Sabtu, 03 Maret 2012

Review : Magna Carta


Nama   : Hasna Fadila Kumalasari
NIM    : 11/311569/SP/24401

Magna Carta merupakan Piagam yang  dikeluarkan pada masa Raja Jhon, tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Magna Carta yang dalam bahasa latin berarti Piagam Besar ini bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Inggris. Latar belakang munculnya Magna Carta berasal dari tindakan semena-mena Raja Jhon. Kekuasaan yang ia miliki ia salah gunakan untuk menyengsarakan rakyatnya, contohnya dengan menaikkan pajak demi mempertahankan wilayahnya di Perancis. Selain itu Raja Jhon juga membuat marah Paus dengan melarang kegiatan di Greja Roman Katolik, karena itu Paus mengucilkannya. Pemerintahannya yang bertangan besi membuat rakyatnya memberontak. Akhirnya pada tahun 1215 keduanya setuju untuk mendiskusikan hal tersebut dan dibuatlah Magna Carta sebagai awal mula terbentuknya hukum konstitusional yang melindungi hak asasi manusia.[1]
Magna Carta memuat 63 pasal yang hampir keseluruhannya mengatur bagaimana kerajaan seharusnya bertindak kepada rakyat. Pasal-pasal di dalamnya mengatur berbagai macam hal, mulai dari posisi Gereja, peraturan pajak, warisan, hutang, kepemilikan harta, kepemilikan wilayah, hingga peraturan pengadilan. Pada Pasal 20, tertulis bahwa seorang warga didenda/dihukum sesuai dengan tindakannya, ia tidak akan bisa didenda/dihukum berat untuk kesalahan yang kecil. Pada pasal 39 tertulis juga bahwa seorang warga tidak bisa dipenjara tanpa melewati hukum negara yang sah. Dan yang terpenting, pasal 40 menyatakan “To no one will we sell, to no one will we refuse or delay, right or justice” yang berarti tidak ada yang bisa membeli dan menolak kadilan.[2] Hal ini menunjukkan bahwa Magna Carta manjanjikan hukum yang adil, dan membuka akses menuju pengadilan hukum bagi setiap rakyat Inggris.
Pada akhirnya Magna Carta mampu membawa rakyat Inggris pada keadilan, mengubah sistem hukum negara yang pada awalnya monarkhi menjadi hukum konstitusional, memberikan hak-hak yang sesuai bagi seluruh rakyatnya. Magna Carta mampu berjalan baik di Inggris karena Magna Carta sesuai dengan definisi menurut standar Internasional HAM yakni “HAM adalah sesuatu jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang perorangan atau kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan.”[3] Dibuat pula salinan Magna Carta dan dipamerkan di museum[4], dijadikan sebagai panutan bagi negara-negara lain dalam membentuk hukum. Magna Carta dihormati dan diakui sebagai salah satu piagam yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.


[1] BRITANNIA History - http://www.britannia.com/history/narmedhist3.html diakses pada tanggal 2 Maret 2012
[2] The Magna Carta (The Great Charter) diunduh dari http://kelaspshama2012.blogspot.com pada tanggal 2 Maret 2012
[3] Agussalim, Dafri. Powerpoint Mengenal HAM diunduh dari http://kelaspshama2012.blogspot.com pada tanggal 2 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar