Riesta Prilia Bonita
11/312041/SP/24479
Review
Magna Carta
Pada
awal kepemimpinannya sebagai raja Inggris di abad XII, Raja John Lackland
dikenal sebagai seorang raja yang suka bersikap semena-mena terhadap kebijakan
yang dibuatnya, tidak hanya kepada rakyatnya, namun hal tersebut juga dirasakan
oleh para kaum bangsawan sendiri. Hal itu yang kemudian membuat adanya sebuah
perjanjian dalam negosiasi yang
dilakukan oleh para bangsawan dan Paus dengan Raja John yang menghasilkan sebuah
Piagam Agung atau Magna Carta yang didalamnya membatasi wewenangnya dan tertulis
pula berbagai macam hal yang sekiranya menjadi hak-hak yang wajib diberikan
oleh seluruh rakyar, bangsawan, dan siapapun yang berada dibawah kepemimpinannya.
Kemudian, tercetuslah Magna Carta tersebut pada tanggal 15 Juni, tahun 1215.
Seperti yang telah saya jabarkan diatas mengenai sejarahnya, Magna Carta itulah
yang kemudian menjadi tolak ukur atas kekuasaan monarki yang cenderung absolut
menjadi sebuah batasan wewenang apa sajakah yang dapat dilakukan oleh seorang
Raja dan hak-hak yang patut diberikan kepada setiap rakyatnya dalam perjuangan
menjamin Hak Asasi Manusia secara legal dalam sebuah hukum yang telah tertulis.
Adapun
isi dalam Perjanjian Agung tersebut, yaitu :
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
·
Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi
ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Dengan
dicetuskannya Magna Carta tersebut, dapat dikatakan sebagai pencapaian sebuah
titik terang yang akan terus diperjuangan dengan cara membela hak-hak mereka
yang terabaikan dimana sebelumnya seorang raja dapat berkuasa dan bertindak
sesuai dengan keinginannya tanpa memperhatikan batasan dan dampak yang akan
ditimbulkan dari tindakannya tersebut. Seorang pemimpin yang baik memanglah
dituntut untuk dapat berlaku adil kepada seluruh manusia yang ada dibawah
kepemimpinannya, namun hal tersebut bukan hanya sebuah tugas atau kewajiban
yang dibebankan kepada seorang yang berkuasa saja, melainkan merupakan
kewajiban seluruh manusia di dunia untuk saling menghormati dan menjunjung
tinggi segala hak dan martabat sesamanya khususnya yang dibawa sejak lahir ke bumi
agar dapat hidup berdampingan dengan harmonis tanpa adanya diskriminasi yang
menjurangi perbedaan dalam hal apapun.
0 komentar:
Posting Komentar