Siti Sulastri
11/317989/SP/24869
Esensinya, setiap manusia yang terlahir memiliki hak yang bersifat universal dan mutlak. Hal ini sudah dikemukakan jauh sebelumnya oleh para filsuf yunani kuno. Namun, pada 1948, pergolakan yang terjadi dalam Perang Dunia II mendorong PBB untuk membentuk deklarasi ini sebagai tindakan menentang adanya tindakan represif dan diskriminasi. UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) sebagai deklarasi universal yang disusun untuk mengatur secara detail kebebasan individu, yang terbagi dalam 30 pasal. Deklarasi ini ditujukan bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Tanpa memandang adanya perbedaan, karena semua manusia memiliki derajat yang sama. Mencakup kebebasan individu dalam aspek politik, ekonomi, sosio-kultural dan juga perlindungan bahwa kebebasan ini terlindungi dan dihargai, terutama dari pihak-pihak yang menggunakan interpretasi deklarasi ini untuk menghalangi hak & kebebasan individu.
Namun, sejak deklarasi tersebut dikeluarkan hingga saat ini, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di negara-negara anggota PBB. Salah satu contohnya adalah Myanmar. Friksi yang terjadi antara pemerintahan militer junta Myanmar dengan masyarakatnya, terutama dengan para oposisi yang dianggap bisa membahayakan kedudukannya. Masyarakat dan bhiksu yang melakukan demo dan mengekspresikan kekecewaannya ditangkap, tak jarang pula yang hilang sejak ditahan oleh militer. Salah satunya, Aung San Suu Kyi yang dianggap terlalu vokal untuk menyuarakan perubahan dan demokrasi. Seperti yang kita ketahui, ia menjadi tahanan rumah selama kurang lebih 21 tahun. Melalui suratnya kepada Komisi HAM PBB, Suu Kyi mencatumkan banyak masyarakat yang menjadi tahanan politik karena menggunakan haknya seperti yang tercantum di pasal 19-21 UDHR. Dan pemerintah setempat tidak peduli dan tidak berminat untuk mengadakan dialog dengan hal-hal yang menyangkut masalah itu.
-DUHAM, Pasal 19“Everyone has the right to freedom of opinion and expression”
Sangat disayangkan, jika keberadaan deklarasi ini jika hanya menjadi dokumentasi tanpa adanya tindakan yang jelas. Sudah seharusnya jika setiap negara menyadari dan mengapresiasi adanya Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban mereka. Bukan hanya menjadi sekedar wacana, namun perwujudan yang nyata.
1. Universal Declaration of Human Rights PDF
2. Aung San Suu Kyi, “Freedom From Fear and Other Writings”, (London:Penguin Books, 2010)
0 komentar:
Posting Komentar