Senin, 05 Maret 2012

REVIEW DUHAM

Gita Rosemaretafandi (11/312062/24483)

REVIEW DUHAM
            DUHAM merupakan akronim dari Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dan terdapat 30 pasal di dalamnya. Tujuannya adalah agar masyarakat dunia menjunjung hak asasi manusia. Isu yang terdapat dalam DUHAM ini berkisar mengenai kebebasan pribadi, kemerdekaan bernegara, hak untuk hidup, perlindungan dari pengangguran, demokrasi, kebebasan bergerak, berkomunikasi, berdiam di dalam batas-batas negara, menyampaikan dan menerima informasi tanpa hambatan, tanpa memandang batas-batas wilayah negara melalui segala macam media yang tersedia, memiliki pendapat dan memberikan pendapat. Tetapi kebebasan tiap orang tidak boleh merugikan kebebasan orang lain setiap orang juga berhak atas perlindungan dari pengangguran dan tidak seorangpun boleh dirampas harta bendanya dengan semena-mena.

            Tapi pada kenyataanya, PBB yang menjadi pencetus DUHAM sendiri yang justru sering melanggar isi dari DUHAM atas kehendak AS dan sekutu-sekutunya. DUHAM dianggap gagal. Kegagalan DUHAM ini tidak lain karena inkonsistensi antara kebebasan informasi internasional dengan demokrasi pada level internasional. Arus informasi internasional berjalan sesuai dengan maksud pasal 19 DUHAM yang dikukuhkan oleh era dunia maya. Ketimpangan arus informasi internasional telah diperlunak oleh era dunia maya sehingga opini publik di banyak negara memihak pada Palestina dan Irak. Akan tetapi, sistem politik antar bangsa dikuasai oleh AS dan sekutu-sekutunya yang juga menguasai PBB. Jadi, dengan kata lain PBB merupakan alat kekkuasaan AS dan sekutu-sekutunya.
            Menurut saya, DUHAM boleh saja dianggap gagal karena beberapa faktor, salah satunya karena PBB yang menjadi pencetus DUHAM melanggar pasal yang terdapat dalam Deklarasi Universal HAM tersebut. Akan tetapi, dengan adanya pasal yang terdapat pada DUHAM mengenai kebebasan menerima dan menyampaikan informasi telah membuka cakrawala baru bagi dunia. Terbukti dengan mudahnya kita untuk memperoleh informasi dari segala penjuru dunia serta kebebasan yang kita miliki untuk menyampaikan informasi misalnya dengan adanya kebebasan pers. Kebebasan untuk menerima dan menyampaikan informasi ini juga memberikan wawasan yang lebih luas bagi masyarakat dunia melalui berita-berita yang disiarkan di berbagai media sehingga masyarakat tidak merasa terisolasi dan mendapatkan haknya untuk mengetahui segala apa yang terjadi di dunia internasional.

Sumber:
All about communication: Kegagalan DUHAM
diakses pada 04 Maret 2012, 08:15

Teks Lengkap Deklarasi Hak Asasi Manusia
diakses pada 04 Maret 2012, 10:00

0 komentar:

Posting Komentar