Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta



        
Constantya Astrid
11/317986/SP/24866

Magna Carta

            Perjanjian Magna Carta atau yang juga dikenal dengan “Piagam Agung” muncul akibat adanya tindakan sewenang-wenang oleh Raja John Lackland terhadap rakyatnya. Raja Lackland merupakan pengganti dari Raja Richard pada awal abad XII ini menuai protes dari kaum bangsawan. Perjanjian ini dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215. Isi dari perjanjian tersebut antara lain :
      1.    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.   Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
i.          Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
ii.         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
iii.     Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
iv.      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

            Dapat kita lihat dari isi Magna Carta tersebut terdapat jaminan hak asasi manusia dengan adanya pembatasan kekuasaan raja. Kemudian mulai adanya aturan atau hukum yang terlihat dari ‘polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah’. Sehingga hal itu mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat kerajaan. Dari aturan yang berbunyi ‘apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya’ mengisyaratkan bahwa raja juga tunduk terhadap aturan atau hukum yang ada. Jadi hukum memiliki derajat yang lebih tinggi daripada kekuasaan raja. Menjamin hak asasi manusia (dalam hal ini rakyat) sudah mulai menjadi bagian dari aturan atau hukum di sebuah negara.          

0 komentar:

Posting Komentar