Senin, 05 Maret 2012


                                                                                                                       Julian Francilia Lilihata
                                                                     11/317933/SP/24815

Review Magna Carta:
            Hak Asasi Manusia bukanlah sebuah konsep yang baru. Dari sejak awal abad ke-13 telah sering terjadi revolusi-revolusi menentang kekuasaan absolut monarki di Eropa. Salah satu bukti nyatanya ialah piagam Magna Carta/ The Great Charter yang ditandatangani oleh Raja John (1166-1216) pada 15 Juni 1215.[1] Raja John telah kehilangan kekuasaannya atas peraturan spiritual di negara Inggris (dikendalikan sepenuhnya oleh Paus yang berkuasa). Pada waktu yang sama Inggris mengalami kekalahan melawan Prancis di Bouvines sehingga Inggris kehilangan kekuasaan secara menyeluruh di Prancis. Hubungan yang buruk dengan paus, kekalahannya dalam perang, serta pajak yang diatur secara semena-mena oleh raja mengakibatkan banyak bangsawan yang menetang raja.
Bangsawan yang tidak menyukai pemerintahan raja memberontak dan akhirnya memaksa raja untuk menandatangani suatu piagam yang fungsinya ialah membatasi kekuasaan raja terhadap urusan gereja dan mengatur kembali susunan konstitusi kerajaan Inggris. Magna Carta dibuat oleh Uskup Agung Stephen Langton dan beberapa bangsawan berkuasa saat itu.[2] Magna Carta ditandatangani oleh raja meskipun dalam keadaan terpaksa membuat suatu perubahan yang besar dalam sejarah kebebasan rakyat Inggris. Magna carta berisi beberapa persetujuan yang kemudian menjadi hukum di Inggris, yaitu bahwa Gereja memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang berhak memegang jabatan tertentu dalam hierarki gereja; tidak ada pengaturan pajak yang semena-mena oleh raja; semua rakyat Inggris bebas untuk mendapatkan pengadilan yang adil. [3]                                                                                                     
Namun nampaknya Raja John memandang sepele Magna Carta sebagai persetujuan diantara ia dan para bangsawan yang ketika itu memberontak agar ia tidak dijatuhkan dari kekuasaan, karena pada akhirnya Magna Carta hanya bertahan selama 3 bulan karena pelanggaran yang dilakukan raja terhadap isi piagam tersebut[4]. Hal ini memicu kembali perang sipil dan pemberontakan para bangsawan. Meskipun demikian Magna Carta dipercaya telah menjadi dasar pembentukan hak-hak masyarakat inggris sampai saat ini. Magna Carta membuktikan bahwa kekuasaan absolut raja dapat dibatasi oleh hukum tertulis yang sah. Bahwa hak individu seorang warga negara dapat diperjuangkan dan dilindungi melawan kekuasaan raja atau ratu dan monarki yang berkuasa tidak lagi dapat berbuat semena-mena karena para pemuka pemerintahan bisa memberontak dan menjatuhkannya. Hal ini memberikan harapan akan terciptanya negara yang lebih demokratis dan bebas di Inggris, meskipun perbudakan sampai saat itu belum dihapuskan dan isi Magna Carta kebanyakan hanya menyentuh golongan bangsawan. Magna Carta mempelopori suatu konsep mengenai hak-hak masyarakat /warga negara yang sampai saat ini masih terus menjadi isu dalam dunia internasional, bukan hanya di negara-negara barat.

Referensi utama berasal dari bahan bacaan yang diunduh melalui  http://www.4shared.com/office/Q4RHUPhk/magnacarta.html berdasarkan link yang ada dalam blog kelas PSHAM 2012


[1] “Magna Carta 1215” http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm diakses 04 Maret 2012 pukul 20.03 WIB
[2] Ibid
[3] “King John and The Magna Carta” http://www.bbc.co.uk/history/british/middle_ages/magna_01.shtml diakses 04 Maret 2012 pukul 20.14 WIB
[4] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar