Senin, 05 Maret 2012

Duham


A.Syahputra
11/317932/SP/24814
Universal Declaration of Human Right
                  Hak Azasi Manusia merupakan suatu hal yang mulai  melekat serta dibawa seorang manusia sejak lahir dan harus dipenuhi baik itu oleh manusia lain maupun Negara yang berlaku selama masa kehidupannya (seumur hidup). Nilai- nilai  dari Hak Azasi Manusia dapat diterima oleh seluruh bangsa di dunia tanpa terkecuali, walaupun beberapa Negara mengaplikasikan Hak Azasi Manusia secara berbeda namun tetap sama secara garis besarnya. Hal tersebut dikarenakan nilai- nilai dari Hak Azazi Manusia itu sendiri berasal dari nilai- nilai yang terkandung dalam manusia secara global dan universal tanpa menguntungkan salah satu pihak seperti hak untuk hidup, hak persamaan (anti diskriminatif). Namun nyatanya dalam perkembangan zaman, sejarah mencatat banyaknya terjadi pelanggaran HAM diseluruh belahan dunia hingga saat ini.
                  Sejarah mencatat bagaimana negara maju (Eropa, Amerika Serikat) dahulunya sangat sering melakukan pelanggaran HAM guna mengejar tujuan keuntungan sebagian kelompok hingga kepentingan nasional. Negara- Negara  Eropa yang datang ke Asia yang dimotori oleh alasan ekonomi, melakukan mulai dari eksploitsi alam dan manusia hingga melukakan penjajahan terhadap Negara Negara tersebut. Politik Apherteid sempat mewarnai perkembangan Negara adi daya tersebut, menyebabkan penduduk kulit hitam mendapatkan banyak keterbatasan dalam banyak akses, terutama dalam akses pemerintahan. Negara ketiga hingga saat ini masih sering disibukkan dengan keributan antar entnis yang sering menimbulkan bergitu banyak korban jiwa. Dalam era dewasa ini bagaimana Negara maju dalam bidang ekonomi kerap memperlakukan karyawannya dengan tidak manusiawi seperti gaji dengan upah minim dan jam kerja yang melebihi batas normal.
                  Nilai yang universal dan dicemari pula oleh hampir di seluruh Negara menyebabkan perlunya sebuah perlindungan semacam kepastian hukum yang akan menjamin sebuah Hak Azasi Manusia yang siap member sanksi jika ada pihak yang melanggarnya. Perwakilan Negara dalam pertemuan United Nation membuat sebuah deklarasi standar untuk ditaati oleh semua Negara anggota yang berisikan jaminan terhadap hak setiap manusia, seperti hak hidup, hak mendapatkan persamaan didepan hukum, hak kebebasan dan keamanan, anti perbudakan, anti diskriminasi warna kulit dan lain- lain.
                  Menurut pendapat saya, adanya hubungan antara ideologi yang dianut seseorang dengan tindakannya. Dan ideology kapitalis dan ekonomi liberalis sangat rawan dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia. Kapitalis merupakan sebuah ideolgi dimana pemegang saham (kekuasaan ekonomi) mampu menekan kaum bawah (buruh dan atau rakyat jelata) untuk mencapai tujuan individu dan atau sebagian kelompok saja. Fakta mengungkapkan bagaimana perusahaan internasional dengan ideology kapitalisnya masuk ke Negara ketiga untuk mendapatkan sumber daya manusia dengan harga murah, yang kemudian bias diperlakukan dengan seenaknya (kaum buruh biasanya tidak berpendidikan tinggi, dan buruknya system pemerintahan di Negara ketiga membuat pihak pemerintah bias disuap untuk membiarkan atau seolah tidak tahu mengenai perihal ini).
                   Ideology ekonomi liberalis, bagaimana  persaingan bebas dan persaingan tinggi akan menuntut inovasi dan kreatifitas tinggi dari para pelaku pasar. Namun hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan baik kebanyakan perusahaan besar dan sedikit oleh perusahaan kecil, akibatnya begitu banyak usaha kecil menengah yang kalah dalam persaingan dan harus gulung tikar. Bagaimana asia free trade yang menyebabkan barang dari China bias masuk dengan harga murah, menyebabkan begitu banyak usaha kecil dalam negeri harus merugi dan kemudian bangkrut. Hal ini tentu berakibat semakin baiknya perekonomian china dan semakin buruknya usaha kecil dalam negeri yang ditandai dengan banyaknya usaha kecil menengah yang mati
                  Ideology dan System ekonomi yang menguntungkan semua  pihak, tanpa hanya melihat keuntungan semata harus diaplikasikan di semua Negara. Kesejahteraan semua pihak hanya dapat terwujud dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pemilik modal, dan rakyat (jelata). Kemiskinan sangat dekat dengan kejahatan, dan kejahatan akan melukai nilai Hak Asasi Manusia. Dengan meaplikasikan sebuah ideology dan system ekonomi yang mensejahterkan semua pihak, diharapkan mampu menekan angka kemiskinan yang berdampak logis pada berkurangnya angka kejahatan dan kasus pelanggaran HAM.

0 komentar:

Posting Komentar