Sabtu, 03 Maret 2012

REVIEW : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA


Rr. Firly Pandansari
11/311592/SP/24405

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) lahir pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris yang dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena telah disahkannya deklarasi ini, maka pada tanggal 10 Desember seluruh dunia memperingatinya sebagai hari Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini teradaptasi dari hak asasi manusia yang telah terabaikan pada masa Perang Dunia II dan masa-masa terpuruk dunia sebelumnya. Terdapat dua pernyataan berkenaan dengan hak asasi manusia lainnya yang sudah terkenal sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lahir, yaitu Bill of Rights yang ditambah pada Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat dan Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Deklarasi tentang hak manusia dan warga negara) yang dikeluarkan waktu Revolusi Perancis (1789)[1]. Hak asasi manusia memang telah menjadi hal yang sangat sensitif dan menjadi pusat perhatian dunia, karena telah banyaknya pelanggaran yang terjadi di dunia ini seperti yang terjadi pada Perang Dunia I, Perang Dunia II, bahkan hingga perang-perang yang terjadi saat ini.
            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah diterjemahkan setidaknya dalam 375 bahasa dan dialek[2]. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini telah disepakati oleh negara-negara Barat saja, di antara negara yang menerima resolusi tersebut 217 negara meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, termasuk juga negara Asia seperti Afganistan, Cina, India, Iran, Irak, Lebanon, Filipina, Pakistan, Thailand, di samping itu banyak juga negara –negara yang berasal dari Afrika dan Amerika Selatan. Tidak ada satu negara pun yang menolak resolusi itu. Hanya delapan negara yang abstain, yaitu negara-negara berideologi komunis, Afrika Selatan, dan Saudi Arabia[3]. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menjadi salah satu acuan atas penegakkan hukum atas hak asasi manusia di seluruh Negara. Terdapat 30 pasal yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini. Pada 30 pasal tersebut berisi pasal-pasal yang berkenaan dengan kebebasan atau hak-hak yang dibatasi oleh hukum dan aturan yang berlaku dalam segala bidang seperti dalam bidang sosial, individu tidak boleh dibeda-bedakan dalam kategori ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan, hak milik, kelahiran atau status lainnya dan individu-individu berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Pada hakikatnya manusia lahir sudah mempunyai hak untuk merdeka, maka dengan berdasarkan hakikat tersebut seharusnya penjajahan, perbudakkan, bahkan penyiksaan terhadap suatu Negara harus dihapuskan karena hal ini berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam hak untuk merdeka. (pasal 1-5).
            Dalam bidang hukum, individu-individu berhak mendapatkan pengakuan secara hukum, kesetaraan dan perlindungan hukum, serta keadilan dari segi hukum. (pasal 6-14). Selain itu, tertulis pula di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengenai hak atas kewarganegaraan, hak untuk menikah, hak-hak yang berkenaan dengan harta benda serta keamanan privasi setiap individu. Dalam bidang pendidikan, individu berhak mendapatkan pendidikan dan untuk hal lainnya disesuaikan (pasal 26) dan hak-hak lainnya yang tercantum pada pasal-pasal lainnya.
             Dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut, kita dapat memahami hak-hak asasi manusia apa saja yang kita miliki. Di samping itu, kita juga dapat mengetahui batasan-batasan apa saja agar kita tidak melanggar hak asasi manusia, karena hak asasi manusia merupakan suatu hal yang sensitif sehingga kita harus berhati-hati dalam menyikapi suatu masalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

           







0 komentar:

Posting Komentar