Nama : Alice Besty kurnia
NIM : 11 / 317855 / SP / 24742
Magna Carta adalah sebuah piagam
yang lahir karena terjadinya pemberontakan rakyat Inggris akan perilaku Raja
mereka yang tanpa mengenal batasan hukum dan kerap kali merampas hak – hak
masyarakat Inggris, khususnya pada saat terjadinya persengketaan Raja John
dengan Paus perihal gereja[1].
Di dalam Piagam Agung atau Magna Carta ini berisi akan pembatasan hak – hak dan
perilaku kesewenang – wenangan Raja Inggris akan deskriminasi Gereja ,
pemungutan pajak yang terlalu tinggi serta pemaksaaan ahli waris yang telah di
lakukan oleh Raja John kepada masyarakat Inggris. Magna Carta atau yang sering
disebut piagam Agung di syahkan pada tanggal 15 Juni 1215 terdiri dari 63 pokok
pemikiran yang menjunjung tinggi akan pemberian hak – hak asasi manusia masyarakat
Inggris dan menjadi titik balik dimana Raja Inggris yang dulunya memiliki
kekuasaaan tertinggi akan suatu wilayah menjadi terikat kekuasaannya oleh hukum
yang berlaku sehingga Raja Inggris diharuskan patuh dan bertindak bijaksana
sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berada pada hukum.
Pada beberapa pasal tertentu
contohnya pada pasal 31 yang berisi akan bahwa untuk memperoleh satu buah kayu
pun yang bertujuan diberikan kepada Istana harus mendapat persetujuan dari
pemilik kayu tersebut. Dalam pasal 31 tersebut sangat tergambar bahwa
penjunjung tinggian nilai Hak asasi manusia sekecil apapun harus dilindungi
oleh negara meskipun untuk pemenuhan kebutuhan kerajaan. Kaum kerajaan pun diatur
pada pasal 61 - 62 yang mengharuskan seluruh anggota kerajaan mematuhi Hukum
yang telah di sepakati sebelumnya dengan pengawasan dari para Baron[2].
Hal ini menjadi sebuah indikasi bahwa yang terjadi di Inggris pada masa itu
adalah penegakan HAM rakyat Inggris yang untuk pertama kalinya juga menjadi
awal mula HAM diperhatikan oleh seluruh masyarakat dunia dengan menggunakan
Magna Carta sebagai acuan dalam pembentukan Undang – Undang Hak Asasi Manusia.
Hingga saat ini sejak lahirnya Magna Carta, Hak Asasi Manusia oleh Negara di
seluruh dunia semakin diperjelas perlindungannya untuk melindungi warga
negaranya dari tindakan tidak manusiawi
dari para pemimpin negara maupun kaum protektorat lainnya.
[1]
http://www.historyoflaw.info/magna-carta-history-a.d.-1215.html
diakses pada tanggal 5 – 03 – 2012 pada waktu 06.24
[2]
The Magna Carta (The Great Charter) by Jon Roland
0 komentar:
Posting Komentar