chairila azka nurani
11/318010/SP/24887
Review - Magna Carta
Hak asasi manusia, kita kenal dengan HAM
adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Esa. Dalam sejarah penegakan HAM, kemudian dikenal sebuah piagam yang
disebut Magna Carta.
Magna Carta adalah sebuah piagam yang
dibuat pada masa pemerintahan Raja John di Inggris. Magna Carta, The
Great Charter of English liberty dibuat
oleh Raja John, di Runnymede pada 15 Juni, 1215[1]. Piagam ini dibuat
untuk membatasi kekuasaan monarki di Inggris yang dianggap semena-mena dan
merugikan rakyatnya.
Magna
Carta berisi 63 pasal. Pada isi awal Magna Carta, piagam ini menyebutkan
mengenai hak-hak Gereja yang tidak boleh dicampurtangani oleh pemerintah.
Selain itu, piagam Magna Carta kemudian memuat pasal-pasal yang melindungi hak
asasi manusia.
“No freemen shall be taken or imprisoned or
disseised or
exiled or in any
way destroyed, nor
will we go upon him nor
send upon him, except by
the lawful judgment of
his peers or by the law of
the land.”
Kutipan di atas merupakan isi dari pasal ke 39 piagam Magna Carta.
Hal ini menunjukkan isi piagam Magna Carta yang melindungi segala hak manusia
untuk hidup. Tidak ada alasan, kecuali jika manusia tersebut memang melanggar
hokum, untuk memenjarakan, bahkan menganiaya seorang manusia. Selain pasal 39,
ada pasal-pasal lain seperti pasal 20, 30 dan lainnya yang memuat mengenai
“freeman”. Menunjukkan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sejatinya
adalah manusia yang bebas.
Piagam ini kemudian dijadikan salah satu sumber bagi penegakan hak
asasi manusia yang kemudian digunakan di seluruh dunia. Melalui Magna Carta,
muncul perlindungan terhadap hak asasi manusia di dunia. Dan HAM menjadi salah
satu aspek penting dalam kehidupan di dunia dengan tanpa ada pelanggaran
terhadap hak yang dimiliki manusia secara alami.
0 komentar:
Posting Komentar