Ajeng
Dwiyani Khoirunnisa
11/317744/SP/24637
Review Magna Carta
Magna Carta merupakan piagam agung
yang dibuat di Inggris di tahun 1215 sebagai alat untuk membatasi kekuasaan
raja yang saat itu mulai tidak terkendali. Pencetusan pembuatan Magna Carta
sendiri dilakukan oleh para bangsawan yang mulai merasa tidak nyaman dengan
kesewenang-wenangan raja. Tapi secara tidak langsung, selain sebagai alat untuk
membatasi kekuasaan raja, sebenarnya di sisi lain Magna Carta juga menunjukkan
bahwa hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatn raja.
Pentingnya hak asasi manusia dapat
dilihat dari isi Magna Carta yang mengatakan bahwa tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih, sebab
hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam
tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena
ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Jika Magna Carta merupakan alat
pembatas kekuasaan raja dan penegak hak asasi manusia, kita bia membandingkan
Magna Carta yang dibuat di Inggris dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang ada di
Indonesia. Kita semua tahu bahwa UUD 1945 dibuat di masa kemerdekaan sebagai
dasar fundamental hukum di Indonesia yang terdiri dari beberapa pasal. Menelaah
pasal-pasal yang ada di UUD 1945 dengan 63 pasal yang ada di Magna Carta, garis
besarnya kedua hal ini sama-sama menegakkan hak asasi dan juga bisa menjadi
alat pembatas kekuasaan.
Seperti pasal 29 di UUD 1945 yang
menegaskan kebebasan beragama, di Magna Carta terdapat pasal yang mengatur
keleluasaan gereja untuk memilih uskup tanpa campur tangan raj ayang saat itu
memang dictator. Di UUD 1945 juga ada pasal yang menyatakan kesamaan kedudukan
warga Negara di depan hukum, yaitu pasal 27. Di Magna Carta juga ada pasal
serupa yang mengatakan bahwa pihak berwenang tidak dapat menahan seseorang
tanpa bukti dan saksi yang jelas.
Jika kita lihat dan perhatikan, pada
dasarnya penegakkan hak asasi merupakan kebutuhan yang aa di setiap masyarakat,
dalam hal ini tidak hanya Inggris dengan Magna Carta karena keabsolutan rajanya
saja, tetapi juga Indonesia dengan UUD 1945 karena merupakan sebuah Negara
dengan cita-cita keadilan sosial yang berusaha diwujudkan melalui dasar hukum.
Di masyarakat lainnya tentu ada institusi yang mengatur penegakkan hak asasi.
Karena hak asasi merupakan kebutuhan yang paling fundamental bagi seorang
manusia yang harus dipenuhi dan tidak dapat dihapus atau dicabut.
‑X—æoÕѹ2xÒÖfcÀ‰Ñ«NŸ€ëÚ_b…á_oËf4_§NƒB¥_M_ ÷_΢F'_*_lù*ͼ¶!’Ùw¿¦Ó”gŽªÔ¢_v ˜Æ<_ ___…žh»äxË;•_R¢Q¸_ÉS>-dÍ«NÓs"@òûâ__ž_Uˆ^¨f²™i %Ð$Ž¦çÆÄ[a_wÔ&aM½_’Á¼LÈ__Q†¯_ …YºT_öO‹_€_;__U¢_™ìùÝ5zêGp_éŒÿ+l¨é\†Œaó_à€Ö»û>_²ö˾h|ä(ò\¿`6ùÀÖ;ó‡_ĸR7`ï¸;Wb`Ÿùºªt’‰¶–†Ò@“_ˆ£_4½ïSßøþCóuY4~
º_ÛŸH—ÐïAL_16ÆJþ¹Þÿ¹-ãÍ$Å_¿Meb(r¶˜É9ÆÔýQ+—©hSSÒæÐÐÊŽŒJõ)_G…W¦1¸_šÝqü_Z©6óþY‚.k«_Pq˜™·ÌàÅÄܱ¾×O!BT?Ï‹Õ_roú¿pÛà«•Ù„/_ÐiHZ–ÌÚ¹_Ë.c:z•,eFƒñ_þr¾ßÊ<…cjð1j”<è™$ZGF¾__è•ÌÄ‹ãr¶ÖR@ôÅtuyîÖá¸_sµÁ¯¥Àe¥½Bâ_ŠžÒ!9Q_kO%škªY_"_g©?惬IÞæ_°Z_=Ätà…‹wÚׄÚþ3¶S–¿_Â|ˆ|_ÁV_2™E__w¡»3_úQº„alŽÅi%K/£_Ô¸›îynãP6Bý¾²…ŒæHƘү»Uq
‚Ì_>·Œj±ÍXÇs¯U]êݼ”BÊWÄ___Ãj_.Nÿå¶_Ï¿B__ì-§Ø¼vW€pñiãê_’ßÚ¾g«mÝJ2JÓ©Qá
R‚bPêI_ê:ž_Y„oŽ_Ë›__E_«6s/ÅZ___æjÝ_2ö~WXÒkc¾É__$ãXù†F_.–¦ºª’‹¼_HÆjå“Áx†PPt°¹XaŒÜÂ
¶_é+Ðt0ªªÌÏX¨n
0 komentar:
Posting Komentar