DEKLARASI
UNIVERSAL HAM (DUHAM) 1948
Piagam Duham merupakan salah satu
dokumen penting tentang pengakuan hak asasi manusia yang diresmikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di dalam deklarasi ini dicantumkan
mengenai hak-hak dasar manusia yang berlaku secara global dan universal.
Berdasarkan isi dari pasal-pasal yang terdapat di dalam Duham, pada dasarnya
deklarasi ini memaksa setiap negara untuk menjamin kebebasan serta hak-hak
dasar setiap manusia, sehingga pemenuhan HAM dapat terlaksana dan dijamin serta
diawasi oleh negara dan masyarakat yang terkait dalam sistem kenegaraan dan
kewarganegaraan. Oleh karenanya, dalam
mukadimah disebutkan bahwa setiap negara anggota berkewajiban untuk menghormati
dan mematuhi Duham, dengan kata lain negara anggota PBB telah terikat dengan
deklarasi ini sehingga perlu meratifikasi deklarasi ini dan diaplikasikan dalam
sistem perundangan yang berlaku pada tiap negara anggota.
Salah satu contoh kasus yang
berkaitan dengan pengakuan HAM yaitu kasus diskriminasi ras (apartheid). Diskriminasi
antara ras kulit putih dan kulit hitam jika dilihat melalui perspektif Duham
dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, dimana seharusnya manusia diberikan
kedudukan yang sama (persamaan derajat) dalam segala hal meskipun berbeda ras
sekalipun. Dalam praktik apartheid terdapat pemisahan hak dan kewajiban antara
ras kulit putih dengan kulit berwarna terutama kulit hitam, termasuk dalam hal
politik, sosial, dan hukum. Hal tersebut jelas telah menodai kesepakatan
mengenai hak dasar setiap manusia yang terdapat dalam Duham serta melanggar
kesepakatan yang telah diakui secara global tentang batas-batas pelanggaran
HAM.
Dari kasus di atas dapat disimpulkan
bahwa Deklarasi Universal HAM (Duham) merupakan suatu peraturan yang mengikat
serta memaksa setiap negara anggota PBB, dimana HAM sebagai subjek utamanya.
Setiap negara wajib meratifikasi, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan
aplikasi Duham dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan sosial
yang mengelilingi peraturan perundangan di negara tersebut.
Indriana
11/317861/sp/24747
0 komentar:
Posting Komentar