Julian
Francilia Lilihata
11/317933/SP/24815
Review Magna Carta:
Hak
Asasi Manusia bukanlah sebuah konsep yang baru. Dari sejak awal abad ke-13
telah sering terjadi revolusi-revolusi menentang kekuasaan absolut monarki di
Eropa. Salah satu bukti nyatanya ialah piagam Magna Carta/ The Great Charter yang ditandatangani oleh Raja John (1166-1216) pada
15 Juni 1215.[1]
Raja John telah kehilangan kekuasaannya atas peraturan spiritual di negara
Inggris (dikendalikan sepenuhnya oleh Paus yang berkuasa). Pada waktu yang sama
Inggris mengalami kekalahan melawan Prancis di Bouvines sehingga Inggris
kehilangan kekuasaan secara menyeluruh di Prancis. Hubungan yang buruk dengan
paus, kekalahannya dalam perang, serta pajak yang diatur secara semena-mena
oleh raja mengakibatkan banyak bangsawan yang menetang raja.
Bangsawan
yang tidak menyukai pemerintahan raja memberontak dan akhirnya memaksa raja
untuk menandatangani suatu piagam yang fungsinya ialah membatasi kekuasaan raja
terhadap urusan gereja dan mengatur kembali susunan konstitusi kerajaan
Inggris. Magna Carta dibuat oleh Uskup Agung Stephen Langton dan beberapa bangsawan
berkuasa saat itu.[2]
Magna Carta ditandatangani oleh raja meskipun dalam keadaan terpaksa membuat
suatu perubahan yang besar dalam sejarah kebebasan rakyat Inggris. Magna carta
berisi beberapa persetujuan yang kemudian menjadi hukum di Inggris, yaitu bahwa
Gereja memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang berhak memegang jabatan
tertentu dalam hierarki gereja; tidak ada pengaturan pajak yang semena-mena
oleh raja; semua rakyat Inggris bebas untuk mendapatkan pengadilan yang adil. [3]
Namun
nampaknya Raja John memandang sepele Magna Carta sebagai persetujuan diantara
ia dan para bangsawan yang ketika itu memberontak agar ia tidak dijatuhkan dari
kekuasaan, karena pada akhirnya Magna Carta hanya bertahan selama 3 bulan
karena pelanggaran yang dilakukan raja terhadap isi piagam tersebut[4]. Hal ini memicu kembali perang
sipil dan pemberontakan para bangsawan. Meskipun demikian Magna Carta dipercaya
telah menjadi dasar pembentukan hak-hak masyarakat inggris sampai saat ini.
Magna Carta membuktikan bahwa kekuasaan absolut raja dapat dibatasi oleh hukum
tertulis yang sah. Bahwa hak individu seorang warga negara dapat diperjuangkan
dan dilindungi melawan kekuasaan raja atau ratu dan monarki yang berkuasa tidak
lagi dapat berbuat semena-mena karena para pemuka pemerintahan bisa memberontak
dan menjatuhkannya. Hal ini memberikan harapan akan terciptanya negara yang
lebih demokratis dan bebas di Inggris, meskipun perbudakan sampai saat itu
belum dihapuskan dan isi Magna Carta kebanyakan hanya menyentuh golongan
bangsawan. Magna Carta mempelopori suatu konsep mengenai hak-hak masyarakat /warga
negara yang sampai saat ini masih terus menjadi isu dalam dunia internasional,
bukan hanya di negara-negara barat.
Referensi utama
berasal dari bahan bacaan yang diunduh melalui http://www.4shared.com/office/Q4RHUPhk/magnacarta.html
berdasarkan link yang ada dalam blog kelas PSHAM 2012
0 komentar:
Posting Komentar