Nama :
Meilinda Sari Yayusman
NIM :11/312161/SP/24501
Magna Carta (The Great
Charter)
Raja John merupakan
raja Inggris yang berkuasa di abad pertengahan dengan kekuasaan besar yang ia
miliki untuk mengatur negaranya. Kekuasaan yang ia miliki tersebut banyak
digunakan secara semena-mena sehingga mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.
Pemungutan pajak yang berlebihan kepada rakyat untuk mempertahankan wilayah
jajahannya di Perancis merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan
kepada rakyatnya. Beberapa tindakan Raja John yang semena-mena ini membuat Paus
marah akan Raja John dan melarang semua pelayanan gereja di Inggris pada tahun
1207.[1]
Pemungutan pajak yang tinggi, kebebasan untuk beribadah, dan bentuk pelanggaran
kekuasaan lainnya yang dilakukan Raja John, akhirnya menuai responsi dari para
baron dan Paus sehingga Raja John harus menandatangani sebuah perjanjian besar
yang dinamakan Magna Carta pada 15 Juni 1215.
Magna Carta memuat
sebuah prinsip bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum termasuk
raja atau pembuat hukum itu sendiri. Magna Carta ini terdiri dari 63 butir pasal
penyataan yang mengedepankan bagaimana seorang raja bertindak kepada rakyatnya.
Pada butir-butir awal membahas tentang kebebasan melakukan pelayanan di seluruh
gereja katolik yang semula sempat dilarang sebagai bentuk responsi tindakan
Raja John. Butir dalam Magna Carta selanjutnya menjelaskan tentang hukum yang
bersifat baik dan adil. Tidak ada seorangpun yang akan dikenai biaya jika ingin
menuntut keadilan dalam hukum. Sedikit banyak isi dalam Magna Carta memuat
hal-hal mengenai bagaimana rakyat diperlakukan oleh negara dibawah hukum yang
baik sehingga kesengsaraan dan ketidakadilan tidak menyelimuti mereka seperti
dulu.
Perjanjian Besar atau
Magna Carta ini membawa pengaruh bagi rakyat Inggris dan merupakan awal mula
dari pembuatan hukum konstitusional yang banyak dicontoh oleh negara-negara
lain di dunia. Magna Carta ini membawa rakyat menjadi lebih bebas dan
mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya. Pasal 25[2]
yang menyatakan bahwa tidak ada biaya sewa tambahan di wilayah manapun, merupakan
upaya untuk membantu rakyat yang dahulu seringkali dipungut biaya pajak yang
berlebihan oleh raja. Melengkapi dalam pasal 39 Magna Carta yang memuat bahwa tidak
ada seorangpun yang dapat dipenjara atau dihukum tanpa dilandasi hukum yang
tepat, hal ini merupakan salah satu bukti bahwa perjanjian ini mengubah
pemerintahan yang bersifat monarki absolut menjadi berlandaskan hukum yang berlaku.
Magna Carta dengan isi yang membahas tentang rakyat bebas, wanita janda, dan
bahkan para penjaga ini benar halnya dibentuk dalam rangka memperjuangkan
hak-hak rakyat yang diselimuti kesengsaraan. Magna Carta membentuk kesadaran bahwa
hukum sangatlah penting bagi sebuah sistem pemerintahan yang berjalan disuatu
negara, termasuk tanah air Indonesia, karena tidak ada seorangpun yang berada
di atas hukum yang berlaku dan sebuah negara akan lebih tertata dengan
berlandaskan hukum yang adil dan baik. Serta, Magna Carta yang menjadi salah
satu sumber formal hak asasi manusia, memberikan bukti bahwa hak asasi manusia
sangatlah penting untuk dijunjung tinggi disetiap belahan dunia manapun,
mengingat masih banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi hingga saat ini.
Sumber
[1] History Learning Site, Medieval England, Magna Carta (online),
<http://www.historylearningsite.co.uk/magna_carta.htm>, diakses pada 2 Maret 2012.
[2] Britannia History, Magna Carta (online), <http://www.britannia.com/history/docs/magna2.html>, diakses pada 2 Maret 2012.
0 komentar:
Posting Komentar