Senin, 05 Maret 2012

MAGNA CARTA


Laurensia Anggita Ludmila
11/311467/SP/24391
Magna Carta adalah sebuah piagam yang dibuat di Inggris sekitar tahun 1215, tepatnya pada masa pemerintahan Raja John yang dianggap memiliki kekuasaan yang absolut. Piagam ini menuntut kepada Raja untuk melepaskan kekuasaan absolutnya yang dianggap menyengsarakan rakyat Inggris pada masa itu. Piagam ini menuntut Raja untuk mengakui kebebasan-kebebasan yang seharusnya dimiliki rakyat, juga untuk menegaskan bahwa bahkan seorang Raja pun berada dibawah hukum yang sama, sehingga segala tindakan dan keinginan Raja pun harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Singkatnya, piagam ini membatasi kekuasaan Sang Raja pada masa itu.
Lahirnya piagam ini sebenarnya merupakan penggambaran betapa rendahnya tingkat apresiasi terhadap hak asasi manusia pada jaman dahulu. Gambaran sistem monarki yang kejam dan diktatoris juga tergambar jelas dalam tuntutan-tuntutan rakyat Inggris pada masa itu. Bahkan di dalam Magna Carta, bukan hanya hak manusia, tetapi institusi agama pun dibatasi gerak-geriknya. Setiap orang harus mematuhi apa saja yang diminta oleh Sang Raja, bahkan ketika hal itu adalah panggilan tiba-tiba dari Raja kepada seseorang untuk dihukum penggal.
Tetapi, selain gambaran menyedihkan tentang tingkat apresiasi hak asasi manusia yang rendah, piagam ini juga menunjukkan bahwa demokrasi atau kebebasan berekspresi sebenarnya sudah mulai tumbuh sejak setidaknya tahun 1215, sekalipun di dalam kondisi keabsolutan dari seorang Raja John. Magna Carta merupakan bukti bahwa perhatian dan perjuangan bagi hak asasi manusia sudah lahir sejak dulu dengan demokrasi sebagai pintu utamanya menuju - kalaupun bukan penghormatan total terhadap HAM – kehidupan umat manusia yang lebih bebas dan ekspresif.
Magna Carta, secara abadi, mengingatkan kita bahwa Hak Asasi Manusia adalah esensial dan dimiliki benar-benar oleh setiap orang tanpa pengecualian. Bahwa pada dasarnya semua orang adalah sederajat dan sama-sama berhak untuk dihargai, baik itu berbentuk kebebasan beragama, maupun persamaan di depan hukum. Piagam ini mengingatkan bahwa dalam hal HAM, tidak ada orang yang lebih tinggi dari yang lain, dan bahkan seorang Raja pun tidak dapat mencabut hak-hak itu dari seseorang.
Terlepas dari penghormatan terhadap HAM itu berjalan sesuai yang diharapkan atau tidak, rakyat Inggris mampu menunjukkan bahwa perjuangan terhadap HAM itu perlu dan setidaknya dapat menimbulkan perubahan, meskipun perlahan. Bahwa jika kita bersama-sama mempunyai kepedulian untuk itu, kita bisa memutar balikkan dunia yang bahkan sudah beratus-ratus tahun bertahan pada porosnya.

0 komentar:

Posting Komentar