Senin, 05 Maret 2012

Review Deklarasi Universal HAM 1948

Review Deklarasi Universal HAM

Treviliana Eka Putri
11/ 317810/ SP/ 24700

            Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir yang berasal dari statusnya sebagai manusia di dalam sebuah masyarakat. Sedangkan di Indonesia, menurut UU No 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah “hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk tuhan YME, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[1].
            Perlindungan terhadap hak asasi manusia telah secara jelas dirincikan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM). DUHAM dirancang oleh John Peters Humphrey, seorang pembela hak asasi manusia sekaligus anggota dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Deklarasi ini kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot di Paris[2]. Saat ini, DUHAM telah diterjemahkan ke dalam setidaknya 375 bahasa dan dialek[3] dan digunakan sebagai bahan acuan dalam perumusan undang undang mengenai hak asasi manusia di berbagai negara.
            Pembentukan DUHAM merupakan reaksi terhadap dampak buruk yang diberikan oleh Perang Dunia II yang telah banyak mengabaikan hak hak asasi manusia seperti pembunuhan, penyiksaan, dan eksploitasi terhadap korban perang. Secara garis besar, DUHAM mengatur mengenai dua jenis dari hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak privat, baik dalam bidang sosial, politik, maupun ekonomi dan budaya. Pasal pasal pertama dalam DUHAM memuat mengenai kebebasan yang dimiliki masing masing individu sebagai manusia (pasal 1-5), sedangkan pasal pasal selanjutnya (6-12) mengatur mengenai hak hak yang dimiliki tiap individu dalam bidang hukum, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengadilan nasional (pasal 8). Berikutnya, pasal 13-15 mengatur mengenai hak yang dimiliki oleh manusia sebagai warga negara, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menjadi warga negara dan juga hak mendapatkan suaka. Pasal 16-18 menyatakan kebebasan individu seperti untuk menikah dan memiliki harta. Selanjutnya, pasal 19-26 berisi hak hak manusia sebagai individu dalam kapasitasnya sebagai rakyat yang berhak mendapat turut serta dalam pemerintahan (21), dan mendapat hak ekonomi serta sosial (22). Pasal pasal selanjurnya secara berurutan menerangkan mengenai hak dalam berbudaya, mendapat tatanan sosial dimana hak tersebut dapat tercapai, batasan batasan mengenai hak (selama tidak melanggar hak orang lain), dan yang terakhir, mengenai larangan terhadap segala bentuk tindakan pelanggaran terhadap hak hak yang tercantum dalam deklarasi ini[4].
            Bagaimanakah relevansi DUHAM pada saat ini? Sangat disayangkan bahwa masih terdapat banyak pelanggaran terhadap pasal pasal yang terdapat pada DUHAM, terutama di negara negara miskin dan beberapa negara berkembang. Penerapan DUHAM merupakan komitmen yang besrifat non-binding, dimana penerapannya bergantung pada political will dari negara-negara anggota PBB yang sudah menandatangani dan meratifikasi deklarasi tersebut[5]. Di berbagai negara miskin dan berkembang, ketidakmampuan dalam pemenuhan hak hak ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya akses pendidikan yang belum dapat menjangkau semua kalangan, pembangunan yang tidak merata, dan juga sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Dalam bidang hukum sekalipun, masih banyak masyarakat kecil, di Indonesia misalnya, yang merasakan ketidakadilan aparat penegak hukum. Korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan pun menyebabkan ketidakmampuan negara dalam memenuhi hak hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya.

0 komentar:

Posting Komentar