I G.A.A. Gayatry Kusuma W.
11/317899/SP/24782
Review Magna Carta
Menurut UU No. 39/1999 Republik Indonesia, Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia,1 karena salah satu sumber dari HAM
yakni Magna Carta berasal dari Inggris. Magna Carta atau yang juga dikenal
dengan The Great Charter ini berawal dari tindakan Raja John di Inggris yang
bersifat sewenang-wenang. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan
rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John
untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Carta atau Piagam Agung.2
Magna Carta terbentuk pada 15 Juni 1215 yang berisi tentang
pembatasan kekuasaan Raja dimana hak asasi manusia lebih penting, sehingga Raja
tidak dapat dengan sewenang-wenang merampas hak rakyat. Isi dari Magna Carta
diantaranya :
-
Raja beserta keturunannya berjanji
akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-
Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
1.
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak
penduduk.
2.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3. Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4. Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Sejak saat itulah Hak Asasi Manusia terus diperjuangkan, sampai
saat ini pun masih diperjuangkan. Pencetusan Magna Carta telah membuka jalan
bagi setiap orang untuk memperjuangkan hak asasinya, dimana rakyat Inggris pada
saat itu berani menentang kekuasaan Raja yang memang dengan sewenang-wenang
telah membatasi ruang gerak bagi rakyat dan juga mengambil hak milik rakyat,
dan seluruh rakyat harus tunduk pada perintah Raja, jika tidak, mereka akan
dijatuhi hukuman yang berat. Itulah yang menjadi latar belakang terbentuknya
Magna Carta. Sehingga hingga saat ini Hak Asasi Manusia dianggap penting bahkan
yang paling penting dan harus didahulukan. Berawal dari pembentukan Magna Carta
di Inggris, penegakan Hak Asasi Manusia pun menyebar hingga ke seluruh dunia,
walaupun dalam pelaksanaanya masih seringkali terjadi pelanggaran.
[1] http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada 5 Maret 2012 pukul 10:54
[1] http://www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA,
diakses pada 5 Maret pukul 10:54
0 komentar:
Posting Komentar