Rr. Firly Pandansari
11/311592/SP/24405
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) lahir pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris yang dideklarasikan
oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena telah disahkannya deklarasi ini, maka pada tanggal
10 Desember seluruh dunia memperingatinya sebagai hari Hak Asasi Manusia. Deklarasi
ini teradaptasi dari hak asasi manusia yang telah terabaikan pada masa Perang
Dunia II dan masa-masa terpuruk dunia sebelumnya. Terdapat dua pernyataan berkenaan
dengan hak asasi manusia lainnya yang sudah terkenal sebelum Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia lahir, yaitu Bill of Rights yang ditambah pada Declaration of Independence (1776) di
Amerika Serikat dan Declaration des
droits de l'homme et du citoyen (Deklarasi tentang hak manusia dan warga
negara) yang dikeluarkan waktu Revolusi Perancis (1789)[1].
Hak asasi manusia memang telah menjadi hal yang sangat sensitif dan menjadi
pusat perhatian dunia, karena telah banyaknya pelanggaran yang terjadi di dunia
ini seperti yang terjadi pada Perang Dunia I, Perang Dunia II, bahkan hingga
perang-perang yang terjadi saat ini.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia telah diterjemahkan setidaknya dalam 375 bahasa dan
dialek[2].
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini telah disepakati oleh negara-negara
Barat saja, di antara negara yang menerima resolusi tersebut 217 negara
meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, termasuk juga negara Asia
seperti Afganistan, Cina, India, Iran, Irak, Lebanon, Filipina, Pakistan,
Thailand, di samping itu banyak juga negara –negara yang berasal dari Afrika
dan Amerika Selatan. Tidak ada satu negara pun yang menolak resolusi itu. Hanya
delapan negara yang abstain, yaitu negara-negara berideologi komunis, Afrika
Selatan, dan Saudi Arabia[3].
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menjadi salah satu acuan atas
penegakkan hukum atas hak asasi manusia di seluruh Negara. Terdapat 30 pasal
yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini. Pada 30 pasal
tersebut berisi pasal-pasal yang berkenaan dengan kebebasan atau hak-hak yang
dibatasi oleh hukum dan aturan yang berlaku dalam segala bidang seperti dalam bidang sosial,
individu tidak boleh dibeda-bedakan dalam kategori ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan, hak milik, kelahiran
atau status lainnya dan individu-individu berhak mendapatkan perlakuan yang
sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Pada hakikatnya manusia lahir sudah mempunyai
hak untuk merdeka, maka dengan berdasarkan hakikat tersebut seharusnya penjajahan,
perbudakkan, bahkan penyiksaan terhadap suatu Negara harus dihapuskan karena
hal ini berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam hak untuk merdeka.
(pasal 1-5).
Dalam
bidang hukum, individu-individu berhak mendapatkan pengakuan secara hukum,
kesetaraan dan perlindungan hukum, serta keadilan dari segi hukum. (pasal
6-14). Selain itu, tertulis pula di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
mengenai hak atas kewarganegaraan, hak untuk menikah, hak-hak yang berkenaan
dengan harta benda serta keamanan privasi setiap individu. Dalam bidang
pendidikan, individu berhak mendapatkan pendidikan dan untuk hal lainnya
disesuaikan (pasal 26) dan hak-hak lainnya yang tercantum pada pasal-pasal
lainnya.
Dari Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia tersebut, kita dapat memahami hak-hak asasi manusia apa saja yang kita
miliki. Di samping itu, kita juga dapat mengetahui batasan-batasan apa saja
agar kita tidak melanggar hak asasi manusia, karena hak asasi manusia merupakan
suatu hal yang sensitif sehingga kita harus berhati-hati dalam menyikapi suatu
masalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.
0 komentar:
Posting Komentar