Review Deklarasi
Universal HAM
Treviliana Eka
Putri
11/ 317810/ SP/
24700
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang
dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir yang berasal dari statusnya sebagai
manusia di dalam sebuah masyarakat. Sedangkan di Indonesia, menurut UU No 39
tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah “hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk tuhan YME, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[1].
Perlindungan terhadap hak asasi
manusia telah secara jelas dirincikan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM). DUHAM
dirancang oleh John Peters Humphrey, seorang pembela hak asasi manusia
sekaligus anggota dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Deklarasi ini kemudian
diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de
Chaillot di Paris[2].
Saat ini, DUHAM telah diterjemahkan ke dalam setidaknya 375 bahasa dan dialek[3]
dan digunakan sebagai bahan acuan dalam perumusan undang undang mengenai hak
asasi manusia di berbagai negara.
Pembentukan DUHAM merupakan reaksi
terhadap dampak buruk yang diberikan oleh Perang Dunia II yang telah banyak
mengabaikan hak hak asasi manusia seperti pembunuhan, penyiksaan, dan
eksploitasi terhadap korban perang. Secara garis besar, DUHAM mengatur mengenai
dua jenis dari hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak privat, baik dalam
bidang sosial, politik, maupun ekonomi dan budaya. Pasal pasal pertama dalam
DUHAM memuat mengenai kebebasan yang dimiliki masing masing individu sebagai
manusia (pasal 1-5), sedangkan pasal pasal selanjutnya (6-12) mengatur mengenai
hak hak yang dimiliki tiap individu dalam bidang hukum, seperti hak untuk
mendapatkan bantuan hukum dari pengadilan nasional (pasal 8). Berikutnya, pasal
13-15 mengatur mengenai hak yang dimiliki oleh manusia sebagai warga negara,
termasuk di dalamnya adalah hak untuk menjadi warga negara dan juga hak
mendapatkan suaka. Pasal 16-18 menyatakan kebebasan individu seperti untuk
menikah dan memiliki harta. Selanjutnya, pasal 19-26 berisi hak hak manusia
sebagai individu dalam kapasitasnya sebagai rakyat yang berhak mendapat turut
serta dalam pemerintahan (21), dan mendapat hak ekonomi serta sosial (22). Pasal
pasal selanjurnya secara berurutan menerangkan mengenai hak dalam berbudaya,
mendapat tatanan sosial dimana hak tersebut dapat tercapai, batasan batasan
mengenai hak (selama tidak melanggar hak orang lain), dan yang terakhir,
mengenai larangan terhadap segala bentuk tindakan pelanggaran terhadap hak hak
yang tercantum dalam deklarasi ini[4].
Bagaimanakah relevansi DUHAM pada
saat ini? Sangat disayangkan bahwa masih terdapat banyak pelanggaran terhadap
pasal pasal yang terdapat pada DUHAM, terutama di negara negara miskin dan
beberapa negara berkembang. Penerapan DUHAM merupakan komitmen yang besrifat
non-binding, dimana penerapannya bergantung pada political will dari negara-negara anggota PBB yang sudah
menandatangani dan meratifikasi deklarasi tersebut[5].
Di berbagai negara miskin dan berkembang, ketidakmampuan dalam pemenuhan hak
hak ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya akses pendidikan yang
belum dapat menjangkau semua kalangan, pembangunan yang tidak merata, dan juga
sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Dalam bidang hukum sekalipun, masih
banyak masyarakat kecil, di Indonesia misalnya, yang merasakan ketidakadilan
aparat penegak hukum. Korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan pun
menyebabkan ketidakmampuan negara dalam memenuhi hak hak ekonomi, sosial, dan
budaya warganya.
[1] Agussalim, Dafri. Powerpoint
Mengenal HAM diunduh dari http://kelaspshama2012.blogspot.com pada tanggal 3 Maret 2012
[2] http://forum.kompas.com/teras/51728-mengkritisi-ham-propaganda-dan-kerancuan-di-dalamnya.html diakses pada tanggal 3 Maret
2012
[3]http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2093898-deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/#ixzz1o2HgvUJd
diakses pada tanggal 3 Maret 2012
[4] Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia ; diunduh dari www.kelaspshama2012.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar