Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta


Nama    : Dwi Ayu Silawati
NIM      : 11/311508/SP/24396                                        REVIEW ----- MAGNA CARTA


Magna Carta merupakan sebuah deklarasi yang memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dibuat pada tahun 1215, zaman di mana budaya monarki masih kental di Inggris. Perbedaan kelas keluarga kerajaan dan bangsawan masih melekat kuat dalam naskah Magna Carta. Namun, prinsip yang diusung telah menunjukkan mulai munculnya kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia, terutama negara sebagai penjamin utama implementasinya. Naskahnya telah banyak menginspirasi sumber hukum dan HAM di berbagai negara, tak hanya Inggris. Salah satunya Amerika Serikat yang sumber hukum dan peraturan peradilannya banyak terinspirasi dari Magna Carta. Bahkan, Declaration of Independence (1776) yang merupakan sumber hukum kemerdekaan Amerika Serikat dari Persemakmuran Inggris ternyata juga diilhami oleh Magna Carta[1].
Pada pasal pertama, piagam ini menekankan pada penetapan Gereja Inggris sebagai salah satu lembaga tinggi yang memiliki hak-hak istimewa tertentu. Pasal-pasal berikutnya (pasal 2 -12 ) membahas masalah administrasi kekayaan dan hak waris , tentang siapa saja yang disebut sebagai pewaris dan apa saja yang harus dilakukan pada harta atau hutang yang diwariskan padanya, beserta aturan –aturan khusus bagi janda dan penerima hak waris yang masih di bawah umur.
Pada bagian berikutnya, masalah yang dibicarakan masih terkait keuangan yaitu, pemberlakuan denda untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Dalam pasal 20 hingga  32, dijelaskan secara gamblang tentang ketentuan – ketentuan denda tanpa terkecuali bagi para bangsawan , serta pelarangan pungutan oleh para pejabat berwenang, serta pengelolaan denda yang telah dibayarkan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia pada masa itu telah menyadari akan hukum dan aturan yang “memaksa” demi mewujudkan ketertiban.  
Keadilan menjadi fokus pada pasal – pasal berikutnya, seperti keadilan dalam hukum yang ditegaskan dalam pasal 39, bahwa tidak ada orang yang bisa ditangkap atau dipenjarakan tanpa kesalahan jelas yang terbukti melalui persidangan. Karena dibuat pada masa perang antar kerajaan di Britania Raya, naskah Magna Carta ini juga memuat masalah hak tawanan perang , mekanisme hukuman dan beberapa rencana pasca penandatanganan perjanjian damai dengan kerajaan lain kelak.
Bagian paling menarik dan penting dari Magna Carta ini terletak pada pasal terakhir yang menyatakan bahwa semua orang di bawah kekuasaan kerajaan memiliki hak, kebebasan, kesejahteraan, dan kedamaian bagi dirinya dan keluarganya. Menariknya lagi , walaupun lahir di tengah pemerintah monarki, Magna Carta tidak memberikan hak istimewa dengan berlebihan pada para bangsawan . Dengan kata lain, Magna Carta yang dinobatkan sebagai salah satu pelopor konvenan Hak Asasi Manusia memang telah berhasil membuktikan bahwa keberadaannya cukup strategis dalam mengatur hubungan rakyat dengan pemerintah yang berkuasa. Magna Carta telah menempatkan manusia dan haknya secara cukup adil di tengah budaya monarki yang masih kental di zaman itu.
”It is the well-spring of modern concepts of free speech, free association, the right to petition government for redress of grievances, the right to due process according the law of the land, to public and impartial trial at the hands of one’s peers, the right to travel freely in time of peace,and perhaps most important of all, recognition that even the sovereign is subject to the law of the land.” [2]



[1] , Hazeltine, H.D. ,2012, The Influence of  Magna Carta On American Constitutional Development, diakses dari


[2]  BOMC, 2012, The Story of The Magna Charta,diakses dari  http://www.magnacharta.com/  , pada 4 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar