Senin, 05 Maret 2012

Review : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Nama : Delta Anggara Putri
NIM : 11/311544/SP/24399
           
Universal Declaration of Human lahir pada tanggal 10 Desember 1948 dan merupakan konsep dasar hak asasi manusia[1] Sesungguhnya sebelum terbentuknya Deklarasi Univeral HAM,  konsep dan upaya-upaya untuk menjamin hak asasi manusia telah menjadi pemikiran bahkan dituangkan dalam berbagai konstitusi (contohnya pada Deklarasi Kemerdekaan dan Konstitusi Amerika dan Deklarasi Kemerdekaan Perancis), namun kesemuanya tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi hak  dasar umat manusia secara internasional. Kemudian, barulah setelah Perang Dunia II berakhir, usaha untuk kembali memperjuangkan hak asasi manusia kembali diperhitungkan, guna menciptakan keamanan dan dan perdamaian internasional[2].
Duham memang memberikan gambaran dan penegasan yang cukup jelas tentang perlunya menjunjung tinggi hak-hak setiap individu sesuai yang termuat didalamnya, namun pada kenyataan penyelewengan terhadap 30 pasal Duham  masih sering terjadi. Salah satu contoh yang paling jelas terjadi adalah sistem kasta di India, dimana tiap masyarakatnya diklasifikasikan ke dalam golongan-golongan tertentu sesuai dengan kriteria tertentu pula. Hal ini telah memunculkan diskriminasi bagi masyarakat kategori kaum bawah, katakan saja kaum Dalit. Kaum Dalit ialah kaum berkulit gelap dikategorikan sebagai outcaste yaitu kaum bawah, di kenal juga sebagai Untouchable (tidak boleh disentuh) yang diperlakukan secara semena-mena. Jika masyarakat Islam diharamkan memegang babi, didalam kasta ini, kaum Brahmin banyak yang enggan menyentuh kaum Dalit. Bahkan tidak membenarkan Dalit menyentuh harta mereka[3]. Telah jelas terjadi banyak pelanggaran pada kasus ini, baik pada pasal 1 mengenai kesetaraan martabat dan hak, pasal 2 mengenai anti diskriminasi dengan tidak ada pengecualian  apa pun, seperti pembedaan ras,  warna kulit, jenis kelamin,  bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain, pasal 4 terkait kasus perbudakan, pasal 23 terkait upah dan pekerjaan, pasal 25 mengenai standar kehidupan, serta pasal 26 dan 27 mengenai pendidikan dan partisipasi secara bebas dalam masyarakat[4]. Selain yang tercantum dalam Duham, pemerintah India telah mengupayakan bebas diskriminasi terhadap masyarakat kelas bawah melalui diberlakukannya undang-undang anti diskriminasi, namun rupanya kesemuanya ini tidak cukup kuat untuk melunturkan budaya ‘kasta’ masyarakat India yang sangat kental tersebut.
Faktanya, masih adanya ketidakseragaman realita dengan esensi yang terkandung dalam Duham. Hal ini menunjukkan masih kurangnya partisipasi masyarakat internasional dalam menjamin hak-hak individu, amat disayangkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para pencetus dan pejuang-pejuang HAM terdahulu terkesan menghadapi jalan buntu apalagi di tengah-tengah kemajuan pendidikan dunia yang seharusnya dapat membentuk karakter masyarakat yang lebih apresiatif atas perjuangan para pendahulunya. Diharapkan agar adanya penghargaan yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap kandungan isi Duham tersebut agar yang menjadi tujuan sebelumnya yakni guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional dapat dicapai dengan baik.





[1]“The Universal Declaration of Human Rights: A Living Document”, diunduh dari http://www.un.org/events/humanrights/2007/udhr.shtml, pada tanggal 5 Maret 2012, pukul 02:00
[2]  Dafri A. Catatan Mata Kuliah PSHAM pada tanggal 21 Februari 2012
[3] kompasiana. “Kasta di Asia Selatan: Antara Kepercayaan & Diskriminasi Paling Hebat Di Muka Bumi”, diunduh dari http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/05/27/kasta-di-asantara-kepercayaan-diskriminasi-paling-hebat-di-muka-bumi/ diakses pada 5 Maret 2012 pukul 01:34
[4] Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ; diunduh dari www.kelaspshama2012.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar