Senin, 05 Maret 2012

REVIEW MAGNA CHARTA

Nama : Alice Besty kurnia
NIM : 11 / 317855 / SP / 24742

Magna Carta adalah sebuah piagam yang lahir karena terjadinya pemberontakan rakyat Inggris akan perilaku Raja mereka yang tanpa mengenal batasan hukum dan kerap kali merampas hak – hak masyarakat Inggris, khususnya pada saat terjadinya persengketaan Raja John dengan Paus perihal gereja[1]. Di dalam Piagam Agung atau Magna Carta ini berisi akan pembatasan hak – hak dan perilaku kesewenang – wenangan Raja Inggris akan deskriminasi Gereja , pemungutan pajak yang terlalu tinggi serta pemaksaaan ahli waris yang telah di lakukan oleh Raja John kepada masyarakat Inggris. Magna Carta atau yang sering disebut piagam Agung di syahkan pada tanggal 15 Juni 1215 terdiri dari 63 pokok pemikiran yang menjunjung tinggi akan pemberian hak – hak asasi manusia masyarakat Inggris dan menjadi titik balik dimana Raja Inggris yang dulunya memiliki kekuasaaan tertinggi akan suatu wilayah menjadi terikat kekuasaannya oleh hukum yang berlaku sehingga Raja Inggris diharuskan patuh dan bertindak bijaksana sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berada pada hukum.
Pada beberapa pasal tertentu contohnya pada pasal 31 yang berisi akan bahwa untuk memperoleh satu buah kayu pun yang bertujuan diberikan kepada Istana harus mendapat persetujuan dari pemilik kayu tersebut. Dalam pasal 31 tersebut sangat tergambar bahwa penjunjung tinggian nilai Hak asasi manusia sekecil apapun harus dilindungi oleh negara meskipun untuk pemenuhan kebutuhan kerajaan. Kaum kerajaan pun diatur pada pasal 61 - 62 yang mengharuskan seluruh anggota kerajaan mematuhi Hukum yang telah di sepakati sebelumnya dengan pengawasan dari para Baron[2]. Hal ini menjadi sebuah indikasi bahwa yang terjadi di Inggris pada masa itu adalah penegakan HAM rakyat Inggris yang untuk pertama kalinya juga menjadi awal mula HAM diperhatikan oleh seluruh masyarakat dunia dengan menggunakan Magna Carta sebagai acuan dalam pembentukan Undang – Undang Hak Asasi Manusia. Hingga saat ini sejak lahirnya Magna Carta, Hak Asasi Manusia oleh Negara di seluruh dunia semakin diperjelas perlindungannya untuk melindungi warga negaranya dari  tindakan tidak manusiawi dari para pemimpin negara maupun kaum protektorat lainnya.


[1] http://www.historyoflaw.info/magna-carta-history-a.d.-1215.html diakses pada tanggal 5 – 03 – 2012 pada waktu 06.24
[2] The Magna Carta (The Great Charter) by Jon Roland

0 komentar:

Posting Komentar