Sabtu, 03 Maret 2012

Magna Carta


Elisabeth Winda Alfanisa
11/312377/SP/24538
MAGNA CARTA

Magna Carta (dalam bahasa Latin) atau Perjanjian Besar merupakan perjanjian yang penting bagi sejarah penegakan HAM dunia. Ditandatanganinya perjanjian ini tidak terlepas dari pro dan kontra pada masanya. Perjanjian yang ditandatangani tahun 1215 merupakan hasil perselisihan paham Raja John II dari Inggris, Paus Innocent III, dan para bangsawan Inggris. Magna Carta memuat tentang pembatasan hak-hak kerajaan.
Pada masa monarki Inggris, raja merupakan orang yang sangat berpengaruh. Raja memiliki hak khusus yang membuat rakyat sendiri terbatasi dan tidak dapat mendapatkan kebebasan dalam hidupnya. Hal ini membuat raja sangat berpotensi melakukan tindakan yang otoriter terhadap rakyatnya. Melihat kondisi yang timpang ini, pada tahun 1215 dibuatlah kesepakatan bersama tentang pembatasan hak-hak raja bernama Magna Carta. Magna Carta juga merupakan perjanjian pertama yang dipaksakan untuk ditandatangani Raja Inggris, dan karena ini sebuah perjanjian maka Magna Carta memiliki dasar konstitusi yang kuat.
Pembatasan hak yang dicantumkan dalam Magna Carta antara lain adalah raja harus bersedia memberikan kebebasan pada setiap warga untuk bergereja, raja juga harus memberi mandat untuk pemungut pajak untuk menghormati setiap warga, polisi tidak diperkenankan menangkap warga tanpa bukti, dan lain sebagainya. Dengan ditandatanganinya Magna Carta ini sekaligus memberikan hak-hak warga Inggris yang terbelenggu karena otoritas raja pada masa itu. Selain menjamin kemerdekaan bekerjanya gereja di Inggris, Magna Carta juga berisi kurang lebih 63 pasal yang membuat perlindungan hukum bagi para warga dan hak-hak untuk dapat bergerak secara bebas.
Magna Carta merupakan perjanjian penting bagi perkembangan demokrasi dan HAM dunia. Melalui perjanjian ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa hak-hak asasi bukanlah hak yang dapat dihilangkan melalui sebuah otoritas raja. Hak asasi merupakan hak dasar manusia dan tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan yang lebih besar. Semua orang memiliki hak asasi yang sama, entah itu raja ataupun rakyat jelata. Magna Carta berhasil menjadi turning point bagi jalannya pemerintahan monarki di Inggris dan membuka hubungan kepada seluruh lapisan masyarakat Inggris melalui pemberian hak yang adil.

0 komentar:

Posting Komentar