Senin, 05 Maret 2012

review Magna Carta


chairila azka nurani
11/318010/SP/24887

Review - Magna Carta

Hak asasi manusia, kita kenal dengan HAM adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sejarah penegakan HAM, kemudian dikenal sebuah piagam yang disebut Magna Carta.
Magna Carta adalah sebuah piagam yang dibuat pada masa pemerintahan Raja John di Inggris. Magna Carta, The Great Charter of English liberty dibuat oleh Raja John,  di Runnymede pada 15 Juni, 1215[1]. Piagam ini dibuat untuk membatasi kekuasaan monarki di Inggris yang dianggap semena-mena dan merugikan rakyatnya.
Magna Carta berisi 63 pasal. Pada isi awal Magna Carta, piagam ini menyebutkan mengenai hak-hak Gereja yang tidak boleh dicampurtangani oleh pemerintah. Selain itu, piagam Magna Carta kemudian memuat pasal-pasal yang melindungi hak asasi manusia.

“No freemen shall  be taken or imprisoned or
disseised or exiled  or  in  any way destroyed,  nor
will we go upon him nor send upon him, except by
the lawful judgment of his peers or by the law of
the land.”  

Kutipan di atas merupakan isi dari pasal ke 39 piagam Magna Carta. Hal ini menunjukkan isi piagam Magna Carta yang melindungi segala hak manusia untuk hidup. Tidak ada alasan, kecuali jika manusia tersebut memang melanggar hokum, untuk memenjarakan, bahkan menganiaya seorang manusia. Selain pasal 39, ada pasal-pasal lain seperti pasal 20, 30 dan lainnya yang memuat mengenai “freeman”. Menunjukkan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sejatinya adalah manusia yang bebas.
Piagam ini kemudian dijadikan salah satu sumber bagi penegakan hak asasi manusia yang kemudian digunakan di seluruh dunia. Melalui Magna Carta, muncul perlindungan terhadap hak asasi manusia di dunia. Dan HAM menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan di dunia dengan tanpa ada pelanggaran terhadap hak yang dimiliki manusia secara alami.


[1] http://www.britannia.com/history/docs/magna2.html

0 komentar:

Posting Komentar