Senin, 05 Maret 2012

Review Magna Carta (Riesta Prilia Bonita)


Riesta Prilia Bonita
11/312041/SP/24479
Review Magna Carta
Pada awal kepemimpinannya sebagai raja Inggris di abad XII, Raja John Lackland dikenal sebagai seorang raja yang suka bersikap semena-mena terhadap kebijakan yang dibuatnya, tidak hanya kepada rakyatnya, namun hal tersebut juga dirasakan oleh para kaum bangsawan sendiri. Hal itu yang kemudian membuat adanya sebuah perjanjian dalam  negosiasi yang dilakukan oleh para bangsawan dan Paus dengan Raja John yang menghasilkan sebuah Piagam Agung atau Magna Carta yang didalamnya membatasi wewenangnya dan tertulis pula berbagai macam hal yang sekiranya menjadi hak-hak yang wajib diberikan oleh seluruh rakyar, bangsawan, dan siapapun yang berada dibawah kepemimpinannya. Kemudian, tercetuslah Magna Carta tersebut pada tanggal 15 Juni, tahun 1215. Seperti yang telah saya jabarkan diatas mengenai sejarahnya, Magna Carta itulah yang kemudian menjadi tolak ukur atas kekuasaan monarki yang cenderung absolut menjadi sebuah batasan wewenang apa sajakah yang dapat dilakukan oleh seorang Raja dan hak-hak yang patut diberikan kepada setiap rakyatnya dalam perjuangan menjamin Hak Asasi Manusia secara legal dalam sebuah hukum yang telah tertulis.
Adapun isi dalam Perjanjian Agung tersebut, yaitu :
  1.     Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.  
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Dengan dicetuskannya Magna Carta tersebut, dapat dikatakan sebagai pencapaian sebuah titik terang yang akan terus diperjuangan dengan cara membela hak-hak mereka yang terabaikan dimana sebelumnya seorang raja dapat berkuasa dan bertindak sesuai dengan keinginannya tanpa memperhatikan batasan dan dampak yang akan ditimbulkan dari tindakannya tersebut. Seorang pemimpin yang baik memanglah dituntut untuk dapat berlaku adil kepada seluruh manusia yang ada dibawah kepemimpinannya, namun hal tersebut bukan hanya sebuah tugas atau kewajiban yang dibebankan kepada seorang yang berkuasa saja, melainkan merupakan kewajiban seluruh manusia di dunia untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi segala hak dan martabat sesamanya khususnya yang dibawa sejak lahir ke bumi agar dapat hidup berdampingan dengan harmonis tanpa adanya diskriminasi yang menjurangi perbedaan dalam hal apapun.

0 komentar:

Posting Komentar