Nama : Delta Anggara Putri
NIM : 11/311544/SP/24399
Universal Declaration of Human
lahir pada tanggal 10 Desember 1948 dan merupakan konsep dasar hak asasi manusia[1] Sesungguhnya sebelum terbentuknya Deklarasi
Univeral HAM, konsep dan upaya-upaya
untuk menjamin hak asasi manusia telah menjadi pemikiran bahkan dituangkan
dalam berbagai konstitusi (contohnya pada Deklarasi Kemerdekaan dan Konstitusi
Amerika dan Deklarasi Kemerdekaan Perancis), namun kesemuanya tidak memberikan
perubahan yang signifikan bagi hak dasar
umat manusia secara internasional. Kemudian, barulah setelah Perang Dunia II berakhir, usaha
untuk kembali memperjuangkan hak asasi manusia kembali diperhitungkan, guna
menciptakan keamanan dan dan perdamaian internasional[2].
Duham memang memberikan gambaran dan penegasan yang cukup
jelas tentang perlunya menjunjung tinggi hak-hak setiap individu sesuai
yang termuat didalamnya, namun pada kenyataan penyelewengan terhadap 30 pasal
Duham masih sering terjadi. Salah satu
contoh yang paling jelas terjadi adalah sistem kasta di India, dimana tiap masyarakatnya
diklasifikasikan ke dalam golongan-golongan tertentu sesuai dengan kriteria
tertentu pula. Hal ini telah memunculkan diskriminasi bagi masyarakat kategori
kaum bawah, katakan saja kaum Dalit. Kaum Dalit ialah kaum berkulit gelap dikategorikan sebagai outcaste yaitu kaum bawah, di kenal juga
sebagai Untouchable (tidak boleh
disentuh) yang diperlakukan secara semena-mena. Jika masyarakat Islam diharamkan
memegang babi, didalam kasta ini, kaum Brahmin banyak yang enggan menyentuh
kaum Dalit. Bahkan tidak membenarkan Dalit menyentuh harta mereka[3].
Telah jelas terjadi banyak pelanggaran pada kasus ini, baik pada pasal 1
mengenai kesetaraan martabat dan hak, pasal 2 mengenai anti diskriminasi dengan
tidak ada pengecualian apa pun, seperti
pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain, pasal 4 terkait kasus perbudakan, pasal 23 terkait upah
dan pekerjaan, pasal 25 mengenai standar kehidupan, serta pasal 26 dan 27
mengenai pendidikan dan partisipasi secara bebas dalam masyarakat[4].
Selain yang tercantum dalam Duham, pemerintah India telah mengupayakan bebas
diskriminasi terhadap masyarakat kelas bawah melalui diberlakukannya
undang-undang anti diskriminasi, namun rupanya kesemuanya ini tidak cukup kuat
untuk melunturkan budaya ‘kasta’ masyarakat India yang sangat kental tersebut.
Faktanya,
masih adanya ketidakseragaman realita dengan esensi yang terkandung dalam
Duham. Hal ini menunjukkan masih kurangnya partisipasi masyarakat internasional
dalam menjamin hak-hak individu, amat disayangkan upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh para pencetus dan pejuang-pejuang HAM terdahulu terkesan menghadapi
jalan buntu apalagi di tengah-tengah kemajuan pendidikan dunia yang seharusnya
dapat membentuk karakter masyarakat yang lebih apresiatif atas perjuangan para
pendahulunya. Diharapkan agar adanya penghargaan yang lebih tinggi dari masyarakat
terhadap kandungan isi Duham tersebut agar yang menjadi tujuan sebelumnya yakni
guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional dapat dicapai dengan
baik.
[1]“The Universal
Declaration of Human Rights: A Living Document”, diunduh dari http://www.un.org/events/humanrights/2007/udhr.shtml,
pada tanggal 5 Maret 2012, pukul 02:00
[2] Dafri A. Catatan
Mata Kuliah PSHAM pada tanggal 21 Februari 2012
[3] kompasiana. “Kasta di Asia Selatan: Antara Kepercayaan &
Diskriminasi Paling Hebat Di Muka Bumi”, diunduh dari http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/05/27/kasta-di-asantara-kepercayaan-diskriminasi-paling-hebat-di-muka-bumi/
diakses pada 5 Maret 2012 pukul 01:34
[4] Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia ; diunduh dari www.kelaspshama2012.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar