Review Universal Declaration of Human Rights 1948
Melisa Rachmania
11/311995/SP/24472
Hak asasi manusia merupakan hal yang akan selalu menarik dan tidak pernah selesai untuk dibahas. HAM menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan saat ini. Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan HAM itu? HAM berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat dan telah dimiliki oleh masing-masing individu sejak ia dilahirkan. HAM sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi seluruh negara di dunia ini, termasuk Indonesia. Menurut Undang-undang No.39 Tahun 1999 Republik Indonesia Bab 1 Pasal 1 menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia. Karena itulah HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung, sehingga setiap pelanggaran terhadap HAM haruslah ditindak secara tegas dan seadil-adilnya, tidak terkecuali.
Indonesia termasuk salah satu negara yang pertama kali menyadari pentingnya penegakan HAM, yang telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, yang menjadi salah satu sumber formal HAM secara universal adalah Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Latar belakang deklarasi ini adalah sebagai reaksi atas dampak buruk dari Perang Dunia II dan bertujuan untuk mencegah terjadinya perang kembali dan menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Kemunculan negara-negara merdeka baru di Asia dan Afrika yang bergabung di PBB semakin membukakan mata dunia akan pentingnya penegakan HAM karena banyaknya penderitaan yang dialami oleh negara-negara tersebut akibat kolonialisasi. Deklarasi ini menjadi dokumen yang paling berpengaruh terhadap HAM dewasa ini. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang di dalamnya tidak hanya memuat hak sipil dan politik, tetapi juga hak sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga dapat dikatakan bahwa DUHAM telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Hak-hak yang tercantum di dalam DUHAM merupakan bentuk pengakuan terhadap HAM secara tertulis yang diakui oleh hampir seluruh negara di dunia. Secara garis besar, DUHAM mengakui persamaan hak atas seluruh individu, dimana seluruh individu berhak atas kemerdekaan, persamaan, kebebasan, dan keselamatan dirinya masing-masing. DUHAM tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi dapat menjadi acuan bagi setiap negara untuk membuat aturan-aturan mengenai penegakan HAM di negaranya. Tidak ada paksaan bagi negara-negara yang mengakui DUHAM untuk mengadopsi seluruh pasal yang ada di dalam DUHAM ke dalam undang-undang negaranya karena setiap negara memiliki penafsirannya masing-masing. Diharapkan dengan adanya DUHAM dan undang-undang yang mengatur HAM di masing-masing negara dapat menjamin penegakan HAM yang seadil-adilnya bagi seluruh individu.
Namun yang sering menjadi persoalan saat ini adalah di saat adanya perbenturan antara HAM yang satu dengan yang lain maupun antara kepentingan negara dengan HAM. Masih menjadi perdebatan antara mana yang harus didahulukan, karena masing-masing pihak biasanya memiliki sudut pandang yang berbeda dan merasa bahwa haknyalah yang harus didahulukan. Akhirnya terjadilah pelanggaran-pelanggaran atas HAM. Bahkan terkadang negara yang seharusnya melindungi dan menjamin penegakan HAM, justru negara lah yang melanggar HAM tersebut. Misalnya di zaman Orde Baru, setiap individu yang menyuarakan ketidakpuasannya atas pemerintahan akan ditangkap dan diadili karena dianggap mengancam negara. Organisasi yang dinilai mencurigakan harus dibubarkan, media massa yang vokal menyuarakan hal yang sama juga dibredel. Hal ini jelas-jelas telah melanggar HAM berupa kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum dan berorganisasi. Disinilah perbedaan sudut pandang yang saya katakan tadi terjadi, karena rakyat memandang hal tersebut adalah haknya sementara negara memandang hal tersebut sebagai bentuk perlawanan atas pemerintah yang berkuasa. Meskipun saat ini dengan berlangsungnya demokrasi di Indonesia maka hal-hal di atas tidak terjadi lagi, tetapi dapat dikatakan penegakan HAM di Indonesia masih belum berjalan seutuhnya. Misalnya, pendidikan seharusnya menjadi hak bagi setiap individu dan dijamin oleh negara, namun hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang haknya tidak terpenuhi karena tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak. Tentu saja, selain menjadi kewajiban negara, terpenuhinya hak ini juga menjadi tanggung jawab sosial masyarakat.
Agar penegakan HAM dapat berjalan secara benar maka dibutuhkan kesadaran dari masing-masing individu karena seharusnya setiap individu menyadari bahwa apabila ia ingin hak asasinya dihormati maka ia juga harus menghormati hak asasi orang lain karena hak asasi yang satu saling berkait dengan hak asasi yang lain. Tidak ada gunanya berbagai deklarasi dan undang-undang yang ada apabila setiap individu tidak memahami makna dan melaksanakannya karena deklarasi dan undang-undang tersebut hanyalah sebatas perangkat yang menegaskan saja dan akan menjadi sia-sia apabila tidak ada kesadaran dari individu. Masing-masing individulah yang menjamin tegak dan berjalannya HAM tersebut. Jika seluruh HAM telah terpenuhi maka masyarakat yang damai dan sejahtera pun dapat terwujud.
Sumber:
- Powerpoint “Mengenal Konsep dan Sejarah HAM” oleh Drs. Dafri Agussalim, MA
- PDF “Universal Declaration of Human Rights”
0 komentar:
Posting Komentar