Elisabeth Winda
Alfanisa
11/312377/SP/24538
MAGNA
CARTA
Magna Carta (dalam
bahasa Latin) atau Perjanjian Besar merupakan perjanjian yang penting bagi
sejarah penegakan HAM dunia. Ditandatanganinya perjanjian ini tidak terlepas
dari pro dan kontra pada masanya. Perjanjian yang ditandatangani tahun 1215
merupakan hasil perselisihan paham Raja John II dari Inggris, Paus Innocent
III, dan para bangsawan Inggris. Magna Carta memuat tentang pembatasan hak-hak kerajaan.
Pada masa monarki
Inggris, raja merupakan orang yang sangat berpengaruh. Raja memiliki hak khusus
yang membuat rakyat sendiri terbatasi dan tidak dapat mendapatkan kebebasan
dalam hidupnya. Hal ini membuat raja sangat berpotensi melakukan tindakan yang
otoriter terhadap rakyatnya. Melihat kondisi yang timpang ini, pada tahun 1215
dibuatlah kesepakatan bersama tentang pembatasan hak-hak raja bernama Magna
Carta. Magna Carta juga merupakan perjanjian pertama yang dipaksakan untuk
ditandatangani Raja Inggris, dan karena ini sebuah perjanjian maka Magna Carta
memiliki dasar konstitusi yang kuat.
Pembatasan hak yang
dicantumkan dalam Magna Carta antara lain adalah raja harus bersedia memberikan
kebebasan pada setiap warga untuk bergereja, raja juga harus memberi mandat
untuk pemungut pajak untuk menghormati setiap warga, polisi tidak diperkenankan
menangkap warga tanpa bukti, dan lain sebagainya. Dengan ditandatanganinya
Magna Carta ini sekaligus memberikan hak-hak warga Inggris yang terbelenggu
karena otoritas raja pada masa itu. Selain menjamin kemerdekaan bekerjanya
gereja di Inggris, Magna Carta juga berisi kurang lebih 63 pasal yang membuat
perlindungan hukum bagi para warga dan hak-hak untuk dapat bergerak secara
bebas.
Magna Carta merupakan
perjanjian penting bagi perkembangan demokrasi dan HAM dunia. Melalui
perjanjian ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa hak-hak asasi bukanlah hak
yang dapat dihilangkan melalui sebuah otoritas raja. Hak asasi merupakan hak
dasar manusia dan tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan yang lebih besar. Semua
orang memiliki hak asasi yang sama, entah itu raja ataupun rakyat jelata. Magna
Carta berhasil menjadi turning point bagi jalannya pemerintahan monarki
di Inggris dan membuka hubungan kepada seluruh lapisan masyarakat Inggris
melalui pemberian hak yang adil.
0 komentar:
Posting Komentar