Nama
: Triyanto Prabowo
NIM
: 11/320115/SP/24943
Review DUHAM
Deklarasi universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa pada 10 Desember 1948. DUHAM sebagai pengakuan resmi
negara-negara di seluruh dunia yang tergabung dalam PBB mengenai komitmenya dalam menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap
manusia di dunia. Deklarasi universal HAM mengandung seperti halnya dengan Magna Charta, yaitu prinsip-prinsip mengenai jaminan Hak Asasi Manusia di seluruh dunia. Namun prinsip yang ada dalam DUHAM lebih
berkembang daripada Magna Charta karena DUHAM sebenarnya juga bersumber
dari piagam Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika Serikat.
DUHAM mempunyai makna yang berbeda
dari sumber aselinya yaitu Magna Charta dan Bill
of Rights Revolusi Perancis dan Amerika Serikat. Magna Charta dan Bill of Rights sebenarnya dibuat bukan untuk menjaga
kepentingan rakyat namun untuk menjaga kepentingan kelompok bangsawan daripada
kekuasaan raja yang mutlak. Sedangkan dalam DUHAM, prinsip-prinsip yang diambil dari Magna Charta dan Bill of Rights
tersebut dimaknai sebagai hak-hak bagi setiap manusia bukan hanya untuk
golongan tertentu saja. Magna Charta yang berisi 63 pasal dimaknai sebagai langkah golongan berkuasa untuk
melanggengkan kuasa golongannya. Sama halnya dengan Bill of Rights yang hakikatnya bukan untuk menjaga kepentingan
rakyat namun menjaga kepentingan kelompok penguasa. Hal tersebut terbukti pada
masa revolusi tersebut ada pembatasan kekuasaan raja terhadap bangsawan namun golongan bangsawan
tetap melakukan penindasan kepada rakyat. Selain itu adanya paradigma golongan
menang perang, dimana kelompok yang menang perang dapat terus berkuasa terhadap
musuh, lawan dan negara-negara yang lemah dan masih dijajah.
Dalam DUHAM, 21 pasal pertama
mengakui hak-hak yang sebelumnya telah tercantum dalam Bill of Rights Amerika Serikat, meliputi hak sipil dan politik, hak
persamaan di depan hukum, proses pengadilan yang adil, hak privasi dan hak partai politik.
Kemudian pasal 22-27 merupakan pasal-pasal
baru yang mengemukakan hak ekonomi, tunjangan
hidup, pengupahan yang layak dan pendidikan.
Dalam DUHAM, inti dari isinya adalah
pengakuan terhadap (1) Hak Asasi Manusia adalah yang wajib ada, yang berarti hak yang pasti dan bernilai
tinggi sehingga wajib ada. (2) Hak Asasi Manusia bersifat universal, yang berarti hak asasi tidak memandang
perbedaan apapun pada setiap diri manusia dan hak tersebut dimiliki setiap
manusia secara umum tanpa pengecualian. (3) Hak asasi dianggap ada dengan
sendirinya, yang berarti hak asasi tetap ada dalam keadaan apapun dan meskipun
tidak adanya pengakuan dan penerapan hak asasi tersebut. (4) Hak Asasi Manusia dianggap sebagai
sesuatu yang penting, yaitu berarti hak asasi sebagai nilai yang penting untuk
diwujudkan meskipun tidak semuanya mutlak dan memiliki pengecualian. (5) Hak asasi wajib dilakukan
oleh individu dan negara wajib menjamin terlaksananya Hak Asasi Manusia, yang berarti
setiap individu harus melakukan hak asasi terhadap dirinya sendiri dan
sesamanya dengan negara sebagai alat penjaminnya. (6) Negara sebagai
penyelenggara hak asasi manusia, yaitu berarti bahwa negara adalah lembaga yang
menyelenggarakan terwujudnya hak asasi dalam kehidupan rakyatnya.
DUHAM pasal 1-6 berisi hak-hak dasar
manusia yang meliputi hidup,kebebasan,
bebas dari penyiksaan dan persamaan antar sesama individu. Pasal 6-11 tentang
hak hukum, mengenai persamaan dimata hukum, peradilan yang adil, dan terbebas
dari kesewenang-wenangan.
Pasal 12 tentang kebebasan individu dari gangguan orang lain. Pasal 13-15
tentang hak kenegaraan individu. Pasal 16 mengenai hak untuk menikah, pasal 17
mengenai hak kepemilikan harta. Pasal 18-21 hak kebebasan untuk berpendapat,
perpikir, memilih agama, berpartisipasi dalam negaranya dan berkumpul. Pasal
22-27 mengenai hak jaminan sosial. Pasal 28-30 mengenai ketentuan pelaksanaan
hak asasi manusia.
Dapat
disimpulkan bahwa DUHAM sebenarnya merupakan pengulangan terhadap deklarasi HAM
sebelumnya namun dengan perbaikan pada sudut pandang dan pelaksanaannya yang
diatur secara jelas. Selain itu adanya pasal-pasal tambahan yang muncul
mengenai hak jaminan sosial. DUHAM menjadi tonggak penegakan HAM diseluruh
dunia karena dengan adanya DUHAM hampir semua negara telah mengakui dan
meratifikasi pelaksanaan HAM di seluruh dunia.
Sumber referensi :
ebookbrowse.com/duham-pdf-d68637310
0 komentar:
Posting Komentar