Senin, 05 Maret 2012

Review DUHAM


Review                                                                                                Arlitadian Pratama
Pengantar Studi HAM                                                                      11/311897/SP/24454
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
            Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan reaksi terhadap Perang Dunia II. DUHAM memuat 30 pasal tentang hak-hak yang wajib didapat oleh semua manusia di dunia ini tanpa kecuali. Dalam DUHAM, disebutkan bahwa semua manusia adalah sederajat dan memiliki hak yang tidak dapat dicabut yaitu kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. DUHAM memilki konsep yang sangat bagus bahwa manusia dilahirkan ke dunia membawa hak-hak dasar yang harus dihormati setiap orang. Sehingga sesama manusia tidak dapat bertindak semena-mena terhadap orang lain. Termasuk bagi orang-orang yang melakukan rasisme, hal itu menjadi tidak adil dan tidak manusiawi, karena manusia dilahirkan tanpa bisa memilih apapun.
            Dalam pasal-pasal DUHAM disebutkan secara rinci bahwa setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan, serta harkat dan martabatnya dihormati sebagai manusia yang sederajat, tanpa memandang kedudukan, status, dan peran seseorang dalam masyarakat. Kemudian disebutkan juga hak seseorang sebagai warga negara, bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, kedudukan yang sama di dalam hukum, pendidikan yang layak, kebebasan berpendapat, serta perlindungan dari kemiskinan. Dalam arti setiap negara harus menjamin keselamatan warga negaranya dari segala ancaman termasuk berasal dari negara itu sendiri. Keputusan negara yang membahayakan warga negaranya demi kepentingan negara sudah tidak relevan lagi, karena seharusnya negara merupakan tempat yang paling aman bagi warga negaranya untuk berlindung dari penindasan dan kekejaman. Dalam DUHAM juga memberi perlindungan bagi privasi setiap orang. Setiap orang berhak atas kehidupannya sendiri tanpa diganggu oleh orang lain. Berita gosip juga bisa dinggap melanggar hak privasi seseorang, karena terlalu mengekspos kehidupan pribadi seseorang yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik.
            DUHAM merupakan wujud perjuangan terhadap Hak Asasi Manusia. Setiap manusia akan senang dengan setiap konsep DUHAM, karena dengan DUHAM mereka dapat hidup layak bersama-sama dengan orang lain meskipun banyak perbedaan di antara mereka. Dunia juga akan lebih damai, karena kekerasan dan perang tidak akan dilakukan untuk menghargai hak setiap manusia untuk hidup dan merasa aman. Karena konsep-konsep dasar DUHAM juga, membuat negara-negara di dunia semakin sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya. Negara-negara sosialis atau komunis juga sudah memberi akses kepada warga negaranya untuk menikmati kebebasan yang sebenarnya, namun dengan proses yang pelan-pelan.[1] Jika suatu negara tetap mempertahankan pemerintahan yang otoriter, maka hal tersebut hanya akan mendatangkan revolusi dari warga negaranya, seperti yang terjadi di negara Suriah, Yaman, Mesir, dan Libya (atau yang lebih sering disebut sebagai Arab Spring).
            Secara realistis konsep-konsep dalam DUHAM memang sangatlah sulit untuk diterapkan. Yang pertama adalah negara-negara di dunia ini mempunyai pandangan atau ideologi, kepentingan, kemakmuran, serta kemampuan yang berbeda-beda, dan negara tidak bisa memakmurkan semua warganya, dan faktanya setiap individu harus berjuang sendiri untuk mempertahankan hidupnya. Kedua, berdasarkan pandangan realis, human nature tetap akan melekat pada diri setiap manusia, yang rela mengorbankan orang lain demi diri sendiri, hal tersebut merupakan awal dari segala kejahatan yang muncul, dan mendasari mengapa para pejuang HAM banyak yang tidak selamat. Ketiga, apabila seseorang memahami hak-haknya, tanpa mengerti batasannya, maka dia akan banyak menuntut, tanpa mengingat bahwa setiap orang tetap mempunyai kewajiban, baik kewajiban kepada Tuhan, maupun kewajiban kepada negaranya. Keempat adalah peperangan. Peperangan sangat sulit dihindarkan dan memiliki banyak sebab. Peperangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi manusia yang paling nyata dan paling mudah dilihat, karena dampaknya menyebabkan banyak orang mati sia-sia. Namun pada kenyataannya perang tetap banyak dilakukan, bahkan demi kepentingan suatu negara, negara rela berperang dengan negara lain, tanpa memperhatikan korban-korban yang berjatuhan akibat perang, baik dari kubunya, maupun dari kubu lawannya. Walaupun sekarang telah digembar-gemborkan bahwa perang itu harus dihapuskan, tetapi negara-negara yang menggembar-gemborkan tersebut juga tidak dapat memungkiri bahwa mereka terus mengembangkan teknologi yang canggih dalam persenjataan perang, seperti: pertambahan daya jangkau misil, dan lain-lain.
            Konsep-konsep dalam DUHAM akan sangat baik bila dapat direalisasikan, namun dalam pelaksanaannya, setiap orang juga harus sadar bahwa dirinya juga mempunyai kewajiban, agar Hak Asasi Manusia dapat dipahami dan dilaksanakan secara seimbang.



[1] Diambil dari kuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia oleh pak Dafri Agussalim, MA

0 komentar:

Posting Komentar