Nama
: Hasna Fadila Kumalasari
NIM
: 11/311569/SP/24401
Magna
Carta merupakan Piagam yang dikeluarkan
pada masa Raja Jhon, tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Magna Carta yang dalam
bahasa latin berarti Piagam Besar ini bertujuan memberikan keadilan bagi
seluruh rakyat Inggris. Latar belakang munculnya Magna Carta berasal dari
tindakan semena-mena Raja Jhon. Kekuasaan yang ia miliki ia salah gunakan untuk
menyengsarakan rakyatnya, contohnya dengan menaikkan pajak demi mempertahankan
wilayahnya di Perancis. Selain itu Raja Jhon juga membuat marah Paus dengan
melarang kegiatan di Greja Roman Katolik, karena itu Paus mengucilkannya. Pemerintahannya
yang bertangan besi membuat rakyatnya memberontak. Akhirnya pada tahun 1215 keduanya
setuju untuk mendiskusikan hal tersebut dan dibuatlah Magna Carta sebagai awal
mula terbentuknya hukum konstitusional yang melindungi hak asasi manusia.[1]
Magna Carta
memuat 63 pasal yang hampir keseluruhannya mengatur bagaimana kerajaan seharusnya
bertindak kepada rakyat. Pasal-pasal di dalamnya mengatur berbagai macam hal,
mulai dari posisi Gereja, peraturan pajak, warisan, hutang, kepemilikan harta, kepemilikan
wilayah, hingga peraturan pengadilan. Pada Pasal 20, tertulis bahwa seorang
warga didenda/dihukum sesuai dengan tindakannya, ia tidak akan bisa didenda/dihukum
berat untuk kesalahan yang kecil. Pada pasal 39 tertulis juga bahwa seorang
warga tidak bisa dipenjara tanpa melewati hukum negara yang sah. Dan yang
terpenting, pasal 40 menyatakan “To no
one will we sell, to no one will we refuse or delay, right or justice” yang
berarti tidak ada yang bisa membeli dan menolak kadilan.[2] Hal
ini menunjukkan bahwa Magna Carta manjanjikan hukum yang adil, dan membuka akses
menuju pengadilan hukum bagi setiap rakyat Inggris.
Pada
akhirnya Magna Carta mampu membawa rakyat Inggris pada keadilan, mengubah
sistem hukum negara yang pada awalnya monarkhi menjadi hukum konstitusional,
memberikan hak-hak yang sesuai bagi seluruh rakyatnya. Magna Carta mampu berjalan
baik di Inggris karena Magna Carta sesuai dengan definisi menurut standar
Internasional HAM yakni “HAM adalah
sesuatu jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang perorangan
atau kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan.”[3] Dibuat
pula salinan Magna Carta dan dipamerkan di museum[4], dijadikan
sebagai panutan bagi negara-negara lain dalam membentuk hukum. Magna Carta dihormati
dan diakui sebagai salah satu piagam yang menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia.
[1] BRITANNIA
History - http://www.britannia.com/history/narmedhist3.html
diakses pada tanggal 2 Maret 2012
[2]
The Magna Carta (The Great Charter) diunduh dari http://kelaspshama2012.blogspot.com
pada tanggal 2 Maret 2012
[3] Agussalim,
Dafri. Powerpoint Mengenal HAM diunduh dari http://kelaspshama2012.blogspot.com
pada tanggal 2 Maret 2012
[4] http://id.berita.yahoo.com/magna-carta-yang-diperbaiki-dipamerkan-di-washington-095211173.html
diakses pada tanggal 3 Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar