Senin, 05 Maret 2012


Review DUHAM
Krisna Adi Nugroho
11/318839/SP/24911
            HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir dan melekat kepadanya hingga ia meninggal. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapapun. HAM merupakan pengakuan martabat yang melekat dan kesetaraan dan tak tercabutnya hak yang dimiliki seluruh keluarga manusia yang merupakan pondasi kebebasan, keadailan, dan kedamaian di dunia.
Deklarasi Universal HAM merupakan pencapaian umum bagi semua orang dan negara, hingga akhir hayat manusia dan organ lembaga sosial, terus mengingat Deklarasi ini didalam pikiran mereka dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempromosikan sikap hormat kepada hak hak ini dan kebebasan.
30 Butir isi DUHAM :
·         Setiap manusia lahir dengan bebas dan setara dalam martabat dan hak.
·         Setiap orang memiliki hak dan kebebasan tanpa memandang ras,agama, bahasa,dll.
·         Setiap orang memiliki hak untuk hidup, bebas, dan rasa aman
·         Tidak ada yang boleh melakukan tindakan perbudakan
·         Tidak seorang pun dapat dijadikan objek penyiksaan
·         Setiap orang berhak diakui dimanapun
·         Setiap orang setara dan tidak di diskriminasi dalam perlindungan hukum
·         Hak mendapat perlindungan pengadilan dalam pelanggaran hak hak asasi
·         Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang wenang
·         Setiap orang berhak untuk diadili secara adil
·         Setiap orang berhak diperlakukan hukum secara adil.
·         Setiap orang berhak untuk tidak diganggu dan privasi
·         Setiap orang berhak untuk berpergian kemanapun dan kembali ke negaranya
·         Setiap orang berhak mendapatkan suaka
·         Setiap orang berhak mendapatkan kewarganegaraan dan menggantinya
·         Setiap orang berhak untuk menikah
·         Setiap orang berhak untuk memiliki harta kekayaan
·         Setiap orang berhak untuk bebas beragama
·         Setiap orang berhak untuk bebas berpendapat
·         Setiap orang berhak untuk berserikat
·         Setiap orang berhak untuk terlibat dalam politik
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial
·         Setiap orang berhak atas pekerjaan dan upah yang sesuai
·         Setiap orang berhak atas waktu istirahat dan liburan
·         Setiap orang berhak atas perlindungan sosial dan kehidupan yang layak
·         Setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan
·         Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan masyarakat
·         Setiap orang berhak atas penjaminan hak asasi
·         Setiap orang berhak untuk menghormati hak dan kewajiban orang lain
·         Setiap orang berhak dan wajib melaksanakan pasal pasal Deklarasi ini

Adanya Deklarasi Universal HAM ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia yang lebih terjamin hak hak sebagai seorang manusia. DUHAM merupakan rancangan paling modern dalam penangan masalah HAM dan telah memberikan dampak besar bagi kehidupan manusia sekarang yang jauh lebih adil dibandingkan sebelum adanya DUHAM.

0 komentar:

Posting Komentar