Ajeng Wulansari Putri Meidianingtyas
11/317797/SP/24687
Review Magna
Carta
Perjuangan
Hak Asasi Manusia di dunia ini sudah ada sejak lama. Salah satunya dibuktikan dengan
adanya Piagam Besar atau yang lebih dikenal dengan Magna Carta yang dikeluarkan
di Inggris tanggal 15 Juni 1215. Magna Carta ini merupakan deklarasi dari
bentuk protes kalangan bangsawan yang disusun oleh Uskup Agung Stephen Langton terhadap
pemerintahan Raja Jhon Lackland (1199-1216) yang terkenal memerintah secara
sewenang-wenang.
Piagam
ini menunjukkan kemenangan atau pencapaian hak-hak yang diserukan oleh para
kaum bangsawan terhadap rajanya yang berkuasa. Isi pokok dari Magna Carta memuat
tentang peraturan dimana raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan
tindakan raja dalam beberapa hal harus mendapat persetujuan para bangsawan. Dengan
kata lain, kekuasaan raja menjadi lebih terbatas. Secara tidak langsung, Magna
Carta juga menuntut raja agar berlaku adil kepada rakyatnya dan tidak boleh
sewenang-wenang menahan seorang warga negara tanpa disertai bukti bahwa warga
negara tersebut memang bersalah.
Jika
ditelaah lebih lanjut, hal ini membawa banyak dampak positif bagi rakyat
Inggris. Setidaknya dengan adanya protes dari kaum bangsawan, kehidupan rakyat
pada masa itu menjadi lebih bebas sehingga aspirasi-aspirasi lain dari rakyat
mulai didengar. Tidak hanya bagi rakyat Inggris, namun juga bagi beberapa
negara barat lainnya yang mulai melakukan perjuangan terhadap hak-hak rakyat seperti
Amerika Serikat yang mengeluarkan Declaration of Independence akibat pengaruh
dari Revolusi Inggris yang diawali oleh Magna Carta tersebut[1].
Magna
Carta merupakan cikal bakal dari peradilan hukum dan konstitusi di Inggris.
Magna Carta pada akhirnya melahirkan Bill of Rights yang menuntun kerajaan
Inggris beralih pada sistem pemerintahan parlementer. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwasannya rakyat lebih bisa menyampaikan aspirasinya,
sehingga tidak heran jika pada akhirnya terjadi perubahan yang cukup signifikan
terhadap pemerintahan di Inggris. Magna Carta menjamin kebebasan pribadi
dan menegaskan hak-hak individu.
Dibutuhkan waktu yang cukup panjang
untuk mencapai sebuah kehidupan dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang
lebih baik. Dari Magna Carta dapat dipelajari bahwasanya diatas kekuasaan yang absolut,
dalam hal ini raja pada sebuah negara, rakyat dengan hak-hak asasi manusia yang
melekat didirinyalah yang memegang kekuasaan sesungguhnya. Namun hal tersebut
dapat dicapai jika terdapat latar belakang yang mendasari adanya sebuah
perubahan dan layak untuk diperjuangkan kebenaran dan keadilannya.
[1] (Mahifal) http://www.docstoc.com/docs/36648881/Microsoft-PowerPoint---HAK-HAK-DAN-KEWAJIBAN-DASAR-ASASI-MANUSIA
Referensi: Bahan bacaan kelas PSHAM
http://www.4shared.com/office/Q4RHUPhk/magnacarta.html
diakses pada 4 Maret 2012 pukul 16.23
0 komentar:
Posting Komentar