Hidayatul
Auliya
11/317760/SP/24653
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Pascaperang dunia II, sebagai reaksi kekejaman yang
dilakukan oleh Nazi melalui perbudakan dan pemusnahan Bangsa Yahudi di Eropa menyebabkan
dunia meneriakkan keadilan.[1] Hak-hak
asasi manusia yang seharusnya dimiliki sejak lahir dan dilindungi negara seakan
tidak diakui dan dilupakan keberadaannya hanya untuk kepuasan pihak penguasa
dan kaum elit tertentu.
“Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi
kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia”.[2]
Universal Declaration
of Human Rights, 1948
Kutipan di atas merupakan mukadimah awal Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai kesadaran akan hak dasar manusia yang
harus diterima, dilindungi dan diakui sebagai hak yang bersifat universal. DUHAM
merupakan deklarasi yang diproklamirkan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 desember 1948 atau tepatnya enam puluh dua tahun
lalu di Paris, Perancis. DUHAM berisi 30 pasal tentang hak-hak yang mencakup
hidup umat manusia di dunia. Hak-hak dasar seperti di antaranya hak bebas dan
hak hidup (pasal 1-5), hak memperoleh pengakuan dan kesetaraan hukum yang adil
(pasal 6-11), dan hak-hak lain seperti berkeluarga, memperoleh pekerjaan dan
upah yang layak, mendapat keamanan, bernegara dan juga hak beropini dan berekspresi
diakui dalam deklarasi ini (terdapat pada pasal 12-30).
DUHAM sebagai
pernyataan pertama dari masyarakat dunia, kemudian
mengilhami lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen hak
asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di
masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.[3] DUHAM diharapkan menjadi acuan yang dapat terealisasi
bagi terciptanya kehidupan umat manusia yang damai tak hanya di negara-negara
anggota PBB yang menandatangani deklarasi tersebut akan tetapi seluruh negara
di dunia.
Namun,
dibalik prestasi DUHAM tersebut, selayaknya patut menjadi sorotan bagi masyarakat
dunia internasional akan pelaksanaan DUHAM 1948 yang diharapkan dapat
memperbaiki kualitas hidup umat manusia. Dunia internasional kini dapat
dijadikan bukti nyata pelaksanaan HAM yang semakin jauh dari kata ‘sempurna’. Kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang dahulu identik dengan penjajahan dan
peperangan oleh negara lain seperti kembali dan berevolusi terjadi di era
modern saat ini.
Sebagai
contoh adalah krisis di Suriah yang tak ada henti-hentinya dan belum menunjukan
titik terang krisis tersebut dapat segera terselesaikan. Negara yang seharusnya
melindungi dan menjaga hak-hak asasi warga negaranya seakan berbalik menjadi
musuh dan aktor pelanggar HAM utama. Media cetak yang menyoroti krisis di
negara tersebut melaporkan 5000 jiwa yang terdiri dari kurang lebih 300
anak-anak menjadi korban dalam pergolakan tersebut.[4]
Fakta lainnya, PBB menyebutkan paling tidak ada sekitar 3500 orang yang tewas ketika
aksi demonstrasi menentang pemerintah terjadi.[5] Pelanggaran HAM yang
terjadi di Suriah setidaknya sudah menyalahi satu atau dua pasal dalam DUHAM
1948, seperti pelanggaran hak kebebasan dan keamanan yang tertera dalam pasal 3,
pasal 5 tentang penganiyayaan, dan pasal 19 tentang hak beropini dan
berekspresi.
Dibalik
pelanggaran HAM yang sudah dan sedang terjadi di dunia internasional seperti human trafficking dan perang di beberapa
negara yang membuat miris masyarakat dunia, perlu diakui bahwa DUHAM 1948 telah
memuat hak-hak dasar manusia untuk diakui secara universal dan dilindungi oleh
negara. Pelaksanaan DUHAM yang masih belum dapat tercapai merupakan pandangan
kritik akan pelaksanaan hukum internasional dalam mencapai keamanan dan
perdamaian dunia serta menjaga dan menjamin martabat dan hak-hak asasi seluruh
umat manusia.
[1] http://library.thinkquest.org/C0126065/billhistory.html, diakses tanggal 5 Maret 2012
[2]
Universal Declaration of Human Rights, 1948. PDF
[3]
Institute for Criminal Justice Reform, diakses dari http://icjr.or.id/2011/10/04/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/, tanggal 5 Maret 2012
[4] Swara
Sulut, “Pelanggaran HAM di Suriah, Korban
tewas di Suriah capai 5.000 Orang”,diakses dari http://swarasulut.com/pelanggaran-ham-di-suriah-korban-tewas-di-suriah-capai-5-000-orang,
tanggal 5 Maret 2012
[5] BBC
Indonesia, “PBB Diminta Hentikan Pelanggaran HAM di Suriah”, diakses dari http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/11/111118_unsuriah.shtml,
tanggal 5 Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar