Gloria
Exoudianta Barus
11/317872/SP/24758
Review
DUHAM
Pada tanggal 10
Desember 1948, PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan Negara
dalam penanganan HAM. Deklarasi ini dilatar belakangi selesainya perang dunia
II yang memiliki dampak yang besar bagi Negara-negara di dunia. Deklarasi ini
terbentuk seiring dengan pembentukan PBB, yaitu untuk mencegah terulangnya
peristiwa seperti perang dunia II. Perang ini tidak hanya memakan banyak korban
dan menelan banyak kerugian, tetapi juga menjadi salah satu mimpi terburuk bagi
bangsa-bangsa di dunia yang menimbulkan luka yang mendalam.
Atas dasar tersebut
maka terbentuk deklarasi ini sebagai sebuah kumpulan cita-cita kemanusiaan yang
hendak dicapai oleh segenap bangsa di dunia. Deklarasi ini terdiri dari 30
pasal yang berisi pengakuan martabat alamiah dan hak-hak yang sama dalam segala
segi kehidupan, baik dalam segi sosial, hukum, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan.
Pasal-pasal dalam
deklarasi ini memuat nilai-nilai universal yang berlaku secara umum, meskipun
tidak semua orang memiliki pandangan yang sama mengenai apa yang dapat disebut
sebagai Hak Asasi Manusia. Perbedaan budaya di tiap-tiap Negara menimbulkan
pertentangan. Misalnya, tingkat kesetaraan gender di Amerika tidak sama dengan
di daerah timur tengah. Oleh karena itu, apa yang dapat diterima di suatu
Negara bisa jadi bertentangan dengan norma di Negara lain.
Namun, secara
keseluruhan, apa yang dibahas dalam deklarasi ini berisi prinsip-prinsip
kemanusiaan yang dapat diterima secara umum. Oleh karena itu, deklarsi ini
memiliki peran melintasi batas-batas Negara. Deklarasi ini tidak hanya
ditujukan bagi orang-orang tertentu, melainkan semua orang di muka bumi ini.
Meskipun deklarasi ini
berlaku secara universal, namun deklarasi ini tidak bertindak sebagai sebuah
hukum. Oleh karena itu, dalam kenyatannya masih terdapat banyak pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam deklarasi ini. Bahkan sering kali
Negara menjadi penghambat penegakan HAM di suatu Negara. Banyak Negara yang
menyalahi apa yang dituliskan dalam pasal 30, yang berisi:
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang
termaktub di dalam Deklarasi ini.
Hal lain yang menjadi
masalah adalah seiring dengan perkembangan zaman, muncul berbagai masalah yang
mungkin belum terpikirkan pada saat pembuatan deklarasi ini. Oleh karena itu,
banyak hal yang tidak tercantum dalam deklarasi ini, yang saat ini menjadi
ancaman bagi kemanusiaan.
Selain itu, sering kali
hak dua atau lebih orang saling berbenturan. Dalam hal ini, hak yang manakah
yang harus diberikan? Hal ini menunjukkan bahwa deklarasi ini masih belum bisa
menjawab berbagai masalah mengenai HAM yang memang sangat kompleks. Namun,
paling tidak deklarasi ini bisa menjadi suatu dasar untuk menentukan arah
penegakan HAM di dunia.
0 komentar:
Posting Komentar