Senin, 05 Maret 2012


                                                                                             I G.A.A. Gayatry Kusuma W.
                                                                                                11/317899/SP/24782

Review Magna Carta
Menurut UU No. 39/1999 Republik Indonesia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia,1 karena salah satu sumber dari HAM yakni Magna Carta berasal dari Inggris. Magna Carta atau yang juga dikenal dengan The Great Charter ini berawal dari tindakan Raja John di Inggris yang bersifat sewenang-wenang. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Carta atau Piagam Agung.2
Magna Carta terbentuk pada 15 Juni 1215 yang berisi tentang pembatasan kekuasaan Raja dimana hak asasi manusia lebih penting, sehingga Raja tidak dapat dengan sewenang-wenang merampas hak rakyat. Isi dari Magna Carta diantaranya :
-         Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
1.      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2.      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3.  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4.  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Sejak saat itulah Hak Asasi Manusia terus diperjuangkan, sampai saat ini pun masih diperjuangkan. Pencetusan Magna Carta telah membuka jalan bagi setiap orang untuk memperjuangkan hak asasinya, dimana rakyat Inggris pada saat itu berani menentang kekuasaan Raja yang memang dengan sewenang-wenang telah membatasi ruang gerak bagi rakyat dan juga mengambil hak milik rakyat, dan seluruh rakyat harus tunduk pada perintah Raja, jika tidak, mereka akan dijatuhi hukuman yang berat. Itulah yang menjadi latar belakang terbentuknya Magna Carta. Sehingga hingga saat ini Hak Asasi Manusia dianggap penting bahkan yang paling penting dan harus didahulukan. Berawal dari pembentukan Magna Carta di Inggris, penegakan Hak Asasi Manusia pun menyebar hingga ke seluruh dunia, walaupun dalam pelaksanaanya masih seringkali terjadi pelanggaran.


[1] http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada 5 Maret 2012 pukul 10:54
[1] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA, diakses pada 5 Maret pukul 10:54



0 komentar:

Posting Komentar