Dyah
Intan Syahida 11/317922/SP/24805
Magna Carta merupakan sebuah perjanjian yang dikeluarkan pada tanggal 15
Juni 1215 oleh Raja John untuk memenuhi permintaan para kaum pemberontak yang
menginginkan pengurangan kekuasaan yang dimilikinya sebagai Raja Inggris. Hal tersebut
juga dilakukan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga Inggris. Hal ini
terjadi karena Raja John bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Ia melakukan
pemungutan pajak yang tinggi, tidak memberikan kebebasan beribadah pada
rakyatnya, dan ia juga pernah menyita properti gereja kemudian menjualnya
kembali demi keuntungan semata.
Magna Carta berisi 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1)
adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak
semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan
Inggris[1]. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian ini menjunjung
tinggi kebebasan setiap warga dan pemenuhan hak-hak terhadap warga seperti
pelayanan fasilitas gereja, pengaturan warisan dan janda, pembebasan warga dari
pemungutan liar, pajak dan lain sebagainya. Namun, pengertian bebas disini
bukan merupakan bebas yang sebebas-bebasnya. Dalam Magna Carta disebutkan bahwa
semua tidak seorangpun akan diangkat menjadi hakim/polisi kecuali orang
tersebut memang benar-benar layak untuk menjadi hakim/polisi.
Dalam Magna Carta terdapat sebuah pasal yakni pasal 39, mengatakan bahwa, tidak
seorang bebaspun (freeman) yang akan
dimasukkan ke dalam penjara atau dilarang berdiam di satu daerah tertentu
kecuali atas putusan oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara[2]. Hal ini terdapat kaitannya dengan peraturan yang terdapat di Indonesia bahwa
seorang yang telah menjadi narapidana tidak diperbolehkan bepergian ke luar
negeri, dalam hal ini termasuk berdiam diri di satu daerah tertentu, yakni di
luar negeri karena putusan penguasa Indonesia karena orang tersebut bersalah
dan dibenarkan oleh aturan negara.
Magna Carta menjadi salah satu sumber formal HAM yang penting dan menjadi tonggak
atas konstitusi yang ada. Diantaranya pengaruh Magna Carta menginspirasi
terbentuknya Bill of Rights dan The United States Constitution.
0 komentar:
Posting Komentar