REVIEW DUHAM
DUHAM merupakan akronim dari Deklarasi Universal HAM yang
dicetuskan di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dan
terdapat 30 pasal di dalamnya. Tujuannya adalah agar masyarakat dunia
menjunjung hak asasi manusia. Isu yang terdapat dalam DUHAM ini berkisar
mengenai kebebasan pribadi, kemerdekaan bernegara, hak untuk hidup,
perlindungan dari pengangguran, demokrasi, kebebasan bergerak, berkomunikasi,
berdiam di dalam batas-batas negara, menyampaikan dan menerima informasi tanpa
hambatan, tanpa memandang batas-batas wilayah negara melalui segala macam media
yang tersedia, memiliki pendapat dan memberikan pendapat. Tetapi kebebasan tiap
orang tidak boleh merugikan kebebasan orang lain setiap orang juga berhak atas
perlindungan dari pengangguran dan tidak seorangpun boleh dirampas harta
bendanya dengan semena-mena.
Tapi pada
kenyataanya, PBB yang menjadi pencetus DUHAM sendiri yang justru sering
melanggar isi dari DUHAM atas kehendak AS dan sekutu-sekutunya. DUHAM dianggap
gagal. Kegagalan DUHAM ini tidak lain karena inkonsistensi antara kebebasan
informasi internasional dengan demokrasi pada level internasional. Arus informasi
internasional berjalan sesuai dengan maksud pasal 19 DUHAM yang dikukuhkan oleh
era dunia maya. Ketimpangan arus informasi internasional telah diperlunak oleh
era dunia maya sehingga opini publik di banyak negara memihak pada Palestina
dan Irak. Akan tetapi, sistem politik antar bangsa dikuasai oleh AS dan
sekutu-sekutunya yang juga menguasai PBB. Jadi, dengan kata lain PBB merupakan
alat kekkuasaan AS dan sekutu-sekutunya.
Menurut saya,
DUHAM boleh saja dianggap gagal karena beberapa faktor, salah satunya karena
PBB yang menjadi pencetus DUHAM melanggar pasal yang terdapat dalam Deklarasi Universal
HAM tersebut. Akan tetapi, dengan adanya pasal yang terdapat pada DUHAM
mengenai kebebasan menerima dan menyampaikan informasi telah membuka cakrawala
baru bagi dunia. Terbukti dengan mudahnya kita untuk memperoleh informasi dari
segala penjuru dunia serta kebebasan yang kita miliki untuk menyampaikan
informasi misalnya dengan adanya kebebasan pers. Kebebasan untuk menerima dan
menyampaikan informasi ini juga memberikan wawasan yang lebih luas bagi
masyarakat dunia melalui berita-berita yang disiarkan di berbagai media
sehingga masyarakat tidak merasa terisolasi dan mendapatkan haknya untuk
mengetahui segala apa yang terjadi di dunia internasional.
Sumber:
All about communication: Kegagalan DUHAM
diakses pada 04 Maret 2012, 08:15
Teks Lengkap Deklarasi Hak Asasi Manusia
diakses pada 04 Maret 2012, 10:00
0 komentar:
Posting Komentar