Fidya Shabrina
11/311649/SP/24411
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan penghormatan serta pengakuannya dijamin oleh negara. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai HAM telah muncul sejak 6 dekade yang lalu. Tepatnya pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis, Majelis Umum PBB memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights dengan persetujuan sejumlah negara dari seluruh dunia. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), adalah deklarasi universal yang menjamin pengakuan hak-hak asasi manusia oleh masayarakat internasional demi tercapainya situasi dunia yang aman, damai, dan kondusif.
Sejarah mencatat, setelah berakhirnya Perang Dunia 2, urgensi untuk menjaga stabilitas dan perdamaian dunia menjadi semakin meningkat. Meskipun telah berakhir, perang yang merenggut jutaan nyawa masih menyisakan trauma yang mendalam pada penduduk dunia. Kekhawatiran akan timbulnya eksploitasi, diskriminasi, dan tindakan kekerasan lainnya yang dapat berujung pada pecahnya Perang Dunia 3, menjadi latar belakang dirumuskannya suatu dokumen HAM yang berlaku secara internasional.
Dokumen Duham terdiri dari dari pembukaan dan 30 pasal peraturan yang berisi tentang hak asasi dan kebebasan dasar yang menegaskan bahwa seluruh manusia di dunia memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. 30 pasal tersebut saling berkaitan erat satu sama lain. Pasal 1,2,3,4 dan 5 mengatur tentang hak atas kemerdekaan segala bangsa di dunia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu, termasuk: hak untuk bebas dari diskriminasi, hak atas kesetaraan martabat, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk medapatkan perlakuan terhormat. Selanjutnya, pasal 6 hingga 21 mengatur tentang hak-hak hukum dan politik, diantaranya termasuk: hak untuk diakui sebagai individu di mata hukum; hak untuk mendapatkan perlindungan di mata hukum; hak untuk memperoleh pemulihan yang efektif melalui pengadilan; hak untuk bebas dari penangkapan tanpa bukti; hak untuk memperoleh pengadilan yang adil dan tidak berpihak; hak untuk bebas dari segala tuduhan yang tidak terbukti; hak untuk bebas dari intervensi atas privasi, keluarga, rumah, korespondensi, dan reputasi; hak untuk bepergian dan menetap dalam lingkup domestik maupun internasional; hak atas suaka; hak atas kewarganegaraan; hak untuk menikah dan berkeluarga; hak untuk memiliki harta benda; hak untuk berpikir dan beragama; hak untuk berpendapat; hak untuk berserikat dan berkumpul; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya. Pasal 22 hingga 27 memuat ketentuan terkait aspek-aspek sosial, ekonomi, dan juga budaya yang diwujudkan melalui kooperasi internasional. Hak-hak tersebut adalah: hak atas jaminan sosial; hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan; hak untuk mendapat hari libur; hak untuk hidup layak; hak atas pendikikan dasar; dan hak partisipasi kebudayaan. Pasal 28 hingga 30 berisi penutup yang menegaskan bahwa hak-hak tersebut wajib dihormati dan diakui negara, dan setiap manusia berkewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain serta menaati hukum yang berlaku untuk membatasi hak-hak tersebut.
Duham adalah deklarasi pertama yang bersifat universal dan menjadi tonggak lahirnya instrumentasi HAM internasional yang lainnya, seperti Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik ; Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ; dan juga Proklamasi Teheran. Duham juga menjadi pioneer instrumentai HAM yang diselanggarakan oleh negera, salah satunya adalah Indonesia. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia turut menerapkan intrumentasi HAM dalam UU No 39/1999. Indonesia juga memiliki Komnas HAM sebagai institusi khusus yang bertugas menangani persoalan HAM. Hal ini penting sekali, sebab ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Duham masih bersifat umum dan kurang mendetail, sehingga pelaksanaan selanjutnya harus diatur oleh negara. Sebenarnya, Indonesia telah lebih dulu merumuskan dokumentasi HAM sebelum Duham, yakni pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Dalam rumusan teks Pembukaan UUD 1945, alinea pertama, jelas disebutkan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Duham. Namun, pada masa awal kemerdekaan, implementasi nilai-nilai HAM tersebut belumlah maksimal. Sebagai contoh adalah kebebasan warga negara Indonesia untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, kenyataannya, negara secara terang-terangan melakukan pelanggaran atas pasal tersebut dengan memberikan batasan terhadap pendirian partai dan perkumpulan tertentu. Untunglah seiring dengan berjalannya waktu dan bergantinya rezim, implementasi nilai-nilai HAM di Indonesia semakin menunjukkan kemajuan. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang paling demokratis di dunia.
referensi: http://pusham.uii.ac.id/files.php?type=data&lang=id&id=18 diakses pada tanggal 3 Maret 2012, 18.07 WIB
0 komentar:
Posting Komentar