Jumat, 02 Maret 2012

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Nama : Dian Nurlaili
NIM   : 11/311757/SP/24429

Hak asasi manusia merupakan isu yang menarik untuk dibahas. Substansi tentang HAM sendiri sudah ada pada masa Yunani kuno. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Hal ini merupakan salah satu bentuk penghormatan pemerintah kepada hak-hak sipil dan politik warga negaranya. Namun hal ini belum bisa sepenuhnya dilakukan, sebab perang masih saja terjadi yang pada akhirnya membuat jutaan manusia menderita karena pelanggaran HAM yang dialaminya. Untuk menjawab persoalan ini, pasca Perang Dunia II berakhir maka dibentuk organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 24 Oktober 1945.[1] Salah satu tugas utama PBB adalah memelihara perdamaian, keamanan serta hak asasi manusia di dunia ini. Tiga tahun kemudian PBB mencetuskan Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia) sebagai bukti pentingnya penanganan HAM.
Hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak ini merupakan pemberian Tuhan yang tidak dapat diabaikan. Segala bentuk pelanggaran HAM harus segera ditindak secara serius. Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa manusia mempunyai hak untuk hidup, merdeka, mengutarakan pendapat, mendapat pekerjaan, pendidikan serta jaminan sosial.[2] Poin ini sangat penting dan merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak rakyatnya. Namun pada kenyataannya pemerintah belum bisa mewujudkan hal ini. Di Indonesia terdapat banyak anak jalanan yang haknya untuk mendapat pendidikan belum terpenuhi. Hal ini kadang terjadi karena kesalahan orang dewasa di lingkungannya yang memaksa anak-anak tersebut bekerja. Sehingga kebebasan anak-anak tersebut terenggut. Merupakan kewajiban semua pihak, baik negara maupun rakyat untuk bekerjasama mengawasi dan menindak segala pelanggran HAM yang terjadi.
Secara umum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang berisi 30 pasal tersebut sudah memenuhi semua aspek hak-hak asasi manusia yang harus dijalankan. Bahkan semua negara anggota PBB pun menyetujui adanya penegakan HAM. Namun akan sangat percuma apabila hal ini berjalan lancar hanya pada aspek prosedural saja, dari aspek substansialnya pun perlu diperhatikan. Hal yang diinginkan oleh semua masyarakat di dunia adalah realisasi dari penegakan HAM. Memang masih sangat sulit untuk benar-benar menegakkan HAM. Karena terkadang hal-hal yang bersangkutan dengan HAM berbenturan dengan kepentingan lain. Seperti pada kasus pelanggaran HAM di Timor Leste.[3]
Pada kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Timor Leste ada perbedaan pandangan dari pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional. Menurut pemerintah Indonesia yang terjadi di Timor Leste adalah upaya pemerintah untuk menjaga perdamaian dan keamanan agar jajak pendapat dapat berlangsung dengan lancar. Sedang menurut pihak asing hal ini merupakan pelanggran HAM berat karena banyak masyarakat Timor Leste yang menderita karena ulah aparat Indonesia. Hal-hal semacam ini hendaknya menjadi perhatian dalam pelaksanaan DUHAM.
Hal-hal mengenai hak asasi manusia telah jelas tertera dalam DUHAM. Jadi, masyarakat internasional diharapkan dapat memiliki keseragaman makna tentang HAM. Selanjutnya diharapkan mereka juga dapat saling menghormati hak asasi orang lain. Hal ini karena sifat hak yang saling tergantung. Pemenuhan hak yang satu menjadi syarat pemenuhan hak yang lain. Sehingga jika hak semua orang telah terpenuhi maka diharapkan terwujud masyarakat yang damai dan sejahtera serta tidak ada lagi penindasan terhadap hak orang lain. Menurut saya, hal ini tentu saja kembali pada kesadaran masing-masing individu agar semuanya bisa berjalan dengan seimbang. DUHAM hanya akan menjadi sebatas deklarasi apabila kesadaran masyarakat terhadap penghargaan hak asasi manusia sangat rendah.




[1] “UN at a Glance” diakses dari http://www.un.org/en/aboutun/index.shtml, pada tanggal 2 Maret 2012 pukul 08.00

[2] “Universal Declaration of Human Rights - In six cross-cutting themes” diakses dari http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Pages/CrossCuttingThemes.aspx, pada tanggal 2 Maret 2012 pukul 08.12

[3] Hery Winarno, “WNI Tersangka Kejahatan Kemanusiaan di Timor Leste Dibebaskan” diakses dari http://news.detik.com/read/2009/09/01/021240/1193545/10/wni-tersangka-kejahatan-kemanusiaan-di-timor-leste-dibebaskan, pada tanggal 2 Maret 2012 pukul 08.54


0 komentar:

Posting Komentar