Nama : Moch. Kukuh Susanto
NIM : 11/317971/SP/24853
The
Universal Declaration of Human Rights atau dapat disebut juga Deklarasi
Umum Hak Asasi Manusia merupakan salah satu bentuk upaya negara-negara di dunia
dalam menegakkan HAM di dunia internasional. Deklarasi Umum HAM ini dikeluarkan
oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan hasil dari
pengalaman dari Perang Dunia ke-2.[1]
Selain itu, salah satu alasan pembuatan deklarasi pun karena belum adanya
pedoman tertulis mengenai HAM dalam cakupan internasional. Meskipun sebelumnya
telah banyak dokumen-dokumen dari berbagai daerah yang menjelaskan tentang HAM seperti
Magna Carta, Pembukaan UUD’45, Teks Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dan
kitab-kitab suci agama, namun pada saat itu hal tersebut masih dipandang kurang
universal. Sehingga dalam pergerakannya, tercetuslah Deklarasi Umum HAM.
Dalam deklarasi ini dibahas macam-macam
hak secara umum, seperti hak perlindungan hukum, hak persamaan dalam bersosialisasi, hak
kebebasan, hak memiliki, hak keamanan dan pertahanan, hak perlindungan hukum,
hak beragama, dan hak lainnya. Deklarasi ini ditujukan kepada seluruh umat
manusia untuk mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada masa Perang Dunia
ke-2 khususnya dan kekerasan lainnya pada umumnya. Dengan dimunculkannya
Deklarasi Umum HAM atau yang bisa disingkat dengan Duham, hak asasi setiap
manusia lebih terjamin. Meskipun perjalanannya sudah cukup lama, penegakan HAM
ini masih belum tercapai sepenuhnya. Seperti kasus di Indonesia, yakni masih
ada beberapa anak Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak
baginya. Padahal dalam UUD Indonesia sendiri tercantum dalam pasal 28C ayat 1
dan 31 ayat 1,2,3, dan 4 UUD’45 mengenai hak setiap warga negara dalam
mendapatkan pendidikan dan upaya pemenuhan hak pendidikan anak oleh negara.[2] Tidak
hanya Indonesia, masih ada beberapa negara yang sebagian anak-anaknya masih
belum mendapatkan hak atas pendidikan. Padahal
dalam Duham telah tercantum dengan jelas pada pasal 26 ayat 1 tentang
hak seluruh manusia untuk mendapatkan pendidikan.[3]
Hal ini membuktikan bahwa masih kurang mampunya negara-negara di dunia dalam
menerapkan isi dari Duham itu sendiri.
Selain kurang mampunya negara dalam
menerapkan HAM, dalam pelaksaannya hingga sekarang ini masih banyak mengalami
kontroversi mengenai hak asasi manusia. Kurangnya pemahaman akan HAM menjadi
kendala dalam penegakan HAM. Seperti, masih adanya paradigma tidak sesuainya HAM
dalam kehidupan. Paradigma ini seringkali dikaitkan oleh ajaran-ajaran agama
dan nilai-nilai kedaerahan. Padahal HAM merupakan bagian dari ajaran-ajaran
agama tersebut. Sedangkan untuk nilai-nilai kedaerahan, HAM menyesuaikan dengan
peraturan yang berlaku di daerah atau negara-negara yang memiliki keistimewaan―seperti
di Aceh yang menerapkan hukum cambuk sesuai dengan hukum Islam, hal tersebut
bukan merupakan pelanggaran HAM. Sehingga perlunya sosialisasi HAM yang lebih efektif agar dapat mengurangi
ketidaktahuan mengenai HAM.
HAM merupakan hal yang sangat krusial
bagi kehidupan manusia, karena dalam HAM terdapat nilai-nilai yang merupakan hak
alami setiap manusia atas anugrah dari Tuhan dalam menjaga martabat sebagai manusia.
Sehingga HAM harus kita junjung. Dengan menjunjung nilai HAM, maka kita pun
telah menciptakan perdamaian atas terpenuhnya semua hak setiap manusia. Memang
tidak dapat dihindari jika dalam perjalanannya terdapat masalah seperti
kurangnya kesadaran setiap manusia akan HAM, kurang pahamnya akan HAM, dan kurang
mampunya negara dalam mewujudkan nilai
HAM. Dengan munculnya Duham beserta dokumen-dokumen lainnya kita pecahkan segera
bersama, agar pergerakan HAM dapat terlaksana dan terwujudnya nilai-nilai HAM
secara sempurna, guna mencapai kedamaian dan menjaga martabat sebagai manusia.
[1]
History of The Document, diambil dari
http://www.un.org/en/documents/udhr/history.shtml,
diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 20.23 WIB
[2]
Undang-Undang Dasar 1945, diambil
dari http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45,
diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 21.36 WIB
[3]
Universal Declaration of Human Rights, diunduh
dari http://www.4shared.com/office/nDrM42OC/UDHR.html,
diakses pada tanggal 1 Maret 2012 pukul 19.27
0 komentar:
Posting Komentar