Constantya Astrid
11/317986/SP/24866
Magna
Carta
Perjanjian Magna
Carta atau yang juga dikenal dengan “Piagam Agung” muncul akibat adanya
tindakan sewenang-wenang oleh Raja John Lackland terhadap rakyatnya. Raja
Lackland merupakan pengganti dari Raja Richard pada awal abad XII ini menuai protes dari kaum bangsawan. Perjanjian
ini dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215. Isi dari perjanjian tersebut antara
lain :
1. Raja beserta keturunannya berjanji
akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai
berikut :
i. Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
ii. Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
iii. Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
iv. Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
Dapat
kita lihat dari isi Magna Carta tersebut terdapat jaminan hak asasi manusia
dengan adanya pembatasan kekuasaan raja. Kemudian mulai adanya aturan atau
hukum yang terlihat dari ‘polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah’. Sehingga hal itu mencegah terjadinya tindakan
sewenang-wenang oleh aparat kerajaan. Dari aturan yang berbunyi ‘apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya’ mengisyaratkan bahwa raja juga tunduk terhadap aturan
atau hukum yang ada. Jadi hukum memiliki derajat yang lebih tinggi daripada
kekuasaan raja. Menjamin hak asasi manusia (dalam hal ini rakyat) sudah mulai
menjadi bagian dari aturan atau hukum di sebuah negara.
0 komentar:
Posting Komentar