Senin, 05 Maret 2012


DEKLARASI UNIVERSAL HAM (DUHAM) 1948
           
            Piagam Duham merupakan salah satu dokumen penting tentang pengakuan hak asasi manusia yang diresmikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di dalam deklarasi ini dicantumkan mengenai hak-hak dasar manusia yang berlaku secara global dan universal. Berdasarkan isi dari pasal-pasal yang terdapat di dalam Duham, pada dasarnya deklarasi ini memaksa setiap negara untuk menjamin kebebasan serta hak-hak dasar setiap manusia, sehingga pemenuhan HAM dapat terlaksana dan dijamin serta diawasi oleh negara dan masyarakat yang terkait dalam sistem kenegaraan dan kewarganegaraan.  Oleh karenanya, dalam mukadimah disebutkan bahwa setiap negara anggota berkewajiban untuk menghormati dan mematuhi Duham, dengan kata lain negara anggota PBB telah terikat dengan deklarasi ini sehingga perlu meratifikasi deklarasi ini dan diaplikasikan dalam sistem perundangan yang berlaku pada tiap negara anggota.
            Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan pengakuan HAM yaitu kasus diskriminasi ras (apartheid). Diskriminasi antara ras kulit putih dan kulit hitam jika dilihat melalui perspektif Duham dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, dimana seharusnya manusia diberikan kedudukan yang sama (persamaan derajat) dalam segala hal meskipun berbeda ras sekalipun. Dalam praktik apartheid terdapat pemisahan hak dan kewajiban antara ras kulit putih dengan kulit berwarna terutama kulit hitam, termasuk dalam hal politik, sosial, dan hukum. Hal tersebut jelas telah menodai kesepakatan mengenai hak dasar setiap manusia yang terdapat dalam Duham serta melanggar kesepakatan yang telah diakui secara global tentang batas-batas pelanggaran HAM.
            Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa Deklarasi Universal HAM (Duham) merupakan suatu peraturan yang mengikat serta memaksa setiap negara anggota PBB, dimana HAM sebagai subjek utamanya. Setiap negara wajib meratifikasi, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan aplikasi Duham dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan sosial yang mengelilingi peraturan perundangan di negara tersebut.

Indriana
11/317861/sp/24747

0 komentar:

Posting Komentar