Laurensia Anggita Ludmila
11/311467/SP/24391
Magna Carta
adalah sebuah piagam yang dibuat di Inggris sekitar tahun 1215, tepatnya pada
masa pemerintahan Raja John yang dianggap memiliki kekuasaan yang absolut.
Piagam ini menuntut kepada Raja untuk melepaskan kekuasaan absolutnya yang dianggap
menyengsarakan rakyat Inggris pada masa itu. Piagam ini menuntut Raja untuk
mengakui kebebasan-kebebasan yang seharusnya dimiliki rakyat, juga untuk
menegaskan bahwa bahkan seorang Raja pun berada dibawah hukum yang sama,
sehingga segala tindakan dan keinginan Raja pun harus sesuai dengan aturan
hukum yang ada. Singkatnya, piagam ini membatasi kekuasaan Sang Raja pada masa
itu.
Lahirnya
piagam ini sebenarnya merupakan penggambaran betapa rendahnya tingkat apresiasi
terhadap hak asasi manusia pada jaman dahulu. Gambaran sistem monarki yang
kejam dan diktatoris juga tergambar jelas dalam tuntutan-tuntutan rakyat
Inggris pada masa itu. Bahkan di dalam Magna Carta, bukan hanya hak manusia,
tetapi institusi agama pun dibatasi gerak-geriknya. Setiap orang harus mematuhi
apa saja yang diminta oleh Sang Raja,
bahkan ketika hal itu adalah panggilan tiba-tiba dari Raja kepada seseorang
untuk dihukum penggal.
Tetapi,
selain gambaran menyedihkan tentang tingkat apresiasi hak asasi manusia yang
rendah, piagam ini juga menunjukkan bahwa demokrasi atau kebebasan berekspresi
sebenarnya sudah mulai tumbuh sejak setidaknya tahun 1215, sekalipun di dalam
kondisi keabsolutan dari seorang Raja John. Magna Carta merupakan bukti bahwa
perhatian dan perjuangan bagi hak asasi manusia sudah lahir sejak dulu dengan
demokrasi sebagai pintu utamanya menuju - kalaupun bukan penghormatan total
terhadap HAM – kehidupan umat manusia yang lebih bebas dan ekspresif.
Magna Carta,
secara abadi, mengingatkan kita bahwa Hak Asasi Manusia adalah esensial dan
dimiliki benar-benar oleh setiap orang tanpa pengecualian. Bahwa pada dasarnya
semua orang adalah sederajat dan sama-sama berhak untuk dihargai, baik itu
berbentuk kebebasan beragama, maupun persamaan di depan hukum. Piagam ini
mengingatkan bahwa dalam hal HAM, tidak ada orang yang lebih tinggi dari yang
lain, dan bahkan seorang Raja pun tidak dapat mencabut hak-hak itu dari
seseorang.
Terlepas dari
penghormatan terhadap HAM itu berjalan sesuai yang diharapkan atau tidak,
rakyat Inggris mampu menunjukkan bahwa perjuangan terhadap HAM itu perlu dan
setidaknya dapat menimbulkan perubahan, meskipun perlahan. Bahwa jika kita
bersama-sama mempunyai kepedulian untuk itu, kita bisa memutar balikkan dunia
yang bahkan sudah beratus-ratus tahun bertahan pada porosnya.
0 komentar:
Posting Komentar