Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta



                                                            Dyah Intan Syahida 11/317922/SP/24805
Magna Carta merupakan sebuah perjanjian yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 1215 oleh Raja John untuk memenuhi permintaan para kaum pemberontak yang menginginkan pengurangan kekuasaan yang dimilikinya sebagai Raja Inggris. Hal tersebut juga dilakukan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga Inggris. Hal ini terjadi karena Raja John bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Ia melakukan pemungutan pajak yang tinggi, tidak memberikan kebebasan beribadah pada rakyatnya, dan ia juga pernah menyita properti gereja kemudian menjualnya kembali demi keuntungan semata.
Magna Carta berisi 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan  Inggris[1]. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian ini menjunjung tinggi kebebasan setiap warga dan pemenuhan hak-hak terhadap warga seperti pelayanan fasilitas gereja, pengaturan warisan dan janda, pembebasan warga dari pemungutan liar, pajak dan lain sebagainya. Namun, pengertian bebas disini bukan merupakan bebas yang sebebas-bebasnya. Dalam Magna Carta disebutkan bahwa semua tidak seorangpun akan diangkat menjadi hakim/polisi kecuali orang tersebut memang benar-benar layak untuk menjadi hakim/polisi.
Dalam Magna Carta terdapat sebuah pasal yakni pasal 39, mengatakan bahwa, tidak seorang bebaspun  (freeman) yang akan dimasukkan ke dalam penjara atau dilarang berdiam di satu daerah tertentu kecuali atas putusan oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara[2]. Hal ini terdapat kaitannya dengan peraturan yang terdapat di Indonesia bahwa seorang yang telah menjadi narapidana tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, dalam hal ini termasuk berdiam diri di satu daerah tertentu, yakni di luar negeri karena putusan penguasa Indonesia karena orang tersebut bersalah dan dibenarkan oleh aturan negara.
Magna Carta menjadi salah satu sumber formal HAM yang penting dan menjadi tonggak atas konstitusi yang ada. Diantaranya pengaruh Magna Carta menginspirasi terbentuknya Bill of Rights dan The United States Constitution. 
[1] Negara dan Konstitusi, diakses dari http://digilib.usu.ac.id/download/fh/tatanegara-mirza4.pdf  pada  5 Maret 2012, 06:15
[2] Negara dan Konstitusi, diakses dari http://digilib.usu.ac.id/download/fh/tatanegara-mirza4.pdf  pada 5 Maret 2012, 06;15


0 komentar:

Posting Komentar