Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta

Novita Damayanti Putri
11/314222/SP/24603


            Magna Carta/ Piagam Besar/ Piagam Agung merupakan suatu perjanjian yang dibuat karena adanya tindakan sewenang-wenang dari Raja John Lackland kepada rakyat dan kalangan bangsawan.[1] Pada saat itu terjadi perselisihan antara Raja John dan Paus mengenai hak-hak Raja. Raja John sendiri adalah pengganti Raja Richard. Magna Carta disepakati di Inggris pada 15 Juni 1215, mengandung pasal-pasal dan prinsip dasar tentang pembatasan kekuasaan antara Raja dan hak asasi manusia yang lebih penting daripada kedaulatan Raja. Selain itu juga untuk membatasi sistem monarkhi Inggris dari kekuasaan absolut. Lahirnya Magna Carta merupakan awal dari konstitusionalisme atau hukum konstitusional. Magna Carta tediri dari 63 pasal.
            Magna Carta sendiri juga penting pengaruhnya bagi Amerika Serikat. Dapat dilihat dalam Konstitusi Amerika Serikat dan Bill of Rights.[2]  Adapun sebagian isi dari Magna Carta sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.[3]
           Dengan adanya Magna Carta, kondisi pemerintahan di Inggris menjadi lebih teratur dan kesewenang-wenangan Raja dibatasi oleh hukum. Munculnya hukum itu juga menjadikan hak asasi manusia lebih dihargai dan di junjung tinggi, karena pada hakikatnya, hak asasi merupakan hak yang universal dan hal yang sensitif. Keadilan bagi elemen rakyatpun mulai terasa setelah adanya Magna Carta. Pemerintah ataupun Raja tidak boleh mengganggu gugat hak asasi tiap manusia. Adapun bahwa setiap manusia itu memiliki hak yang sama dan memiliki derajat yang setara. Namun, sebelum Magna Carta lahir, rakyat Inggris masih terinjak-injak haknya oleh Raja dan tidak memiliki kebebasan individu serta kemerdekaan pada dirinya. Kehidupan rakyat pada masa itu serasa terkekang dan tidak memperoleh kelayakan hidup sebagaimana mestinya. Maka dari itu, Magna Carta merubah sistem pemerintahan Inggris menjadi lebih baik. Selain menjadi prinsip penting atas hak asasi manusia di Inggris, Magna Carta juga menjadi acuan dan pedoman penting bagi negara-negara lain. Seiring dengan berkembangnya jaman dan adanya globalisasi, Magna Carta tetap diterapkan dan di absorpsi di berbagai negara. Implementasi hak asasi manusiapun semakin menuju ke arah yang positif dan tetap diatur oleh kewenangan hukum agar tidak ada penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi.



           




[1] http://hhamdan.wordpress.com/2010/02/07/%EF%83%BC%EF%80%A0magna-charta/ , di akses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 16.50
[2] http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm , di akses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 19.36
[3] http://hhamdan.wordpress.com/2010/02/07/%EF%83%BC%EF%80%A0magna-charta/ , di akses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 19.45

0 komentar:

Posting Komentar