A.Syahputra
11/317932/SP/24814
Universal
Declaration of Human Right
Hak
Azasi Manusia merupakan suatu hal yang mulai
melekat serta dibawa seorang manusia sejak lahir dan harus dipenuhi baik
itu oleh manusia lain maupun Negara yang berlaku selama masa kehidupannya
(seumur hidup). Nilai- nilai dari Hak
Azasi Manusia dapat diterima oleh seluruh bangsa di dunia tanpa terkecuali,
walaupun beberapa Negara mengaplikasikan Hak Azasi Manusia secara berbeda namun
tetap sama secara garis besarnya. Hal tersebut dikarenakan nilai- nilai dari
Hak Azazi Manusia itu sendiri berasal dari nilai- nilai yang terkandung dalam
manusia secara global dan universal tanpa menguntungkan salah satu pihak
seperti hak untuk hidup, hak persamaan (anti diskriminatif). Namun nyatanya dalam
perkembangan zaman, sejarah mencatat banyaknya terjadi pelanggaran HAM
diseluruh belahan dunia hingga saat ini.
Sejarah
mencatat bagaimana negara maju (Eropa, Amerika Serikat) dahulunya sangat sering
melakukan pelanggaran HAM guna mengejar tujuan keuntungan sebagian kelompok
hingga kepentingan nasional. Negara- Negara Eropa yang datang ke Asia yang dimotori oleh
alasan ekonomi, melakukan mulai dari eksploitsi alam dan manusia hingga
melukakan penjajahan terhadap Negara Negara tersebut. Politik Apherteid sempat mewarnai
perkembangan Negara adi daya tersebut, menyebabkan penduduk kulit hitam
mendapatkan banyak keterbatasan dalam banyak akses, terutama dalam akses
pemerintahan. Negara ketiga hingga saat ini masih sering disibukkan dengan
keributan antar entnis yang sering menimbulkan bergitu banyak korban jiwa. Dalam
era dewasa ini bagaimana Negara maju dalam bidang ekonomi kerap memperlakukan
karyawannya dengan tidak manusiawi seperti gaji dengan upah minim dan jam kerja
yang melebihi batas normal.
Nilai
yang universal dan dicemari pula oleh hampir di seluruh Negara menyebabkan
perlunya sebuah perlindungan semacam kepastian hukum yang akan menjamin sebuah
Hak Azasi Manusia yang siap member sanksi jika ada pihak yang melanggarnya. Perwakilan
Negara dalam pertemuan United Nation membuat
sebuah deklarasi standar untuk ditaati oleh semua Negara anggota yang berisikan
jaminan terhadap hak setiap manusia, seperti hak hidup, hak mendapatkan
persamaan didepan hukum, hak kebebasan dan keamanan, anti perbudakan, anti diskriminasi
warna kulit dan lain- lain.
Menurut
pendapat saya, adanya hubungan antara ideologi yang dianut seseorang dengan
tindakannya. Dan ideology kapitalis dan ekonomi liberalis sangat rawan dengan
pelanggaran Hak Azasi Manusia. Kapitalis merupakan sebuah ideolgi dimana
pemegang saham (kekuasaan ekonomi) mampu menekan kaum bawah (buruh dan atau
rakyat jelata) untuk mencapai tujuan individu dan atau sebagian kelompok saja. Fakta
mengungkapkan bagaimana perusahaan internasional dengan ideology kapitalisnya
masuk ke Negara ketiga untuk mendapatkan sumber daya manusia dengan harga
murah, yang kemudian bias diperlakukan dengan seenaknya (kaum buruh biasanya
tidak berpendidikan tinggi, dan buruknya system pemerintahan di Negara ketiga
membuat pihak pemerintah bias disuap untuk membiarkan atau seolah tidak tahu
mengenai perihal ini).
Ideology ekonomi liberalis, bagaimana persaingan bebas dan persaingan tinggi akan
menuntut inovasi dan kreatifitas tinggi dari para pelaku pasar. Namun hal
tersebut hanya dapat dilakukan dengan baik kebanyakan perusahaan besar dan
sedikit oleh perusahaan kecil, akibatnya begitu banyak usaha kecil menengah
yang kalah dalam persaingan dan harus gulung tikar. Bagaimana asia free trade
yang menyebabkan barang dari China bias masuk dengan harga murah, menyebabkan
begitu banyak usaha kecil dalam negeri harus merugi dan kemudian bangkrut. Hal ini
tentu berakibat semakin baiknya perekonomian china dan semakin buruknya usaha
kecil dalam negeri yang ditandai dengan banyaknya usaha kecil menengah yang
mati
Ideology
dan System ekonomi yang menguntungkan semua
pihak, tanpa hanya melihat keuntungan semata harus diaplikasikan di
semua Negara. Kesejahteraan semua pihak hanya dapat terwujud dengan kerjasama
yang baik antara pemerintah, pemilik modal, dan rakyat (jelata). Kemiskinan sangat
dekat dengan kejahatan, dan kejahatan akan melukai nilai Hak Asasi Manusia. Dengan
meaplikasikan sebuah ideology dan system ekonomi yang mensejahterkan semua
pihak, diharapkan mampu menekan angka kemiskinan yang berdampak logis pada
berkurangnya angka kejahatan dan kasus pelanggaran HAM.
0 komentar:
Posting Komentar