Senin, 05 Maret 2012

REVIEW DEKLARASI UMUM HAK ASASI MANUSIA


Nama : Moch. Kukuh Susanto
NIM   : 11/317971/SP/24853

            The Universal Declaration of Human Rights atau dapat disebut juga Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia merupakan salah satu bentuk upaya negara-negara di dunia dalam menegakkan HAM di dunia internasional. Deklarasi Umum HAM ini dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan hasil dari pengalaman dari Perang Dunia ke-2.[1] Selain itu, salah satu alasan pembuatan deklarasi pun karena belum adanya pedoman tertulis mengenai HAM dalam cakupan internasional. Meskipun sebelumnya telah banyak dokumen-dokumen dari berbagai daerah yang menjelaskan tentang HAM seperti Magna Carta, Pembukaan UUD’45, Teks Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dan kitab-kitab suci agama, namun pada saat itu hal tersebut masih dipandang kurang universal. Sehingga dalam pergerakannya, tercetuslah Deklarasi Umum HAM.
            Dalam deklarasi ini dibahas macam-macam hak secara umum, seperti hak perlindungan  hukum, hak persamaan dalam bersosialisasi, hak kebebasan, hak memiliki, hak keamanan dan pertahanan, hak perlindungan hukum, hak beragama, dan hak lainnya. Deklarasi ini ditujukan kepada seluruh umat manusia untuk mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada masa Perang Dunia ke-2 khususnya dan kekerasan lainnya pada umumnya. Dengan dimunculkannya Deklarasi Umum HAM atau yang bisa disingkat dengan Duham, hak asasi setiap manusia lebih terjamin. Meskipun perjalanannya sudah cukup lama, penegakan HAM ini masih belum tercapai sepenuhnya. Seperti kasus di Indonesia, yakni masih ada beberapa anak Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak baginya. Padahal dalam UUD Indonesia sendiri tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 31 ayat 1,2,3, dan 4 UUD’45 mengenai hak setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan dan upaya pemenuhan hak pendidikan anak oleh negara.[2] Tidak hanya Indonesia, masih ada beberapa negara yang sebagian anak-anaknya masih belum mendapatkan hak atas pendidikan. Padahal  dalam Duham telah tercantum dengan jelas pada pasal 26 ayat 1 tentang hak seluruh manusia untuk mendapatkan pendidikan.[3] Hal ini membuktikan bahwa masih kurang mampunya negara-negara di dunia dalam menerapkan isi dari Duham itu sendiri.
            Selain kurang mampunya negara dalam menerapkan HAM, dalam pelaksaannya hingga sekarang ini masih banyak mengalami kontroversi mengenai hak asasi manusia. Kurangnya pemahaman akan HAM menjadi kendala dalam penegakan HAM. Seperti, masih adanya paradigma tidak sesuainya HAM dalam kehidupan. Paradigma ini seringkali dikaitkan oleh ajaran-ajaran agama dan nilai-nilai kedaerahan. Padahal HAM merupakan bagian dari ajaran-ajaran agama tersebut. Sedangkan untuk nilai-nilai kedaerahan, HAM menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah atau negara-negara yang memiliki keistimewaan―seperti di Aceh yang menerapkan hukum cambuk sesuai dengan hukum Islam, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM. Sehingga perlunya sosialisasi HAM  yang lebih efektif agar dapat mengurangi ketidaktahuan mengenai HAM.
            HAM merupakan hal yang sangat krusial bagi kehidupan manusia, karena dalam HAM terdapat nilai-nilai yang merupakan hak alami setiap manusia atas anugrah dari Tuhan dalam menjaga martabat sebagai manusia. Sehingga HAM harus kita junjung. Dengan menjunjung nilai HAM, maka kita pun telah menciptakan perdamaian atas terpenuhnya semua hak setiap manusia. Memang tidak dapat dihindari jika dalam perjalanannya terdapat masalah seperti kurangnya kesadaran setiap manusia akan HAM, kurang pahamnya akan HAM, dan kurang mampunya negara dalam mewujudkan  nilai HAM. Dengan munculnya Duham beserta dokumen-dokumen lainnya kita pecahkan segera bersama, agar pergerakan HAM dapat terlaksana dan terwujudnya nilai-nilai HAM secara sempurna, guna mencapai kedamaian dan menjaga martabat sebagai manusia.


[1] History of The Document, diambil dari http://www.un.org/en/documents/udhr/history.shtml, diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 20.23 WIB
[2] Undang-Undang Dasar 1945, diambil dari http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45, diakses pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 21.36 WIB
[3] Universal Declaration of Human Rights, diunduh dari http://www.4shared.com/office/nDrM42OC/UDHR.html, diakses pada tanggal 1 Maret 2012 pukul 19.27

0 komentar:

Posting Komentar