagam HAM lain memang
banyak tetapi adanya keputusan tertulis tersebut masih belum bisa
menjamin terpenuhinya HAM. Kesadaran dari pemerintah maupun rakyat
sendiri sebenarnya merupakan faktor utama yang lebih menjamin
terpenuhinya HAM karena piagam seolah hanya berfungsi sebagai acuan,
bukan penuntut.
sumber :
sumber :
http://www.legislation.gov.uk/aep/Edw1cc1929/25/9/contents
Disusun oleh :
Nama :
Oktavolama Akbar Budi Santosa
NIM :
11/317768/SP/24661
0 komentar:
Posting Komentar