Senin, 05 Maret 2012


Agnes Pinkan Rahajeng
11 / 311586 / SP / 24403


Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Bagai tertimpa durian runtuh. Sejak lahir, manusia mempunyai pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun[1]. Untuk melindungi hak-hak  tersebut, maka dibuatlah suatu peraturan sesuai dengan norma yang berlaku agar tidak terjadi ketimpangan sosial pemicu pelanggaran HAM. Salah satu contoh  peraturannya ialah dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mencakup ketentuan hak dasar manusia secara universal dan tertuang dalam 30 pasal.

Hak Asasi Manusia itu sendiri merupakan instrumen yang didapat manusia sejak lahir untuk menjadi ‘manusia seutuhnya’ dengan berbagai penghormatan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi ‘manusia seutuhnya’ dalam artian mendapat perlindungan, persamaan martabat, kebebasan, bahkan sampai urusan pribadi sebagian besar sudah terangkum ke dalam DUHAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB.

Menjadi bebas dan merdeka mungkin merupakan impian setiap orang. Terbentuk suatu dunia tempat manusia akan merasakan kebebasan berbicara dan beragama, bebas dari rasa takut dan kekurangan adalah cita-cita tinggi rakyat biasa[2]. Lalu,  bagaimana impian dan cita-cita tersebut dapat terwujud? Dengan menghargai hak asasi sesama , menyelarasakan tindakan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban seperti pasal 29 yang memuat tentang kewajiban terhadap masyarakat, penaatan terhadap hukum dalam pemenuhan hak dan kebebasannya.

Menurut saya, DUHAM sudah mewakili sebagian besar hak manusia untuk bebas dan merdeka dengan apa yang tertulis di pasal 3 bahwa ‘Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu’. DUHAM dibuat berdasarkan universalitas yang berarti pasal-pasal yang tertulis di dalamnya sudah disetujui oleh semua anggota negara. Tak perlu khawatir tak perlu resah, kebebasan dan hak kita sudah terjamin tanpa khawatir diganggu ataupun diturutcampuri oleh sesama dengan adanya DUHAM. Dengan terpenuhinya hak ,pelaksanaan kewajiban jangan sampai terlupakan agar tercipta keseimbangan dalam hidup kita.




           


[1] Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia paragraf 1
[2] Preamble Universal Declaration of Human Rights paragraf  2

0 komentar:

Posting Komentar