Senin, 05 Maret 2012


Ajeng Dwiyani Khoirunnisa
11/317744/SP/24637

Review Magna Carta

            Magna Carta merupakan piagam agung yang dibuat di Inggris di tahun 1215 sebagai alat untuk membatasi kekuasaan raja yang saat itu mulai tidak terkendali. Pencetusan pembuatan Magna Carta sendiri dilakukan oleh para bangsawan yang mulai merasa tidak nyaman dengan kesewenang-wenangan raja. Tapi secara tidak langsung, selain sebagai alat untuk membatasi kekuasaan raja, sebenarnya di sisi lain Magna Carta juga menunjukkan bahwa hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatn raja.
            Pentingnya hak asasi manusia dapat dilihat dari isi Magna Carta yang mengatakan bahwa tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih, sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
            Jika Magna Carta merupakan alat pembatas kekuasaan raja dan penegak hak asasi manusia, kita bia membandingkan Magna Carta yang dibuat di Inggris dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang ada di Indonesia. Kita semua tahu bahwa UUD 1945 dibuat di masa kemerdekaan sebagai dasar fundamental hukum di Indonesia yang terdiri dari beberapa pasal. Menelaah pasal-pasal yang ada di UUD 1945 dengan 63 pasal yang ada di Magna Carta, garis besarnya kedua hal ini sama-sama menegakkan hak asasi dan juga bisa menjadi alat pembatas kekuasaan.
            Seperti pasal 29 di UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama, di Magna Carta terdapat pasal yang mengatur keleluasaan gereja untuk memilih uskup tanpa campur tangan raj ayang saat itu memang dictator. Di UUD 1945 juga ada pasal yang menyatakan kesamaan kedudukan warga Negara di depan hukum, yaitu pasal 27. Di Magna Carta juga ada pasal serupa yang mengatakan bahwa pihak berwenang tidak dapat menahan seseorang tanpa bukti dan saksi yang jelas.
            Jika kita lihat dan perhatikan, pada dasarnya penegakkan hak asasi merupakan kebutuhan yang aa di setiap masyarakat, dalam hal ini tidak hanya Inggris dengan Magna Carta karena keabsolutan rajanya saja, tetapi juga Indonesia dengan UUD 1945 karena merupakan sebuah Negara dengan cita-cita keadilan sosial yang berusaha diwujudkan melalui dasar hukum. Di masyarakat lainnya tentu ada institusi yang mengatur penegakkan hak asasi. Karena hak asasi merupakan kebutuhan yang paling fundamental bagi seorang manusia yang harus dipenuhi dan tidak dapat dihapus atau dicabut.
‑X—æoÕѹ2xÒÖfcÀ‰Ñ«NŸ€ëÚ_b…á_oËf4_§NƒB¥_M_          ÷_΢F'_*_lù*ͼ¶!’Ùw¿¦Ó”gŽªÔ¢_v ˜Æ<_                ___…žh»äxË;•_R¢Q¸_ÉS>-dÍ«NӍs"@òûâ__ž_Uˆ^¨f²™i %Ð$Ž¦çÆÄ[a_wÔ&aM½_’Á¼LÈ__Q†¯_ …YºT_öO‹_€_;__U¢_™ìùÝ5zêGp_éŒÿ+l¨é\­†Œaó_à€Ö»û>_²ö˾h|ä(ò\¿`6ùÀÖ;ó‡_ĸR7`;Wb`Ÿùºªt’‰¶–†Ò@“_ˆ£_4½ïSßøþCóuY4~ º_ÛŸH—ÐAL_16ÆJþ¹Þÿ¹-ãÍ$Ł_¿Meb(r¶˜É9ÆÔýQ+—©hSSÒæÐÐÊŽŒJõ)_G…W¦1¸_šÝqü_Z©6óþY‚.k«_Pq˜™·ÌàÅÄܱ¾×O!BT?Ï‹Õ_roú¿pÛà«•Ù„/_ÐiHZ–ÌÚ¹_Ë.c:z•,eFƒñ_þr¾ßÊ<…cjð1j”<è™$ZGF¾__è•ÌÄ‹ãr¶ÖR@ôÅtuyîÖá¸_sµÁ¯¥Àe¥½Bâ_ŠžÒ!9Q_kO%škªY_"_g©?惬IÞæ_°Z_=Ätà…‹wÚׄÚþ3¶S–¿_Â|ˆ|_ÁV_2™E__w¡»3_úQº„alŽÅi%K/£_Ô¸›îynãP6Bý¾²…ŒæHƘү»Uq ‚Ì_>·Œj±ÍXÇs¯U]êݼ”BÊWÄ___Ãj_.Nÿå¶_Ï¿B__ì-­§Ø¼vW€pñiãê_’ßÚ¾g«mÝJ2JÓ©Qá R‚bPêI_ê:ž_Y„oŽ_Ë›__E_«6s/ÅZ___æjÝ_2ö~WXÒkc¾É__$ãXù†F_.–¦ºª’‹¼_HÆjå“Áx†PPt°¹XaŒÜ ¶_é+Ðt0ªªÌÏX¨n

0 komentar:

Posting Komentar