Senin, 05 Maret 2012

review duham


                                                                                                            Gloria Exoudianta Barus
                                                                                                            11/317872/SP/24758
Review DUHAM
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan Negara dalam penanganan HAM. Deklarasi ini dilatar belakangi selesainya perang dunia II yang memiliki dampak yang besar bagi Negara-negara di dunia. Deklarasi ini terbentuk seiring dengan pembentukan PBB, yaitu untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti perang dunia II. Perang ini tidak hanya memakan banyak korban dan menelan banyak kerugian, tetapi juga menjadi salah satu mimpi terburuk bagi bangsa-bangsa di dunia yang menimbulkan luka yang mendalam.
Atas dasar tersebut maka terbentuk deklarasi ini sebagai sebuah kumpulan cita-cita kemanusiaan yang hendak dicapai oleh segenap bangsa di dunia. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang berisi pengakuan martabat alamiah dan hak-hak yang sama dalam segala segi kehidupan, baik dalam segi sosial, hukum, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan.
Pasal-pasal dalam deklarasi ini memuat nilai-nilai universal yang berlaku secara umum, meskipun tidak semua orang memiliki pandangan yang sama mengenai apa yang dapat disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Perbedaan budaya di tiap-tiap Negara menimbulkan pertentangan. Misalnya, tingkat kesetaraan gender di Amerika tidak sama dengan di daerah timur tengah. Oleh karena itu, apa yang dapat diterima di suatu Negara bisa jadi bertentangan dengan norma di Negara lain.
Namun, secara keseluruhan, apa yang dibahas dalam deklarasi ini berisi prinsip-prinsip kemanusiaan yang dapat diterima secara umum. Oleh karena itu, deklarsi ini memiliki peran melintasi batas-batas Negara. Deklarasi ini tidak hanya ditujukan bagi orang-orang tertentu, melainkan semua orang di muka bumi ini.
Meskipun deklarasi ini berlaku secara universal, namun deklarasi ini tidak bertindak sebagai sebuah hukum. Oleh karena itu, dalam kenyatannya masih terdapat banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam deklarasi ini. Bahkan sering kali Negara menjadi penghambat penegakan HAM di suatu Negara. Banyak Negara yang menyalahi apa yang dituliskan dalam pasal 30, yang berisi:
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Hal lain yang menjadi masalah adalah seiring dengan perkembangan zaman, muncul berbagai masalah yang mungkin belum terpikirkan pada saat pembuatan deklarasi ini. Oleh karena itu, banyak hal yang tidak tercantum dalam deklarasi ini, yang saat ini menjadi ancaman bagi kemanusiaan.
Selain itu, sering kali hak dua atau lebih orang saling berbenturan. Dalam hal ini, hak yang manakah yang harus diberikan? Hal ini menunjukkan bahwa deklarasi ini masih belum bisa menjawab berbagai masalah mengenai HAM yang memang sangat kompleks. Namun, paling tidak deklarasi ini bisa menjadi suatu dasar untuk menentukan arah penegakan HAM di dunia.

0 komentar:

Posting Komentar