Senin, 05 Maret 2012

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Nama : Triyanto Prabowo
NIM   : 11/320115/SP/24943
Review DUHAM

            Deklarasi universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa pada 10 Desember 1948. DUHAM sebagai pengakuan resmi negara-negara di seluruh dunia yang tergabung dalam PBB  mengenai komitmenya dalam menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap manusia di dunia. Deklarasi universal HAM mengandung seperti halnya dengan Magna Charta, yaitu prinsip-prinsip mengenai jaminan Hak Asasi Manusia di seluruh dunia. Namun prinsip yang ada dalam DUHAM lebih berkembang daripada Magna Charta karena DUHAM sebenarnya juga bersumber dari piagam Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika Serikat.
            DUHAM mempunyai makna yang berbeda dari sumber aselinya yaitu Magna Charta dan Bill of Rights Revolusi Perancis dan Amerika Serikat.  Magna Charta dan Bill of Rights sebenarnya dibuat bukan untuk menjaga kepentingan rakyat namun untuk menjaga kepentingan kelompok bangsawan daripada kekuasaan raja yang mutlak. Sedangkan dalam DUHAM, prinsip-prinsip yang diambil dari Magna Charta dan Bill of Rights  tersebut dimaknai sebagai hak-hak bagi setiap manusia bukan hanya untuk golongan tertentu saja. Magna Charta yang berisi 63 pasal dimaknai sebagai langkah golongan berkuasa untuk melanggengkan kuasa golongannya. Sama halnya dengan Bill of Rights yang hakikatnya bukan untuk menjaga kepentingan rakyat namun menjaga kepentingan kelompok penguasa. Hal tersebut terbukti pada masa revolusi tersebut ada pembatasan kekuasaan raja terhadap bangsawan namun golongan bangsawan tetap melakukan penindasan kepada rakyat. Selain itu adanya paradigma golongan menang perang, dimana kelompok yang menang perang dapat terus berkuasa terhadap musuh, lawan dan negara-negara yang lemah dan masih dijajah.
            Dalam DUHAM, 21 pasal pertama mengakui hak-hak yang sebelumnya telah tercantum dalam Bill of Rights Amerika Serikat, meliputi hak sipil dan politik, hak persamaan di depan hukum, proses pengadilan yang adil, hak privasi dan hak partai politik. Kemudian pasal 22-27 merupakan pasal-pasal  baru yang mengemukakan hak ekonomi, tunjangan hidup, pengupahan yang layak dan pendidikan.
            Dalam DUHAM, inti dari isinya adalah pengakuan terhadap (1) Hak Asasi Manusia adalah yang wajib ada, yang berarti hak yang pasti dan bernilai tinggi sehingga wajib ada. (2) Hak Asasi Manusia bersifat universal, yang berarti hak asasi tidak memandang perbedaan apapun pada setiap diri manusia dan hak tersebut dimiliki setiap manusia secara umum tanpa pengecualian. (3) Hak asasi dianggap ada dengan sendirinya, yang berarti hak asasi tetap ada dalam keadaan apapun dan meskipun tidak adanya pengakuan dan penerapan hak asasi tersebut. (4) Hak Asasi Manusia dianggap sebagai sesuatu yang penting, yaitu berarti hak asasi sebagai nilai yang penting untuk diwujudkan meskipun tidak semuanya mutlak dan memiliki pengecualian. (5) Hak asasi wajib dilakukan oleh individu dan negara wajib menjamin terlaksananya Hak Asasi Manusia, yang berarti setiap individu harus melakukan hak asasi terhadap dirinya sendiri dan sesamanya dengan negara sebagai alat penjaminnya. (6) Negara sebagai penyelenggara hak asasi manusia, yaitu berarti bahwa negara adalah lembaga yang menyelenggarakan terwujudnya hak asasi dalam kehidupan rakyatnya.
            DUHAM pasal 1-6 berisi hak-hak dasar manusia yang meliputi  hidup,kebebasan, bebas dari penyiksaan dan persamaan antar sesama individu. Pasal 6-11 tentang hak hukum, mengenai persamaan dimata hukum, peradilan yang adil, dan terbebas dari kesewenang-wenangan. Pasal 12 tentang kebebasan individu dari gangguan orang lain. Pasal 13-15 tentang hak kenegaraan individu. Pasal 16 mengenai hak untuk menikah, pasal 17 mengenai hak kepemilikan harta. Pasal 18-21 hak kebebasan untuk berpendapat, perpikir, memilih agama, berpartisipasi dalam negaranya dan berkumpul. Pasal 22-27 mengenai hak jaminan sosial. Pasal 28-30 mengenai ketentuan pelaksanaan hak asasi manusia.
            Dapat disimpulkan bahwa DUHAM sebenarnya merupakan pengulangan terhadap deklarasi HAM sebelumnya namun dengan perbaikan pada sudut pandang dan pelaksanaannya yang diatur secara jelas. Selain itu adanya pasal-pasal tambahan yang muncul mengenai hak jaminan sosial. DUHAM menjadi tonggak penegakan HAM diseluruh dunia karena dengan adanya DUHAM hampir semua negara telah mengakui dan meratifikasi pelaksanaan HAM di seluruh dunia.

Sumber referensi :
ebookbrowse.com/duham-pdf-d68637310

0 komentar:

Posting Komentar