Senin, 05 Maret 2012

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Hidayatul Auliya
11/317760/SP/24653


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Pascaperang dunia II, sebagai reaksi kekejaman yang dilakukan oleh Nazi melalui perbudakan dan pemusnahan Bangsa Yahudi di Eropa menyebabkan dunia meneriakkan keadilan.[1] Hak-hak asasi manusia yang seharusnya dimiliki sejak lahir dan dilindungi negara seakan tidak diakui dan dilupakan keberadaannya hanya untuk kepuasan pihak penguasa dan kaum elit tertentu.

“Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia”.[2]
Universal Declaration of Human Rights, 1948

Kutipan di atas merupakan mukadimah awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai kesadaran akan hak dasar manusia yang harus diterima, dilindungi dan diakui sebagai hak yang bersifat universal. DUHAM merupakan deklarasi yang diproklamirkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 desember 1948 atau tepatnya enam puluh dua tahun lalu di Paris, Perancis. DUHAM berisi 30 pasal tentang hak-hak yang mencakup hidup umat manusia di dunia. Hak-hak dasar seperti di antaranya hak bebas dan hak hidup (pasal 1-5), hak memperoleh pengakuan dan kesetaraan hukum yang adil (pasal 6-11), dan hak-hak lain seperti berkeluarga, memperoleh pekerjaan dan upah yang layak, mendapat keamanan, bernegara dan juga hak beropini dan berekspresi diakui dalam deklarasi ini (terdapat pada pasal 12-30).
DUHAM sebagai pernyataan pertama dari masyarakat dunia, kemudian mengilhami lahirnya  berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.[3] DUHAM diharapkan menjadi acuan yang dapat terealisasi bagi terciptanya kehidupan umat manusia yang damai tak hanya di negara-negara anggota PBB yang menandatangani deklarasi tersebut akan tetapi seluruh negara di dunia.
Namun, dibalik prestasi DUHAM tersebut, selayaknya patut menjadi sorotan bagi masyarakat dunia internasional akan pelaksanaan DUHAM 1948 yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup umat manusia. Dunia internasional kini dapat dijadikan bukti nyata pelaksanaan HAM yang semakin jauh dari kata ‘sempurna’. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dahulu identik dengan penjajahan dan peperangan oleh negara lain seperti kembali dan berevolusi terjadi di era modern saat ini.
Sebagai contoh adalah krisis di Suriah yang tak ada henti-hentinya dan belum menunjukan titik terang krisis tersebut dapat segera terselesaikan. Negara yang seharusnya melindungi dan menjaga hak-hak asasi warga negaranya seakan berbalik menjadi musuh dan aktor pelanggar HAM utama. Media cetak yang menyoroti krisis di negara tersebut melaporkan 5000 jiwa yang terdiri dari kurang lebih 300 anak-anak menjadi korban dalam pergolakan tersebut.[4] Fakta lainnya, PBB menyebutkan paling tidak ada sekitar 3500 orang yang tewas ketika aksi demonstrasi menentang pemerintah terjadi.[5] Pelanggaran HAM yang terjadi di Suriah setidaknya sudah menyalahi satu atau dua pasal dalam DUHAM 1948, seperti pelanggaran hak kebebasan dan keamanan yang tertera dalam pasal 3, pasal 5 tentang penganiyayaan, dan pasal 19 tentang hak beropini dan berekspresi.
Dibalik pelanggaran HAM yang sudah dan sedang terjadi di dunia internasional seperti human trafficking dan perang di beberapa negara yang membuat miris masyarakat dunia, perlu diakui bahwa DUHAM 1948 telah memuat hak-hak dasar manusia untuk diakui secara universal dan dilindungi oleh negara. Pelaksanaan DUHAM yang masih belum dapat tercapai merupakan pandangan kritik akan pelaksanaan hukum internasional dalam mencapai keamanan dan perdamaian dunia serta menjaga dan menjamin martabat dan hak-hak asasi seluruh umat manusia.
           





[2] Universal Declaration of Human Rights, 1948. PDF
[3] Institute for Criminal Justice Reform, diakses dari http://icjr.or.id/2011/10/04/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/, tanggal 5 Maret 2012
[4] Swara Sulut, “Pelanggaran HAM di Suriah, Korban tewas di Suriah capai 5.000 Orang”,diakses dari http://swarasulut.com/pelanggaran-ham-di-suriah-korban-tewas-di-suriah-capai-5-000-orang, tanggal 5 Maret 2012
[5] BBC Indonesia, “PBB Diminta Hentikan Pelanggaran HAM di Suriah”, diakses dari http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/11/111118_unsuriah.shtml, tanggal 5 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar