Nama : Dwi Ayu
Silawati
NIM :
11/311508/SP/24396 REVIEW ----- MAGNA CARTA
Magna Carta
merupakan sebuah deklarasi yang memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dibuat pada tahun 1215, zaman di mana budaya monarki masih kental di Inggris.
Perbedaan kelas keluarga kerajaan dan bangsawan masih melekat kuat dalam naskah
Magna Carta. Namun, prinsip yang diusung telah menunjukkan mulai munculnya
kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia, terutama negara sebagai penjamin
utama implementasinya. Naskahnya telah banyak menginspirasi sumber hukum dan
HAM di berbagai negara, tak hanya Inggris. Salah satunya Amerika Serikat yang
sumber hukum dan peraturan peradilannya banyak terinspirasi dari Magna Carta. Bahkan, Declaration of Independence (1776) yang merupakan sumber hukum kemerdekaan Amerika Serikat dari Persemakmuran Inggris ternyata juga
diilhami oleh Magna Carta[1].
Pada pasal
pertama, piagam ini menekankan pada penetapan Gereja Inggris sebagai salah satu
lembaga tinggi yang memiliki hak-hak istimewa tertentu. Pasal-pasal berikutnya (pasal
2 -12 ) membahas masalah administrasi kekayaan dan hak waris , tentang siapa
saja yang disebut sebagai pewaris dan apa saja yang harus dilakukan pada harta
atau hutang yang diwariskan padanya, beserta aturan –aturan khusus bagi janda
dan penerima hak waris yang masih di bawah umur.
Pada bagian
berikutnya, masalah yang dibicarakan masih terkait keuangan yaitu, pemberlakuan
denda untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Dalam pasal 20 hingga 32, dijelaskan secara gamblang tentang
ketentuan – ketentuan denda tanpa terkecuali bagi para bangsawan , serta pelarangan
pungutan oleh para pejabat berwenang, serta pengelolaan denda yang telah
dibayarkan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia pada masa itu telah menyadari
akan hukum dan aturan yang “memaksa” demi mewujudkan ketertiban.
Keadilan
menjadi fokus pada pasal – pasal berikutnya, seperti keadilan dalam hukum yang
ditegaskan dalam pasal 39, bahwa tidak ada orang yang bisa ditangkap atau
dipenjarakan tanpa kesalahan jelas yang terbukti melalui persidangan. Karena
dibuat pada masa perang antar kerajaan di Britania Raya, naskah Magna Carta ini
juga memuat masalah hak tawanan perang , mekanisme hukuman dan beberapa rencana
pasca penandatanganan perjanjian damai dengan kerajaan lain kelak.
Bagian
paling menarik dan penting dari Magna Carta ini terletak pada pasal terakhir
yang menyatakan bahwa semua orang di bawah kekuasaan kerajaan memiliki hak,
kebebasan, kesejahteraan, dan kedamaian bagi dirinya dan keluarganya.
Menariknya lagi , walaupun lahir di tengah pemerintah monarki, Magna Carta
tidak memberikan hak istimewa dengan berlebihan pada para bangsawan . Dengan
kata lain, Magna Carta yang dinobatkan sebagai salah satu pelopor konvenan Hak
Asasi Manusia memang telah berhasil membuktikan bahwa keberadaannya cukup
strategis dalam mengatur hubungan rakyat dengan pemerintah yang berkuasa. Magna
Carta telah menempatkan manusia dan haknya secara cukup adil di tengah budaya
monarki yang masih kental di zaman itu.
”It is the well-spring of modern concepts of free speech,
free association, the right to petition government for redress of grievances,
the right to due process according the law of the land, to public and impartial
trial at the hands of one’s peers, the right to travel freely in time of
peace,and perhaps most important of all, recognition that even the sovereign is
subject to the law of the land.” [2]
[1] , Hazeltine, H.D. ,2012, The Influence of Magna Carta On American Constitutional
Development, diakses dari
http://oll.libertyfund.org/index.php?option=com_content&task=view&id=604&Itemid=284#lf0058_footnote_nt492 , pada 4 Maret
2012
[2] BOMC, 2012, The Story of The Magna Charta,diakses
dari http://www.magnacharta.com/ , pada 4 Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar